skip to main | skip to sidebar

Pages

Minggu, 19 Desember 2010

PNPM DAN RPJMDes

Tahun 2010 hampir semua desa dikabupaten kebumen ( 460 Desa ) akan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) periode 2011 s/d 2015 yang akan menjadi pijakan arah pembangunan desa selama lima tahun kedepan mengingat RPJMDes tahun 2005s/d2010 akan habis pada tahun ini. Dengan instrument RPJMDes yang baik dan partisipatif diharapkan kemandirian desa sebagai satu kesatuan wilayah, hukum, ekonomi, budaya dan masyarakat dapat diformulasi dengan baik. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten kebumen untuk dapat memfasilitasi dalam bentuk penguatan kapasitas SDM, maupun pendampingan kepada desa agar dapat menyusun RPJMDes dengan baik, disisi lain hal tersebut juga menuntut kesiapan dan kesungguhan pemerintahan desa dan masyarakat desa untuk menyusun RPJMDes sesuai dengan proses dan mekanisme yang baik dan benar.

Pada tahun 2010 hampir semua desa di kabupaten kebumen juga akan menerima program PNPM ( PNPM Perkotaan, PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM PPIP, PNPM Pamsinmas, PUAP dan PNPM Kelautan ). Seperti kita ketahui bersama semua program tersebut membawa mekanisme perencanaan dan pengangggaran sendiri serta membangun institusi instusi baru diluar system dan institusi yang telah ada dan dikenal luas oleh masyarakat desa. PNPM Perkotaan mensyaratkan desa untuk menyusun PJM Pronangkis dan membangun institusi BKM dan KSM, PNPM Mandiri Perdesaan mensyaratkan desa untuk menggali gagasan masa depan desa ( RPJMDes) dan membentuk KPM dan TPK , PNPM PPIP mensyaratkan desa untuk menyusun PJM Desa dan membentuk OMS. Berbagai argument dikemukakan kenapa mereka tidak mempercayai kedaulatan, sisten dan institusi institusi yang ada didesa sehingga meraka membangun system dan institusi tersendiri, kecurigaan atas lemahnya akuntabilitas pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan yang serta ketidak percayaan terhadap dokumen perencanaan desa yang diangap oleh mereka belum partisipatif, belum pro poor serta kualitasnya tidak baik dan sebagainya menjadi alasan yang sering kita dengar dari mereka. Memang ada permasalaha pada penyelenggaraan sebagian pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan serta adanya dokumen perencanaan desa yang disusun tidak partisipatif dan belum menunjukan keberpihakan pada kaum marginal namun sayangnya alih alih mereka memperbaiki keadaan yang belum baik tapi justru program program ini memilih untuk membangun system dan membangun institusi sendiri yang justru menambah ruwet keadaan.

RPJMDes sebagai satunya satunya dokumen perencanaan strategis ditingkat desa yang sah dan legal karena ditetapkan dengan peraturan desa tentunya mengikat semua komponen yang ada di desa baik pemerintah dan masyarakatnya dalam melaksanakan pembangunan tak terkecuali bagi pihak pihak luar yang masuk dan membawa program program pembangunan kedesa. Manakala masih terjadi kekurangan maka program program yang yang masuk seharusnya memberikan kontribusi berupa perbaikan RPJMDes bukan malah sibuk dan membikin sibuk masyarakat menyusun system perencanaan tandingan yang tidak jelas legalitasnya.

Takkan ada pemberdayaan ketika ketidak percayaan dikedepankan, Tidak akan ada perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa ketika perbaikan birokrasi, adminitrasi dan pelayanan diabaikan, Akan sulit mempertahan keberlanjutkan ketika yang diutamakan adalah membentuk baru dari pada memperbaiki apa yang sudah dimiliki dan mengakar dimasyarakat, tidak akan terwujud kemandirian desa manakala kedaulatan desa dan masyarakatnya tidak dihargai.

sumber : http://www.pnpm-perdesaan.or.id/?page=internews&id=250

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...