skip to main | skip to sidebar

Pages

Minggu, 19 Desember 2010

Kejari Bakal Jemput Tersangka Kasus PNPM Mandiri Perdesaan Bamballamotu


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akan jemput secara paksa tersangka kasus korupsi pengadaan mesin Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Bamballamotu daerah itu.

Kepala Satuan Intelejen Kejari Umar Paita di Mamuju, Jumat, mengatakan, kasus itu telah ditetapkan seorang tersangka, yakni rekanan atau pihak ketiga pengadaan mesin genset untuk kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

"Rekanan telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi karena mesin yang dibeli ternyata mesin bekas," kata dia.

Menurutnya, pihaknya sudah berkali-kali menyurati rekanan pengadaan mesin tersebut, namun surat panggilan dari aparat hukum itu diabaikan.

"Kami menyurati tersangka sudah lebih dari 10 kali. Akan tetapi, tersangka tidak mau menindaklanjuti permintaan kami untuk datang menghadap guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Makanya, pihaknya terpaksa akan melakukan penjemputan secara paksa ke rumah tersangka yang terletak di daerah kota Pasangkayu ibukota Kabupaten Mamuju Utara sekitar 270 Km dari kota Mamuju.

Dikataknnya, pengadaan mesin genset melalui kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Bamballamotu itu menghabiskan anggaran sebesar Rp885 juta lebih pada 2010.

"Awal Desember ini, kami akan ke Mamuju Utara untuk melakukan penjemputan karena tidak memiliki itikad baik untuk datang memenuhi panggilan Kejari Mamuju," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulbar, Drs Mulyadi Bintaha mengemukakan, dana PNPM Mandiri Perdesaan bagi pengadaan mesin terpaksa diblokir karena pihak ketiga ternyata mendatangkan mesin bekas.

Ia berharap, persoalan PNPM Mandiri Perdesaan di Bamballaomotu ini tidak lagi terjadi karena muaranya telah merugikan masyarakat penerima program itu sendiri.

Sumber : www.makassar.antaranews.com

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...