skip to main | skip to sidebar

Pages

Sabtu, 25 Desember 2010

4.500 Hektare Hutan Diusulkan Dilepas Untuk Perusahaan Sawit

Kapanlagi.com - Sebanyak 4.500 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Mukomuko diusulkan dilepas untuk tiga perusahaan sawit swasta yaitu PT Agro Muko, PT Sandabi dan PT Alno.

"Sebenarnya ini adalah sisa pekerjaan Dinas Kehutanan saat masih di bawah Kanwil di mana HGU yang diberikan tumpang tindih dengan kawasan hutan,"kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Khairil Burhan, Rabu.

Ia mengatakan, pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diusulkan pemerintah Provinsi Bengkulu ke Bappenas.

Selain untuk perusahaan perkebunan sawit, Pemprov juga mengusulkan pelepasan kawasan hutan yang sudah diduduki masyarakat dan alih fungsi kawasan yang mencapai 99 ribu ha.

Menurutnya, jika usulan ini tidak dipenuhi maka perusahaan perkebunan yang sudah terlanjur membuka dan menanami kawasan akan diperbolehkan mengelola selama satu daur tanaman.

"Misalnya kalau sawit diberikan hak pinjam pakai sampai 18 tahun sesuai umur sawit, setelah itu mereka wajib menanami kembali dengan tanaman karet karena jenis tanaman ini diperbolehkan di HPT,"katanya.

Meski tidak menyebutkan rincian luas setiap perusahaan, tiga perusahaan sawit tersebut sebagian besar tumpang tindih dengan HPT Lebong Kandis di Kabupaten Bengkulu Utara.

Usulan pelepasan kawasan ini sebelumnya sudah melalui usulan kabupaten dengan berbagai pertimbangan dan pihaknya berharap bisa disetujui oleh Kementerian Kehutanan setelah melalui tinjauan tim teknis.

Sementara itu Kepala Departemen Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Firmansyah menilai tindakan Dinas Kehutanan tersebut merupakan cacat hukum.

"Sangat tidak manusiawi ketika perusahaan atau koorporasi yang melakukan kesalahan lalu pemerintah dengan sukarela membasuh aib itu, ini sangat memalukan,"katanya.

Menurut dia, hasil investigasi Walhi Bengkulu akhir 2008 lalu menyebutkan PT Agro Muko di Kabupaten Mukomuko telah melakukan ekspansi perkebunan ke kawasan hutan negara, HPT Air Dikit hingga 2.000 ha lebih.

Ia mengatakan ulah perusahaan perkebunan besar swasta ini seharusnya dibawa ke meja hukum bukannya dilegalkan dengan dalih menjadi kesalahan pihak yang mengurus di masa lampau.

"Kalau bisa begitu mudah kenapa masyarakat yang membuka lahan hanya lima ha di Cagar Alam Air Hitam langsung dipenjarakan, sementara koorporasi langsung dibela dengan mengalihfungsikan kawasan,"katanya.

Firmansyah berharap Kementerian Kehutanan dan pihak terkait khususnya DPR RI bisa melihat ini dengan bijaksana dengan cara melihat dulu alur permasalahannya kemudian diambil keputusan.

Ia mengatakan jika lahan tersebut sudah dikuasai sejak 1990-an, seharusnya PT Agro Muko dan perusahaan lain tidak lagi melakukan ekspansi seperti saat ini.

sumber : http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/4500-hektare-hutan-diusulkan-dilepas-untuk-perusahaan-sawit.html

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...