skip to main | skip to sidebar

Pages

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Februari 2012

Wapres: PNPM Mandiri Dijamin Terus Berjalan

0 comments
Wapres: PNPM Mandiri Dijamin Terus Berjalan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dijamin akan terus ada selama pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu, juga diharapkan pada pemerintahan mendatang mengingat terbukti mampu menyejahterakan masyarakat, kata Wakil Presiden Boediono. "Program ini akan kita teruskan sampai berakhirnya pemerintahan SBY. Insya Allah akan diteruskan oleh pemerintahan selanjutnya," kata Wapres Boediono saat temu wicara dengan pengusaha kecil menengah penerima kredit usaha kecil menengah di Blitar, Jawa Timur, Selasa. Hadir dalam acara itu antara lain Ibu Herawati Boediono, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf. Menyaksikan penyerahan KUR para direksi BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Syariah Mandiri dan Bank BTN kepada para nasabah KUR. Jenis usaha yang diterima para kreditur antara lain usaha dagang, sepatu dan sandal, usaha dagang bakso, penjual dawet, toko kelontong, budi daya telur puyuh, perdagangan sembako, industri minuman es buah, industri mebel, peternakan ayam, serta grosir pakaian jadi. Menurut Wapres, dari kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia program ini ternyata mampu memberikan hasil positif, bukan saja fisik tapi juga pembentukan semangat gotong royong, musyawarah, demokratis dan sama-sama saling mengawasi agar dana tidak hilang. Dikatakan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri adalah program andalan pemerintah untuk menjangkau masyarakat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. "Dulu ada suara agar program ini dikurangi, tapi jika melihat keberhasilan maka diputuskan untuk terus dilanjutkan," kata Wapres. Menurut Wapres, program ini memang sangat andal dan sudah banyak pengusaha kecil menengah yang menikmati program ini mulai dari tukang cendol, tukang bakso hingga peternak ayam, sehingga mampu menjangkau di semua wilayah. Disejajarkan Wapres mengatakan pula program lain yang terus didorong adalah kesehatan khususnya keluarga berencana dan pendidikan, mengingat dua bidang itu sangat penting. "Program kesehatan KB bersama pendidikan perlu disejajarkan pentingnya karena hal itu memegang peran bagi mejauan generasi muda," tuturnya. Dikatakannya, generasi muda mendatang harus lebih baik dari sekarang agar bisa mengawal bangsa Indonesia agar tidak menjadi bangsa yang surut. Menurut dia, generasi pengganti harus lebih baik dari yang diganti, kunci utama pendidikan dan kesehatan akan diarahkan pada generasi muda agar menjadi lebih andal. "Kalau generasi muda sekarang lebih buruk dari generasi sebelumnya maka bangsa kita akan surut," ujarnya, menegaskan. sumber : http://id.berita.yahoo.com/wapres-pnpm-mandiri-dijamin-terus-berjalan-033016186.html

Senin, 13 Februari 2012

Wartawan Diminta Serahkan Daftar Pertanyaan untuk SBY

0 comments
Wartawan Diminta Serahkan Daftar Pertanyaan untuk SBY JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengadakan tanya jawab dengan para wartawan yang sehari-hari meliput di kompleks Istana Kepresidenan RI. Tanya jawab yang berlangsung sekitar 90 menit itu terdiri dari 16 pertanyaan dan dijawab langsung oleh Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin (13/2/2012), malam. Tanya jawab antara wartawan dengan Presiden ini terlaksana setelah pekan lalu rencananya akan diselenggarakan namun ditunda hingga akhirnya berlangsung semalam, menjelang perayaan Hari Valentine 14 Februari 2012. Namun, sebelum tanya jawab berlangsung jauh-jauh hari staf Presiden meminta para wartawan menyiapkan daftar materi pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan kepada Presiden. Para wartawan pun berlomba-lomba mendaftarkan pertanyaan yang akan diajukan. Awalnya cara staf Presiden, melalui jasa seorang wartawan, meminta lebih dahulu daftar pertanyaan kepada wartawan di Istana sempat memicu polemik di kalangan wartawan. Akan ada kesan pertanyaan yang akan diajukan kepada Presiden hendak diatur-atur. Sebab tentu bukan jawaban surprise dan spontanitas yang akan keluar dari Presiden jika pertanyaannya dibocorkan lebih dahulu. Seorang wartawan media nasional, sempat menganggap aneh metode tanya jawab wartawan dengan Presiden. Akhirnya, para wartawan pun mengalah dan bersedia mendaftarkan pertanyaan kepada staf Presiden untuk selanjutnya disiapkan jawabannya untuk dijawab langsung oleh Presiden. Dalam tanya jawab semalam, Presiden pun dengan tangkas menjawab semua pertanyaan wartawan apalagi Presiden sudah tahu semua yang akan ditanyakan para wartawan. Psikolog Politik, Hamdi Muluk, dalam sebuah dialog di televisi swasta nasional semalam menyebut tanya jawab antara Presiden dengan wartawan mirip dengan cara tanya jawab yang dilakukan Presiden Soeharto dengan para petani pada zaman Orde Baru. sumber : TRIBUNNEWS.COM

Jumat, 30 September 2011

10 Mata uang tertua di Indonesia

0 comments

1. Uang Syailendra (850 M)
Mata uang Indonesia dicetak pertama kali sekitar tahun 850/860 Masehi, yaitu pada masa kerajaan Mataram Syailendra yang berpusat di Jawa Tengah. Koin-koin tersebut dicetak dalam dua jenis bahan emas dan perak, mempunyai berat yang sama, dan mempunyai beberapa nominal :

* Masa (Ma), berat 2.40 gram; sama dengan 2 Atak atau 4 Kupang
* Atak, berat 1.20 gram; sama dengan ½ Masa, atau 2 Kupang
* Kupang (Ku), berat 0.60 gram; sama dengan ¼ Masa atau ½ Atak

Sebenarnya masih ada satuan yang lebih kecil lagi, yaitu ½ Kupang (0.30 gram) dan 1 Saga (0,119 gram).
Koin emas zaman Syailendra berbentuk kecil seperti kotak, dimana koin dengan satuan terbesar (Masa) berukuran 6 x 6/7 mm saja. Pada bagian depannya terdapat huruf Devanagari “Ta”. Di belakangnya terdapat incuse (lekukan ke dalam) yang dibagi dalam dua bagian, masing-masing terdapat semacam bulatan. Dalam bahasa numismatik, pola ini dinamakan “Sesame Seed”.
Sedangkan koin perak Masa mempunyai diameter antara 9-10 mm. Pada bagian muka dicetak huruf Devanagari “Ma” (singkatan dari Masa), dan di bagian belakangnya terdapat incuse dengan pola “Bunga Cendana”.

2. Uang Krishnala, Kerajaan Jenggala (1042-1130 M)
Pada zaman Daha dan Jenggala, uang-uang emas dan perak tetap dicetak dengan berat standar, walaupun mengalami proses perubahan bentuk dan desainnya. Koin emas yang semula berbentuk kotak berubah desain menjadi bundar, sedangkan koin peraknya mempunyai desain berbentuk cembung, dengan diameter antara 13-14 mm.
Pada waktu itu uang kepeng Cina datang begitu besar, sehingga saking banyaknya jumlah yang beredar, akhirnya dipakai secara “resmi” sebagai alat pembayaran, menggantikan secara total fungsi dari mata uang lokal emas dan perak.
3. Uang "Ma", (Abad ke-12)
Mata uang Jawa dari emas dan perak yang ditemukan kembali, termasuk di situs kota Majapahit, kebanyakan berupa uang “Ma”, (singkatan dari māsa) dalam huruf Nagari atau Siddham, kadang kala dalam huruf Jawa Kuno. Di samping itu beredar juga mata uang emas dan perak dengan satuan tahil, yang ditemukan kembali berupa uang emas dengan tulisan ta dalam huruf Nagari. Kedua jenis mata uang tersebut memiliki berat yang sama, yaitu antara 2,4 – 2,5 gram.
Selain itu masih ada beberapa mata uang emas dan perak berbentuk segiempat, ½ atau ¼ lingkaran, trapesium, segitiga, bahkan tak beraturan sama sekali. Uang ini terkesan dibuat apa adanya, berupa potongan-potongan logam kasar; yang dipentingkan di sini adalah sekedar cap yang menunjukkan benda itu dapat digunakan sebagai alat tukar. Tanda tera atau cap pada uang-uang tersebut berupa gambar sebuah jambangan dan tiga tangkai tumbuhan atau kuncup bunga (teratai?) dalam bidang lingkaran atau segiempat. Jika dikaitkan dengan kronik Cina dari zaman Dinasti Song (960 – 1279) yang memberitakan bahwa di Jawa orang menggunakan potongan-potongan emas dan perak sebagai mata uang, mungkin itulah yang dimaksud.


4. Uang Gobog Wayang, Kerajaan Majapahit (Abad k-13)
pada zaman Majapahit ini dikenal koin-koin yang disebut “Gobog Wayang”, dimana untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Thomas Raffles, dalam bukunya The History of Java. Bentuknya bulat dengan lubang tengah karena pengaruh dari koin cash dari Cina, ataupun koin-koin serupa yang berasal dari Cina atau Jepang. Koin gobog wayang adalah asli buatan lokal, namun tidak digunakan sebagai alat tukar. Sebenarnya koin-koin ini digunakan untuk persembahan di kuil-kuil seperti yang dilakukan di Cina ataupun di Jepang sehingga disebut sebagai koin-koin kuil. Setelah redup dan runtuhnya kerajaan Majapahit di Jawa Timur (1528), Banten di Jawa bagian barat muncul sebagai kota dagang yang semakin ramai.

5. Uang Dirham, Kerajaan Samudra Pasai (1297 M)
Mata uang emas dari Kerajaan Samudra Pasai untuk pertama kalinya dicetak oleh Sultan Muhammad yang berkuasa sekitar 1297-1326. Mata uangnya disebut Dirham atau Mas, dan mempunyai standar berat 0,60 gram (berat standar Kupang). Namun ada juga koin-koin Dirham Pasai yang sangat kecil dengan berat hanya 0,30 gram (1/2 Kupang atau 3 Saga). Uang Mas Pasai mempunyai diameter 10–11 mm, sedangkan yang setengah Mas berdiameter 6 mm. Pada hampir semua koinnya ditulis nama Sultan dengan gelar “Malik az-Zahir” atau “Malik at-Tahir”.

6. Uang Kampua, Kerajaan Buton (Abad ke-14)
Uang yang sangat unik,yang dinamakan Kampua dengan bahan kain tenun ini merupakan satu-satunya yang pernah beredar di Indonesia. Menurut cerita rakyat Buton, Kampua pertamakali diperkenalkan oleh Bulawambona,yaitu Ratu kerajaan Buton yang kedua,yang memerintaha sekitar abad XIV. Setelah ratu meninggal,lalu diadakan suatu “pasar” sebagai tanda peringatan atas jasa-jasanya bagi kerajaan Buton. Pada pasar tersebut orang yang berjualan engambil tempat dengan mengelilingi makam Ratu Bulawambona. Setelah selesai berjualan,para pedagang memberikan suatu upetiyang ditaruh diatas makam tersebut,yang nantinya akan masuk ke kas kerajaan. Cara berjualan ini akhirnya menjadi suatu tradisi bagi masyarakat Buton,bahkan sampai dengan tahun 1940.

7. Uang Kasha Banten, Kesultanan Banten (Abad ke-15)
Mata-uang dari Kesultanan banten pertama kali dibuat sekitar 1550-1596 Masehi. Bentuk koin Banten mengambil pola dari koin cash Cina yaitu dengan lubang di tengah, dengan ciri khasnya 6 segi pada lubang tengahnya (heksagonal). Inskripsi pada bagian muka pada mulanya dalam bahasa Jawa: “Pangeran Ratu”. Namun setelah mengakarnya agama Islam di Banten, inskripsi diganti dalam bahasa Arab, “Pangeran Ratu Ing Banten”. Terdapat beberapa jenis mata-uang lainnya yang dicetak oleh Sultan-sultan Banten, baik dari tembaga ataupun dari timah, seperti yang ditemukan pada akhir-akhir ini.

8. Uang Jinggara, Kerajaan Gowa (Abad ke-16)
Di daerah Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, berdiri kerajaan Gowa dan Buton. Kerajaan Gowa pernah mengedarkan mata uang dan emas yang disebut jingara, salah satunya dikeluarkan atas nama Sultan Hasanuddin, raja Gowa yang memerintah dalam tahun 1653-1669. Di samping itu beredar juga uang dan bahan campuran timah dan tembaga, disebut kupa.

9. Uang Picis, Kesultanan Cirebon (1710 M)
Sultan yang memerintah kerajaan Cirebon pernah mengedarkan mata uang yang pembuatannya dipercayakan kepada seorang Cina. Uang timah yang amat tipis dan mudah pecah ini berlubang segi empat atau bundar di tengahnya, disebut picis, dibuat sekitar abad ke-17. Sekeliling lubang ada tulisan Cina atau tulisan berhuruf Latin berbunyi CHERIBON.

10. Uang Real Batu, Kesultanan Sumenep (1730 M)
Kerajaan Sumenep di Madura mengedarkan mata uang yang berasal dari uang-uang asing yang kemudian diberi cap bertulisan Arab berbunyi ‘sumanap’ sebagai tanda pengesahan. Uang kerajaan Sumenep yang berasal dari uang Spanyol disebut juga real batu karena bentuknya yang tidak beraturan. Dulunya uang perak ini banyak beredar di Mexico yang kemudian beredar juga di Filipina (jajahan Spanyol). Di negeri asalnya uang mi bernilai 8 Reales. Selain uang real Mexico, kerajaan Sumenep juga memanfaatkan uang gulden Belanda dan uang thaler Austria.

Sumber : http://infoajae.blogspot.com/2010/09/10-mata-uang-tertua-di-indonesia.html

Selasa, 27 September 2011

Indonesia Akan Jadi Negara Maju Tahun 2025

0 comments
Indonesia Akan Jadi Negara Maju Tahun 2025 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pada tahun 2025 Indonesia akan menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan. "Untuk menjadi negara maju tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan mulai saat ini, yakni pengembangan mutu modal manusia, pemanfaatan seluruh sumber pembiayaan pembangunan, pola pengelolaan anggaran dan kekayaan negara yang lebih baik," katanya di Medan, Senin. Hal tersebut dikatakannya pada kuliah umum di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan judul" Mewujudkan Masyarakat Yang Lebih Sejahtera Melalui Implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia". Kemudian, lanjut Hatta, yang perlu juga dilakukan adalah tetap mempertahankan keberlanjutan jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan, dan mengubah mindset terutama pada kalangan muda. "Untuk menuju visi menjadi negara maju tersebut, yang paling pertama dilakukan adalah merubah mindset atau cara pandang terutama pada kalangan muda," katanya. Selanjutnya Hatta mengatakan, manusia harus memulai segala sesuatu dengan cara merubah pola berpikirnya. Kalau pola pikir tersebut sudah baik dan sesuai dengan pandangan kedepan, maka langkah yang akan diambil juga akan sesuai dengan yang diharapkan. Cara pandang yang diharapkan adalah bagaimana kalangan muda lebih memiliki jiwa enterpreneurship atau kewirausahaan. Mengingat Indonesia memiliki berbagai Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Dengan SDA yang melimpah dan diselaraskan dengan jiwa kewirausahaan kalangan muda, maka kedepan Indonesia tidak akan lagi mengekspor, namun akan mengolah sendiri SDA tersebut. "Dengan mengelola sendiri SDA tersebut, maka upaya percepatan ekonomi Indonesia dapat terwujud. Tahun 2025 kita harus bisa sejajar dengan negara-negara maju, ini adalah tugas mahasiswa sekarang dan harus segera merubah mindset untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan," katanya. Usai memberikan kuliah umum, Hatta Rajasa juga berkesempatan menanda tangani prasasti pembangunan gedung kuliah F UMSU serta memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta. sumber : http://id.berita.yahoo.com/indonesia-akan-jadi-negara-maju-tahun-2025-173346962.html

e - KTP

0 comments

DASAR HUKUM :
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
  • Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukandan Pembangunan Keluarga
  • Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan 
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2006.
  • Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
  • Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIKSecara Nasional.
  • Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Perpres No.26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.
  • Peraturan Mendagri No. 38 Tahun 2009 Tentang Standar dan SpesifikasiPerangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP Berbasis NIK SecaraNasional.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan NIK dan -KTP
  1. UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 
  • Pasal 5 huruf E, yaitu : Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional. 
  • Pasal 6 huruf D, yaitu : Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Gubernur untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Provinsi. 
  • Pasal 7 huruf G, yaitu : Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Kab/Kota. 
  • Pasal 13, yaitu : Mewajibkan kepada setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK hanya bisa diterbitkan oleh Instansi Pelaksana SIAK. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan identitas lainnya.
  • Pasal 63 ayat 6, yaitu : Penduduk hanya diperboleh-kan memiliki 1 (satu) KTP 
  • Pasal 64 ayat 3, yaitu : Mewajibkan kpd Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan & rekaman elektronik data kependudukan 
  • Pasal 82, yaitu : Memerintahkan kepada MENDAGRI untuk melakukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui pembangunan SIAK 
  • Pasal 83, yaitu : Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk memanfaatkan Database Kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK untuk perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemanfaatan data penduduk tersebut harus mendapat izin dari Penyelenggara (Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/Walikota) sesuai lingkup pemanfaatan data penduduk. 
  • Pasal 101 huruf A dan B, yaitu : Memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya) paling lambat tahun 2011.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan e-KTP
Peraturan Presiden No. 2 6 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIKSecara Nasional. 
  1. Pasal 2 ayat 2, yaitu : Standar dan Spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dan blangko e-KTP diatur dengan Peraturan Menteri (jo Permendagri No. 38 Tahun 2009). 
  2. Pasal 6 ayat 1, yaitu : e-KTP memuat kode keamanan (sidik jari) dan rekaman elektronik (chip). 
  3. Pasal 10, yaitu : Penerapan e-KTP paling lambat akhir tahun 2011 dengan jo Perpres No. 35 Tahun 2010 menjadi paling lambat akhir tahun 2012.
PENDAHULUAN
  1. Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk serta bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan kepemilikan satu Kartu Tanda Pendudukuntuk satu penduduk diperlukan kode keamanan dan rekaman elektronikdata kependudukan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan;
  • Bahwa untuk efektivitas rekaman elektronik pada Kartu Tanda Pendudukberbasis Nomor Induk Kependudukan, perlu adanya perubahan muatanrekaman sidik jari tangan penduduk;
  • Oleh sebab itu maka diperlukannya dan diciptakannya e-KTP untuk menjadi identitas resmi penduduk yang memiliki keamanan dan dapat diakses secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Pengertian KARTU TANDA PENDUDUK, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmiPenduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, selanjutnya disingkat NIK adalahnomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yangterdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  3. KTP BERBASIS NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana. ( -KTP )
  4. PENDUDUK WAJIB KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawinatau pernah kawin secara sah.
  5. KODE KEAMANAN adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut.
  6. REKAMAN ELEKTRONIK adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan. ( CHIP )
Tujuan TERTIB DATABASE KEPENDUDUKAN 
  • Terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Pusat; 
  • Database kependudukan Kab/Kota tersambung (on-line) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 
  • Database kependudukan Depdagri dan daerah tersambung (on-line) dengan Instansi pengguna.
  • TERTIB PENERBITAN NIK, NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F-1.01) dengan menggunakan SIAK; 
  • Tidak adanya NIK ganda; 
  • Pemberian NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011.
  • TERTIB DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA PENCATATAN SIPIL) Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  • Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.
STRATEGI UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB ADMINDUK
  1. Pemutakhiran database kependudukan; 
  2. Meningkatkan kualitas database kependudukan Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK secara on line dari Kab/Kota ke Provinsi dan Pusat; 
  3. Percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Perda penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta diikuti dengan penegakan hukum (Law Enforcement) bagi pelanggaran Administrasi Kependudukan; 
  4. Penerapan awal (uji petik) KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip; Pemberian NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011; 
  5. Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan Sidik Jari dan Chip (e-KTP) paling lambat tahun 2012; Melakukan kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara, ITB dan APTIKOM.
Manfaat e-KTP
  1. berguna bagi PEMERINTAH DAERAH, KEMEN LEMBAGA KEU KEUANGAN KEMEN KEMEN HUKHAM KES KEMEN KEMEN AGAMA HAN DATABASE KEPENDUDUKAN KPU BKKBN BERBASIS KEMEN NAKERTRANS NIK POLRI KEMEN DUNIA USAHA SOSIAL BIN DKP BAPPENAS BPN
  2. Dampak PERENCANAAN KEAMANAN PEMBANGUNAN NEGARA NASIONAL YG TEPAT AKSES PELAYANAN TERORISME DEMOKRASI PUBLIK (Pajak, INTERNASIONAL/ (Pemilu & Pemilukada) Perbankan, Bisnis, DOMESTIK Kepolisian dll) DATA STATISTIK CITRA/EKSISTENSI PEKERJA ILEGAL/ KEPENDUDUKAN YG NEGARA IMIGRAN AKURAT STATUS PENYALAHGUNAAN KEMUDAHAN KEPENDUDUKAN DOKUMEN BEPERGIAN SESEORANG PENDUDUK
PROSES e- KTP PROSES-PROSES DALAM E-KTP Adalah sebagai berikut : 
  1. PENERAPAN AWAL (UJI PETIK) E-KTP PERENCANAAN TAHAPAN KEGIATAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN KEGIATAN DALAM PROSES PENERBITAN NIK KEGIATAN DALAM PROSES PENERAPAN E-KTP PENGGUNAAN ANGGARAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
1. PROSES PENERAPAN AWAL (UJI PETIK) E-KTP Adalah sebagai berikut : 
  • Untuk menguji apakah sistem, perangkat, infrastruktur jaringan dan prosedur yg terkait dengan pelaksanaan penerbitan e-KTP sudah benar dan dapat berfungsi dengan baik; 
  • Untuk mengetahui apakah SDM khususnya tenaga teknis, baik Pusat (Ditjen Adminduk Depdagri, BPPT, ITB, Lembaga Sandi Negara dan APTIKOM) dan tenaga teknis daerah mampu mengoperasikan sistem dan perangkat e-KTP dengan baik. 
HASIL KEGIATAN :
  • Uji petik e-KTP dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut : Sistem, perangkat dan jaringan utk penerbitan e-KTP di Pusat dan Daerah dapat berfungsi dengan baik; Biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan penduduk telah terekam dan tersimpan dlm database kependdkn dan chip, serta terkonsolidasi dari Daerah ke Data Center Pusat, sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya data penduduk ganda; 
  • E-KTP yg memuat biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan penduduk telah diterbitkan dan diserahkan kepada penduduk wajib KTP; 
  • Petugas teknis Pusat dan petugas Daerah mampu mengoperasikan sistem pelayanan dan penerbitan e-KTP secara mandiri.
MANFAAT E-KTP BAGI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA : 
  • Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat; 
  • Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yg akurat, khususnya yg berkaitan dgn data penduduk wajib KTP yg identik dgn data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, sehingga semua WNI yang berhak memilih terjamin hak pilihnya; 
  • Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu; 
  • Bahwa e-KTP merupakan KTP Nasional yg sudah memenuhi semua ketentuan yg diatur dalam UU No. 23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009, sehingga berlaku secara Nasional, dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
PERENCANAAN TAHAPAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN, PENERBITAN NIK DAN PENERAPANKTP BERBASIS NIK NASIONAL (E-KTP) DILAKSANAKAN DENGAN TAHAPAN : 
  • TAHUN 2010 : Pemutakhiran Data Kependudukan di semua Kabupaten/Kota (Kecuali Provinsi DKI Jakarta) melalui anggaran Dekonsentrasi. Penerbitan NIK di 329 Kabupaten/Kota (Kab/Kota yg sudah menggunakan SIAK dalam pelayanan). 
  • TAHUN 2011 : Penerbitan NIK di 168 Kabupaten/Kota. Penerapan e-KTP di 197 Kabupaten/Kota.
  • TAHUN 2012 : Untuk Penerapan e-KTP di 300 Kabupaten/Kota.
KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN 
  • Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota bersama aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan, RW, RT dan kepala keluarga, sesuai dgn Petunjuk Teknis, SOP, ; 
  • Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan PERPRES No. 25 Th. 2008; 
  • Verifikasi & Validasi dalam pemutakhiran data kependudukan menggunakan 2 faktor yaitu : Sesuatu yang diketahui (something you know) misalnya nama ibu, nama anggota keluarga yang lain.Sesuatu yang dimiliki (something you have) misalnya Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran. Verifikasi dan validasi belum menggunakan faktor ke-3 yaitu Sesuatu yang melekat (something you are) pada diri/fisik misalnya sidik jari. Faktor ke-3 ini diterapkan kepada penduduk wajib KTP yang pengambilannya dilakukan pada saat penerbitan e-KTP.
KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN
  1. MEKANISME PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN 
  • PRINT OUT / DISTRIBUSI & COKLIT OLEH PETUGAS PENDUDUK CETAK FORM F1-01
  • PENGEMBALIAN PENGISIAN F1-01 F1-01 KE KELUARGA (VERIFIKASI & VALIDASI) 
  • PENGEMBALIAN F1-01 
  • PENGEMBALIAN F1-01 RT / RW, DARI RT/RW KE DESA/KEL DARI KK KE RT/RW DESA /KELURAHAN DAN VERIFIKASI/ VERIFIKASI/PENGEMBALIAN KECAMATAN PENGEMBALIAN F1-01 DARI F1-01 DARI KEC DESA/KEL KE KECAMATAN KE DISDUKCAPIL KABUPATEN ENTRI OLEH VERIFIKASI OLEH / KOTA DISDUKCAPIL DISDUKCAPIL
KEGIATAN DALAM PROSES PENERBITAN NIK KEGIATAN DALAM PROSES PENERBITAN NIK Antara lain, yaitu :
  • Sosialisasi Dan Koordinasi.
  • BINTEK Dan DAMTEK. 
  • Pemutakhiran Data Kependudukan. 
  • Pengadaan Perangkat Pendukung Operasional Pemutakhiran Dan Konsolidasi Di Data Center Kependudukan Dan Daerah. 
  • Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data Dari Kabupaten/Kota Ke Pusat Dan Provinsi Untuk Sinkronisasi Database Kependudukan Kabupaten/Kota Dengan Pusat (Online). 
  • Penerbitan Dan Pemberitahuan NIK Kepada Seluruh Penduduk.
KEGIATAN DALAM PROSES PENERAPAN E-KTP
1. INVENTARISASI KAB/KOTA YG SUDAH SIAP DAN MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK PENERAPAN E-KTP : 
  • Nomenklatur Instansi Pelaksana yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil wajib disesuaikan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 
  • Mempunyai Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yg mengacu pada regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan; 
  • Melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; 
  • Sudah memiliki database kependudukan yang mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan; 
  • Mempersiapkan dan menyediakan tenaga teknis pelayanan penerbitan e-KTP; 
  • Sanggup menyediakan Genset di tempat pelayanan e-KTP bagi Kecamatan yg belum memiliki Listrik, yg dituangkan dengan surat pernyataan Bupati/Walikota yang bersangkutan. 
  • Siap dan bertanggung jawab untuk melaksanakan mobilisasi penduduk wajib KTP dan pelayanan penerbitan e-KTP, baik pada saat pendampingan maupun setelah selesainya masa pendampingan dari Tim Pusat dan Provinsi dengan segala konsekuensinya, yang dituangkan dalam surat pernyataan Bupati/Walikota. 
KEGIATAN DALAM PROSES PENERAPAN E-KTP
  • BINTEK DAN DAMTEK, SESUAI DENGAN JADWAL YG DISEPAKATI.
  • PENGADAAN PERANGKAT PENDUKUNG OPERASIONAL DI DATA CENTER KEPENDUDUKAN DAN DAERAH.
  • PENYEDIAAN JASA JARINGAN KOMUNIKASI DATA DI KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA, PUSAT DAN PROVINSI UNTUK SINKRONISASI DATABASE KEPENDUDUKAN KABUPATEN/KOTA DENGAN PUSAT (ONLINE).
  • PELAYANAN PENERBITAN E-KTP DI KECAMATAN YG DIDUKUNG OLEH MOBILISASI PENDUDUK WAJIB KTP, dgn tahapan : Tahap Awal, akan dilakukan pendampingan oleh Tim Pusat (Adminduk, BPPT, ITB, LSN, POLRI dan APTIKOM); Setelah Pendampingan Selesai, Tenaga Teknis Daerah melanjutkan Pelayanan Penerbitan secara mandiri dibawah Koordinasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota selaku Penanggung Jawab.
PENGGUNAAN ANGGARAN PENGGUNAAN ANGGARAN UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN 
  1. Anggaran disediakan melalui Dekonsentrasi, yg penggunaan utamanya untuk kegiatan Pemutakhiran Data di Kabupaten/Kota, sampai dengan Petugas RT/RW. 
  2. Penggunaannya telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran. 
  3. Hal-hal yang prinsip untuk diperhatikan : Satu jenis pekerjaan tidak boleh menggunakan 2 (dua) sumber dana. Apabila terdapat sumber dana dari APBD pada tahun 2010, dapat dilakukan : Anggaran dari APBD direvisi pemanfaatannya untuk keperluan diluar pemutakhiran data; atau Anggaran APBD tetap digunakan dengan konsekwensi Anggaran Dekonsentrasi disetor kembali ke Kas Negara; atau Sebagian tahapan menggunakan APBD, dan sebagian tahapan lainnya menggunakan Anggaran Dekonsentrasi.
PENGGUNAAN ANGGARAN PENGGUNAAN ANGGARAN UNTUK PENERBITAN NIK
  • Anggaran disediakan melalui DIPA Ditjen Adminduk, utk keperluan : Sewa Jaringan Komunikasi Data. Pengadaan Perangkat Pendukung. Formulir Surat Pemberitahuan NIK per Keluarga. Sosialisasi. 
  • Hal-hal yang prinsip untuk diperhatikan : Sewa Jaringan sampai dgn tahun 2012 akan dianggarkan melalui APBN. Sewa Jaringan setelah tahun 2012 dan Pemeliharaan Perangkat dibiayai melalui APBD 
PENGGUNAAN ANGGARAN PENGGUNAAN ANGGARAN UNTUK PENERAPAN e-KTP 
  1. Anggaran disediakan melalui DIPA Ditjen Adminduk, untuk keperluan : Sewa Jaringan Komunikasi Data. Pengadaan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Sistem dan Blangko e-KTP. Pendampingan Pelayanan oleh Tim Pusat. Sosialisasi. 
  2. Hal-hal yang prinsip untuk diperhatikan : Sewa Jaringan sampai dengan tahun 2012 akan dianggarkan melalui APBN. Sewa Jaringan setelah tahun 2012 dan Pemeliharaan Perangkat dibiayai melalui APBD. Anggaran untuk Penerbitan e-KTP secara Reguler (setelah pelayanan Massal) dibebankan pada APBD.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
  • PEMERINTAH PUSAT : Menyiapkan Pedoman dan Petunjuk Teknis. Menyediakan anggaran utk Pemutakhiran Data Kependudukan secara massal pada tahun 2010, Penerbitan NIK tahun 2010 dan 2011, Penerapan e-KTP tahun 2011 dan 2012. Menyiapkan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Sistem, Sewa Jaringan, Blangko e-KTP untuk pertama kali. Melakukan Sosialisasi, Bintek, dan Damtek.
  • PEMERINTAH PROVINSI : Melakukan Sosialisasi. Mengkoordinasikan, memberikan Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi kepada Kabupaten/Kota di Provinsi masing-masing. Monitoring dan Evaluasi, serta melaporkannya kepada Pemerintah Pusat.
  • PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA : Melakukan Sosialisasi kepada aparat dan masyarakat. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan semua kegiatan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota masing-masing. Menyelenggarakan/ Melaksanakan Pemutakhiran Data Kependudukan, Penerbitan NIK dan Penerapan e-KTP, dengan melibatkan Kecamatan, Desa/ Kelurahan, RT/RW. Monitoring dan Evaluasi, serta melaporkannya kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.
RANCANGAN e KTP
  • Protection Film 
  • Printing 
  • Film 
  • RF Antenna 
  • Smart Card Chip 
  • Card Body Printing film with Printing Film background figure and laser anti-fake sign.
  • Protection Film Printed photo and text Authority & Valid Date
PENUTUP
Program dan kegiatan di bidang Administrasi Kependudukan pada tahun2010 s/d 2012, merupakan kegiatan strategis nasional yang memerlukananggaran yang besar, namun hasil dan manfaatnya juga sangat besar bagimasyarakat, bangsa dan negara.Oleh karena itu, agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif danefisien, dengan hasil yang optimal, maka diperlukan peran aktif dari semuapihak, baik oleh aparat maupun dari masyarakat.

sumber : http://duniailmu-mastjum.blogspot.com/2011/03/e-ktp-presentation-transcript.html

Kamis, 22 September 2011

Firman Utina Bantah Ada Aksi Boikot

0 comments
Firman Utina Bantah Ada Aksi Boikot Firman Utina membantah keras pemberitaan selama ini, yang menyebut ada boikot dari para pemain tim nasional Indonesia menyusul pernyataan pelatih Wim Rijsbergen usai laga melawan Bahrain lalu. Rumor yang selama ini berkembang adalah bahwa ada 7-8 pemain yang akan memboikot dan enggan kembali ke tim nasional senior itu. Hal itu muncul usai pernyataan Wim yang bernada menyalahkan pemain atas kekalahan 0-2 atas Bahrain di laga lanjutan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2015 Zona Asia. "Tidak ada boikot di timnas. Kami ingin mencapai hasil maksimal," bantah Firman Utina dalam konferensi pers persiapan timnas, Kamis (22/9). Gelandang yang sempat menjadi kapten timnas di era kepelatihan Alfred Riedl lalu itu menambahkan, "Kami memang sempat kecewa, namun kami masih berkomitmen membela negara." Demi mengembalikan kepercayaan diri tim Garuda Merah Putih ini, manajemen timnas berencana untuk mendatangkan psikolog timnas serta mengangkat Danurwindo sebagai Technical Advisor. sumber : bola.net

Taufik Kiemas: PDI-P Nggak Urusan Mau Reshuffle Atau Tidak

0 comments
Taufik Kiemas: PDI-P Nggak Urusan Mau Reshuffle Atau Tidak JAKARTA - Ketua MPR Taufik Kiemas tetap meyakini, tak akan terjadi perombakan kabinet yang akan dilakukan oleh Presiden SBY. Suami Megawati Soekartnoputri ini kemudian menyarankan agar ada partai politik pendukung pemerintah yang berani menyatakan, kadernya dikabinet tak cakap sebagai menteri. "Terserah presiden, mau lakukan reshuffle apa nggak," katanya sambil mengumbar senyum saat dipastikan apakah PDI-P kembali dirayu agar menempatkan kadernya di kabinet pemerintahan SBY-Boediono. Usai mengikuti upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Sutjipto di Gedung MPR/DPR, Selasa (20/09/2011), Taufik Kiemas kembali menyarankan kepada lembaga survey, Lingkaran Survey Indonesia (LSI) untuk mau melakukan survey terhadap siapa calon presiden pengganti Presiden SBY. Ia kemudian menegaskan, tak terkait dengan reshuffle, dirinya kerap melakukan komunikasi dengan Presiden SBY. "PDI-P ngga ada urusan mau reshuffle atau tidak. Sekarang ini, kalau ada reshuffle, ada nggak parpol koalisi yang meminta menterinya diganti, berani ngga dia. Kalau ngga berani, ya serahkan presiden, tunggu saja (jadi tidaknya reshuffle)," sindir Taufik Kiemas. "Kalau menurut saya, kinerjanya (para menteri) bagus semua, nggak ada yang jelek. Minyak nggak naik, semuanya ada, beres, mudik beres. Nggak ada yang berkinerjanya buruk," ujarnya. sumber : TRIBUNNEWS.COM

Minggu, 11 September 2011

Memecat Wim Rijsbergen Bukan Pilihan Bijak

0 comments
Judul di atas bukan bermaksud untuk membela pelatih kepala tim nasional Indonesia, Wilhelmus Gerardus Rijsbergen. Tapi untuk mencoba mengajak sebagian pecinta bola tanah air mendinginkan kepala. Usai Indonesia ditekuk Bahrain 0-2 di pertandingan kedua putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia (PPD) 2014 zona Asia, Selasa (6/9), kecaman dan kritik pedas melayang ke PSSI dan paling utama ialah pelatih Wim Rijsbergen. Sebelum ditekuk Bahrain, Indonesia dibungkam Iran dengan skor 3-0. Rijsbergen dinilai banyak kalangan tidak mampu mengolah potensi dan kemampuan Firman Utina dkk. Orang-orang semakin kesal dengan Rijsbergen yang menyalahkan anak asuhnya saat jumpa pers pasca pertandingan kedua Grup E tersebut. "Mereka bukan tim saya. Mereka bukan pemain pilihan saya. Tim ini tidak siap berlaga di level internasional seperti ini," cetus pria Belanda tersebut. Yang lebih menghebohkan ialah muncul kabar kalau Rijsbergen memaki dengan kata-kata kasar kepada seluruh pemain timnas di ruang ganti saat turun minum di laga melawan Bahrain. Hal itu diungkapkan oleh Alfred Riedl, mantan pelatih kepala timnas Indonesia, saat diwawancarai oleh situs Goal.com, Kamis (8/9). "Saya mendengar dari berbagai saksi bahwa pelatih menghina pemain saat turun minum melawan Bahrain. Dia berteriak "f*ck you all, apabila kalian tidak bermain baik di babak kedua saya akan tendang kalian semua dari tim ini (If you don't play better in the second half I will kick all of you out). Bukan main tapi sungguh nyata!," jelas Riedl. Desakan pun muncul kepada PSSI untuk memecat Rijsbergen dan menggantinya dengan sosok Rahmad Darmawan atau Alfred Riedl, yang sebelumnya 'dibuang' PSSI. Tapi apakah situasi akan membaik apabila Rijsbergen dipecat? Ingat, Indonesia akan kembali menjalani pertandingan ketiga putaran ketiga PPD 2014 zona Asia melawan Qatar pada 11 Oktober 2011 nanti. Dengan waktu yang sangat singkat, mustahil timnas akan meraih hasil bagus saat menghadapi Qatar jika ada pergantian pelatih. Pelatih yang baru, siapa pun dia, butuh adaptasi yang cukup. Begitupula para pemain. Malah dikhawatirkan kondisi mental para pemain timnas semakin tidak menentu jika ada pergantian pelatih. Meski nama Riedl sempat menjadi trending topic di situs jejaring sosial Twitter usai laga Indonesia vs Bahrain, bukan berarti pelatih asal Austria itu langsung bisa menyulap timnas menjadi tim yang hebat. Rahmad Darmawan pun sebaiknya tetap diberikan kebebasan mengolah timnas U-23 yang sedang berlatih untuk menghadapi SEA Games Jakarta-Palembang. Jangan sampai konsentrasi Rahmad terpecah karena harus menangani dua tim yang berbeda. SEA Games Jakarta-Palembang sangat penting, apalagi timnas U-23 diisi banyak pemain muda berbakat yang sangat sayang jika tidak ditangani dengan optimal. PSSI sebaiknya tetap mempertahankan Wim Rijsbergen sampai timnas benar-benar melewati semua pertandingan putaran ketiga kualifikasi PPD 2014 zona Asia. Sembari tetap menekankan profesionalisme kepada Rijsbergen. Ada baiknya dalam waktu dekat PSSI mengajak Rijsbergen, staf kepelatihan dan seluruh anggota timnas duduk bersama membicarakan masalah yang ada dan mencari jalan keluarnya. Solusi di timnas bisa dicari dengan cara komunikasi yang baik. Rijsbergen pasti kecewa dengan dua hasil yang diraih timnya, begitupula Bambang Pamungkas dkk. Yang penting keharmonisan dan kebersamaan tim jangan sampai hancur karena hal-hal yang bersifat emosional sesaat. sumber : http://id.berita.yahoo.com/blogs/arena/memecat-wim-rijsbergen-bukan-pilihan-bijak-084247203.html
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...