skip to main | skip to sidebar

Pages

Sabtu, 25 Desember 2010

Menhut Diminta Hati-Hati Hadapi LSM Asing

Kapanlagi.com - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan diminta untuk berhati-hati terhadap desakan dan pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing agar tidak berpengaruh terhadap kebijakan terutama terkait dengan pengelolaan hutan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang organisasi, Salahuddin Sampetoding, di Jakarta, Kamis, menilai pernyataan Menhut tentang penghentian izin konversi hutan untuk kebun seolah mendukung desakan LSM asing yang cenderung melakukan kampanye negatif terhadap industri kehutanan nasional.

Menurutnya, kampanye itu malah akan membuat industri nasional kalah bersaing dengan kompetitor lainnya di dunia.

"Pernyataan Menhut tentang penghentian izin konversi hutan bertentangan dengan UU Otonomi Daerah. Pernyataan itu malah bertentangan juga dengan Kepmenhut yang sedang berjalan," ujar Sampetoding mengomentari pernyataan menhut atas desakan penghentian konversi dan moratorium konversi hutan.

Sebelumnya, saat menerima Greenpeace di ruang kerjanya, Menhut Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Kehutanan saat ini memang belum mengeluarkan izin pelepasan kawasan terutama di lahan gambut.

"Untuk di lahan gambut kita memang `hold` (tahan dulu), saya belum meneken satu izinpun untuk itu, tapi yang utama kita fokus pada penegakan hukum terkait dengan perambahan kawasan hutan untuk kebun dan tambang yang jelas terjadi di depan mata. Ini juga dong yang disuarakan Greenpeace jangan cuma Riau saja, daerah itu masih wilayah Indonesia dan sebagian kecil dari masalah perambahan kawasan hutan di tempat lain," kata menhut.

Menurutnya, perambahan kawasan di Kalteng misalnya tidak akan terjadi jika pengawasan di daerahnya ketat. Hal itu terjadi, kata dia, juga merupakan ekses otonomi daerah. "Kementerian Kehutanan menjadi pihak paling akhir untuk mengeluarkan izin," katanya.

Jika rekomendasi daerah lengkap juga amdalnya, kata dia, Kementerian Kehutanan tak bisa menolak untuk tanda tangan.

"Mana mungkin menhut tidak teken. Apalagi bila DPR sudah setuju, nanti dibilang menghambat pertumbuhan daerah. Karena itu, sekarang kita ketat dengan rekomendasi daerah. Meski ada amdal, kita minta cek lapangan supaya kejadian masa lalu tak terulang," kata Menhut Zulkifli.

Ke depannya, kata menhut, perlu dukungan semua pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menegakkan hukum atas praktik-praktik kejahatan kehutanan, termasuk dari LSM lokal maupun asing.

Mengomentari pernyataan menteri itu, Sampetoding mengatakan, lebih baik menhut tidak terpengaruh pernyataan dan desakan LSM asing yang tidak jelas misinya.

"Lebih baik menhut menjalin kerja sama baik dengan pengusaha kehutanan dan LSM lokal yang memahami karakter masyarakat daerah sendiri ketimbang LSM asing yang tak jelas misinya apa kecuali menyuarakan kampanye negatif," katanya.

sumber : http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/menhut-diminta-hati-hati-hadapi-lsm-asing.html

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...