skip to main | skip to sidebar

Pages

Selasa, 11 Januari 2011

Pentingnya Pria Mencukur Bulu Kemaluan

Pernahkan anda mencukur rambut kemaluan anda atau bahkan anda belum pernah sama sekali ? ternyata ada beberapa manfaat mengapa kita harus mencukur rambut kemaluan kita.

Banyak pria yang bertanya pada diri sendiri, Kenapa Saya Harus mencukur Rambut Kemaluan? Pada awalnya, mencukur rambut kemaluan bagi para pria adalah sebuah lelucon, tetapi pada akhirnya para pria tersebut menyadari bahwa mencukur rambut kemaluan memiliki manfaat yang besar, seperti halnya pada wanita.

Memiliki badan dan dada yang berbulu lebat mungkin pernah terlihat seksi di mata kaum perempuan, tapi keadaan telah berubah. Tubuh pria yang mulus dan bersih kini terlihat lebih menarik.

Selain memberikan kesan yang menarik bagi pasangannya, mencukur bulu kemaluan erat kaitannya dengan kebersihan pribadi. Rimbunnya Rambut di sekitar penis dan skrotum adalah tempat yang sempurna bagi tumbuhnya kuman dan bakteri. Menjaga rambut kemaluan tetap pendek adalah cara terbaik untuk menjaga kesehatan daerah paling pribadi pria agar tetap bersih dan bebas dari bau tak sedap.

Selain itu mencukur rambut kemaluan juga memberikan efek psikologis, Mr. P anda akan terlihat beberapa centi meter lebih panjang. Memiliki rambut kemaluan yang lebat membuat ereksi terlihat lebih pendek karena sebagian panjangnya tertutup oleh rambut disekitarnya. Dengan ereksi yang nampak lebih besar dari biasanya, akan meningkatkan kepercayaan diri di hadapan pasangan anda.

Dari sebuah survei, kaum wanita lebih mungkin untuk memberikan oral seks secara total jika Mr P pasangannya terlihat bersih, mulus dan tak berbau. Selain itu, bulu kemaluan yang pendek dan rapi menghindarkan dari peristiwa tersedak saat pasangan anda mencumbu Mr P.

Muncukur Bulu Kemaluan (Istihdad)

Istihdad adalah mencukur rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi).
Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari, hadits ‘Aisyah dan hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, istihdad ini disebutkan dengan lafadz: حَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.

Istihdad hukumnya sunnah, dasarnya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra. Rasulullah bersabda,
"Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku. (HR. Bukhari)"

Tujuannya adalah untuk kebersihan. Dan istihdad ini juga disyariatkan bagi wanita, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits:
"Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– agar para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat beristihdad (mencukur rambut kemaluan). (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim)"

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
"Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut. (HR. Al-Bukhari no. 5246)"

Yang utama rambut kemaluan tersebut dicukur sampai habis tanpa menyisakannya. Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting, dicabut, atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, karena yang menjadi tujuan adalah diperolehnya kebersihan. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika ditanya tentang boleh tidaknya menggunakan gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, beliau menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, beliau balik bertanya, “Apakah ada orang yang kuat menanggung sakitnya?” Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama untuk dihilangkan karena tebal, banyak dan kotoran bisa melekat padanya. Beda halnya dengan rambut ketiak.”

Waktu yang disenangi untuk melakukan istihdad adalah sesuai kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad). Pendapat yang masyhur dari jumhur ulama menyatakan yang dicukur adalah rambut yang tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan kemaluan wanita. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239)

Adapun rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan pendapat tentang boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu mengatakan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat, “Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut dari dubur lebih utama karena dikhawatirkan di rambut tersebut ada sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak dapat dihilangkan oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak dapat dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan menggunakan batu).” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menguatkan pendapat Abu Syamah ini. (Fathul Bari, 10/422). Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain, terkecuali orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya seperti suami dan istri. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Fathul Bari 10/423)



Jadi dengan berbagai keuntungan diatas, tak ada alasan bagi pria untuk tidak merapikan rambut kemaluannya yang tersembunyi di bawah sana

sumber :
- Oleh : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari (http://dheryudi.wordpress.com/)&
- http://www.blog.tips-pria.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=20

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...