skip to main | skip to sidebar

Pages

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Februari 2012

Hakim Tegur Angelina Agar Jujur Bersaksi

0 comments
Hakim Tegur Angelina Agar Jujur Bersaksi JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dharmawatiningsih kerap memberi peringatan kepada Angelina Sondakh untuk memberikan kesaksian yang benar dan jujur di sebagai saksi. Peringatan sering terlontar lantaran banyak yang berbeda antara keterangan Angelina saat di BAP dengan yang di persidangan saat ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2/2012). Seperti di awal mula persidangan, Angie mengatakan tidak pernah bertemu untuk rapat dengan Nazaruddin, namun saat di pertanyaan berikutnya Angie mengatakan pernah dan sifatnya silaturahmi. "Anda sebagai saksi harus menerangkan yang benar yang Anda alami sendiri, hakim memberi peringatan kepada saudara saksi. Jadi benar ada pertemuan?" ujar Majelis Hakim kepada Angie. "Ya majelis saat itu hanya silaturahmi memperkenalkan Menpora yang baru dari partai kami juga," jawab Angie. Angelina mengatakan pernah hadir dalam sebuah pertemuan bersama Nazaruddin dan Ketua Komisi X DPR RI, Mahyuddin di ruang rapat Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng. Bahkan saat itu juga hadir belakangan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam. Namun Angelina membantah itu sebagai pertemuan untuk melakukan rapat. Padahal, Angie mengatakan kapasitasnya sebagai angota komisi X. "Bukan rapat majelis," ujarnya sumber : TRIBUNNEWS.COM

Minggu, 05 Februari 2012

Anak Angie

0 comments
Kasihan, Anak Angie Terancam Tanpa Ortu Artis yang juga politisi Angelina Sondakh terancam menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak-anak Angie dari pernikahan dengan almarhum Adjie Massaid pun bakal kehilangan orang tuanya. "Angie cukup mengkhawatirkan anak-anak kalau sampai ditahan. Mereka risau akan ditinggal pergi sang ibu," ujar kuasa hukum Angie, Sheila Salomo saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/2). Angie pun tak bisa membayangkan jika dirinya sampai ditahan. Apalagi, anak-anak juga baru ditinggal pergi ayahnya. "Anak-anak terus terang khawatir banget, apalagi mereka baru ditinggal ayahnya, sehingga mereka khawatir sekali dan bingung," ujar Sheila. Angie sendiri kini mengaku dalam posisi sangat sulit karena ia sedang berusaha menegarkan anak-anaknya. "Karena itu mbak Angie lagi berusaha menegarkan anak-anak," pungkasnya. sumber : http://id.omg.yahoo.com

Jumat, 03 Februari 2012

Abraham Samad: Kita Bukan Kabinet, Bos

0 comments
Abraham Samad: Kita Bukan Kabinet, Bos!


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus skandal Bank Century. Pun, dirinya mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena KPK tidak akan mepetieskan kasus yang diduga banyak merugikan keuangan negara ini.
"Kita kembangkan terus, semuanya kami dalami," Kata Abraham saat ditemui wartawan usai menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012) petang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari yang sama, Abraham juga ditemui sejumlah anggota DPR yang menanyai perkembangan kasus tersebut. Di antara yang datang yakni Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Abraham menegaskan bahwa KPK tidak dapat dipaksa jika mengenai suatu kasus dan materi penyidikan. Pasalnya, KPK memiliki otoritas penuh saat menangani suatu perkara korupsi yang masuk di lembaga superbody ini.
"kita bukan kabinet, bos. Jadi begini, masalah Century jangan khawatir. Bahkan tidak ada satu pun yang kebal hukum di negeri ini. Jika sudah cukup bukti, ya kami umumkan," tegas Abraham.

sumber : TRIBUNNEWS.COM

Kamis, 02 Februari 2012

Wa Ode akan Beberkan Strategi Banggar Simpangkan Uang

0 comments
Wa Ode akan Beberkan Strategi Banggar Simpangkan Uang JAKARTA - Selain memberikan sejumlah bukti data mengenai praktik mafia anggaran di Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati (WON) juga akan membongkar semua yang terjadi selama ini di Banggar DPR. "Sistem permainan angggaran yang sudah habit itu akan dibuka secara gamblang oleh WON ketika di persidangan nanti," ujar kakak Wa Ode Nurhayati sekaligus kuasa hukumnya, Wa Ode Zaenab saat dihubungi, Kamis (2/2/2012). Lebih lanjut, kata Zaenab, Wa Ode merasa dikorbankan terkait penetapan tersangka pada kasus pembahasan anggaran infrastruktur daerah oleh penyidik KPK. Oleh karenanya, alasan itu akan dijadikan dasar dirinya untuk mengungkap strategi permainan di Banggar saat di persidangan. "Sekarang malah WON yang dijadikan obyek yang terkesan bermain anggaran. Dalam hal ini WON jelas-jelas sudah dikhianati penegak hukum," ujarnya. Seperti diketahui, dalam kasus sendiri, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, diduga KPK telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Pun, Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010. Tetapi Wa Ode, kata melalui staf pribadinya, Sefa Yolanda mengatakan telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Demi kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga KPK terlibat kasus ini, telah dicekal untuk ke luar negeri. Di antaranya pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Sedangkan Fahd Arafiq akhirnya ditetapkan juga sebagai tersangka KPK lantaran diduga terlibat dengan Wa Ode. sumber : TRIBUNNEWS.COM

KPK Umum Tersangka Baru Kasus Wisma Atlet Hari Ini?

0 comments
KPK Umum Tersangka Baru Kasus Wisma Atlet Hari Ini? JAKARTA - Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan akan menyampaikan berbagai hal menarik dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012) siang ini. Meski Abraham menolak berkomentar mengenai hal yang akan disampaikannya, muncul kabar bahwa Ketua KPK asal Makassar itu, akan mengumumkan nama tersangka baru dari penyidikan dan pengembangan kasus suap Wisma Atlet. Pernyataan sejumlah saksi dalam kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin tentang keterlibatan sederet anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kata Jubir KKP Johan, bakal didalami pada pengusutan kasus itu. Bahkan, nama Direktur PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster, yang kerap disebutkan dalam keterangan saksi di persidangan terdakwa suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, juga disebutkan masuk kabar yang akan diumumkan KPK pada hari ini. Menanggapi nama-nama yang masuk kabar itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, menyatakan institusinya masih mendalami fakta yang terungkap di sidang Nazaruddin dan data pendukungnya. "Semuanya masih lebih didalami data dan buktinya agar sempurna dan kuat secara materiil sehingga tidak bisa terburu-buru," kata Busyro melalui pesan singkat. sumber : TRIBUNNEWS.COM

Kamis, 15 September 2011

Usai Diperiksa KPK 8 Jam, Angie Hanya Senyum

0 comments
Angelina Sondakh di KPK Selama sekitar 8 jam, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh meladeni pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games Palembang. Angelina enggan berkomentar terkait pemeriksaannya itu. Politisi perempuan yang akrab disapa Angie tersebut menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak pada pukul 09.30 WIB. Ia merampungkan pemeriksaan dan keluar dari gedung pada sekitar pukul 17.45 WIB. Sayangnya, Angie tidak mau menjelaskan keterangan apapun kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut. “Saya sudah diperiksa, sudah saya ceritakan semuanya. Silahkan tanya ke KPK,” ujar Angie singkat. Walaupun diberondong beragam macam pertanyaan oleh wartawan Angie hanya melemparkan senyum seraya menuju ke mobil jemputannya yang dikendarai Muji Massaid, adik suaminya Adjie Massaid itu. Perlu beberapa menit bagi Angie untuk dapat sampai ke Toyota Harrier hitam bernopol B 1230 SJD miliknya. Kerumunan wartawan yang ingin mewawancarai Angie membuat dia tidak bisa segera masuk ke dalam mobil, meski sudah dikawal beberapa petugas keamanan di KPK. Seperti diketahui, tersangka suap Sesmenpora, M Nazaruddin, kerap menyebut Anggelina turut terlibat dalam mensukseskan tender proyek pembangunan wisma atlet. Selain itu, Anggelina juga kerap disebut-sebut dalam surat dakwaan Manajer PT Duta Graha Indah, M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. sumber : http://www.politikindonesia.com/

Rabu, 14 September 2011

Marzuki Minta Angelina Sondakh Bicara ke KPK

0 comments
Angelina Sondakh Wakil Ketua Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie meminta juniornya, Angelina Sondakh untuk berbicara terbuka kepada KPK. Sikap diam Angie diingatkan Marzuki justru akan lebih banyak mendzolimi kader Demokrat lainnya dan dapat menghancurkan partai yang dibangun oleh SBY ini. "Lebih baik jelaskan kalau memang tidak terlibat, sampaikan bahwa si A tidak terlibat. Jadi clear, tidak ada lagi media yang ngomong begini begitu. Repot, kan kasihan kita. Kader-kader Demokrat ini banyak terzalimi," ujar Marzuki saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (14/9). Angelina akan dimintai keterangan oleh KPK, Kamis besok. Anggota Komisi X DPR ini dimintai hadir sebagai saksi dalam kaitan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang menjadikan M Nazaruddin tersangka. "Klarifikasi supaya menjadi jelas kalau dituduh, kan gak enak," tambah Marzuki. Politisi asal Palembang ini juga mengingatkan Angelina untuk tidak mengikuti sikap bungkam kader Demokrat bermasalah lainnya, Jhonny Allen Marbun. Sikap diam Jhonny Allen yang tersangkut sejumlah kasus dan sempat dilaporkan ke KPK. sumber : http://id.berita.yahoo.com/marzuki-minta-angelina-sondakh-bicara-ke-kpk-045907078.html

Kekayaan Nazarudin Versi Pengacara dan LHKPN beda Rp 38 Miliar

0 comments
Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin ternyata pernah melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang ditujukan ke Laporan Harta Kejayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada tanggal 22 Juli 2010 itu mencatat harta kekayaan Nazaruddin berjumlah sebesar Rp 112 miliar. "Kekayaan Nazaruddin per tanggal 22 Juli 2010 senilai Rp112.207.286.461,"kata Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa lewat pesan singkatnya , Selasa (13/9). Jumlah yang tercatat oleh KPK itu berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis. Menurut Kaligis sebelum menjadi anggota DPR, Nazaruddin memiliki harta sebesar Rp 150 miliar. Menurutnya, harta kekayaan itu didapat Nazaruddin dari kegiatan bisnisnya. Kerajaan bisnisnya dimulai dari PT Anugerah Nusantara. Di perusahaan itu ada sang istri, Neneng Sri Wahyuni, dan Anas Urbaningrum. sumber : http://id.berita.yahoo.com/kekayaan-nazarudin-versi-pengacara-dan-lhkpn-beda-rp-105729704.html

Sabtu, 20 Agustus 2011

Nazaruddin: Saya Tak Akan Ngomong, Saya Lupa

0 comments
Tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin mengaku sudah lupa dengan kasus yang menjeratnya yakni dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games dan tudingan dia sebelumnya kepada Partai Demokrat.

Nazaruddin berjanji tidak akan 'bernyanyi' lagi seperti yang pernah ia sampaikan melalui BlackBerry Messenger dan wawacara melalui Skype dengan Iwan Piliang. Baik itu mengenai kasus suap wisma atlet maupun tudingan-tudingan yang menyerang Demokrat.

"Saya nggak akan ngomong apa-apa, saya lupa semuanya. Saya tak tahu apa-apa. Saya ngaku salah," ujarnya usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Ketika berada di luar negeri, Nazaruddin sempat menuding ada tiga anggota DPR yang kecipratan duit panas proyek tersebut. Di antaranya, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan I Wayan Koster. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Anas Urbaningrum menikmati uang darinya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Nazaruddin berjanji tidak akan buka-bukaan soal kasus-kasus yang diduga melibatkan politisi Partai Demokrat dan politisi partai lain. Ia memohon kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mengganggu istri dan anaknya.

"Saya minta Pak SBY tolong jangan ganggu anak dan istri saya," ujarnya.

sumber : http://id.berita.yahoo.com/nazaruddin-saya-tak-akan-ngomong-saya-lupa-065100195.html

Sabtu, 13 Agustus 2011

Dana Pemulangan Nazaruddin dari KPK

0 comments
Dana Pemulangan Nazaruddin dari KPK

Sekretaris Kabinet Dipo Alam membantah dana Rp4 miliar untuk pemulangan Nazaruddin dengan pesawat jet carter dari Bogota, Columbia, berasal dari pemerintah.

"Itu dana dari KPK, bukan dari Kepolisian RI atau Kejaksaan," tegasnya di Jakarta, Jumat pagi, mengenai rencana pemulangan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin ke Tanah Air.

Rute penerbangan dengan pesawat carter tersebut melalui Sudan, transit di Dubai, Singapura, lalu ke Jakarta. Oleh karena pesawat carter, kemungkinan besar mendarat di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan bukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bahrul Alam memperkirakan Nazarudin tiba di Jakarta hari Jumat ini.

Dipo mengatakan jangan sampai ada kesan pemerintah mengistimewakan Nazaruddin dengan menggelontorkan uang miliaran untuk pemulangannya. "Sekali lagi itu dana dari KPK dan KPK bukan lembaga pemerintah, melainkan lembaga negara. Meskipun, uangnya berasal dari APBN juga," jelas Dipo.

Menjawab pertanyaan apakah cukup berharga mengeluarkan uang sebanyak itu untuk memulangkan seorang buronan, Dipo mengatakan menghormati KPK yang dengan segala pertimbangan memulangkan Nazaruddin secepatnya ke Tanah Air.

"Saya kira KPK sudah mempertimbangkan dengan matang dari unsur keselamatan, kecepatan pemulangan untuk proses pemeriksaan, maupun dari unsur praktisnya. Itu kita hormati," katanya.

Pemerintah Columbia, lanjutnya, tidak bisa memulangkan Nazaruddin dengan biaya dari mereka dan meminta Indonesia mengurus pemulangan orang buronan KPK dan Interpol tersebut. Jika menggunakan penerbangan umum komersial dianggap tidak praktis, maka diputuskan untuk memakai pesawat carter.

Penerbangan dari Bogota ke Jakarta dengan memakai pesawat komersial memakan waktu sekitar 36 jam, termasuk transit. Dengan menggunakan pesawat carter, waktu itu bisa dipersingkat.

Menko Polhukam Djoko Suyanto sebelumnya mengaku tak mengetahui pemulangan Nazaruddin memakai pesawat carter atau tidak. Ia juga tak bisa memastikan biaya yang dibutuhkan untuk membawa pulang Nazaruddin.

"Teknis itu terserah kepada tim di lapangan. Saya tidak tahu harga carter pesawat di sana. Yang penting secepatnya pulang," demikian Menko Polhukam.

sumber : http://www.antaranews.com/

Selasa, 12 Juli 2011

Tilang Elektronik Tekan Jumlah Pelanggaran

0 comments

Yellow box junction di perempatan lampu merah

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di perempatan lampu merah Jalan MH Thamrin depan Pertokoan Sarinah, Jakarta Pusat, menurunkan jumlah pelanggaran lalu-lintas, seperti pelanggaran marka jalan dan traffic light.

Berdasarkan data yang dilansir Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, sampai dengan bulan Juni ini pelanggaran turun sekitar 48,4 persen. Persentase tersebut didapat dari perbandingan antara tiga bulan sebelum dan sesudah pemasangan alat tilang tersebut.

"Sesuai dengan data yg kita terima sampai tanggal 23 Juni, tingkat efektifitas E-TLE sangat signifikan. Terjadi penurunan pelanggaran 48,4 persen dari sebelum dan setelah pemasangan. Dengan adanya E-TLE merasa terawasi," ujar Kasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Andhie Santika di Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.

Adhie menuturkan, tiga bulan sebelum pemasangan terjadi 942 pelanggaran marka dan 1.131 pelanggaran traffic light. Sedangkan tiga bulan setelah pemasangan, jumlah pelanggaran marka menurun menjadi 458 dan pelanggaran traffic light menjadi 611. "Kalau sebelum pemasangan, total ada 2.073 pelanggaran tapi setelah pemasangan E-TLE menurun jadi 1.069 pelanggaran," kata dia.

Meski terbukti efektif mengurangi pelanggaran lalu-lintas, Andhie mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar. "Kami baru sebatas mengirimkan surat saja kepada pelanggar. Dulu di awal pemasangan rata-rata seharinya bisa 50-100 surat kita kirimkan tapi sekarang paling hanya 10 surat," ujarnya.

Diakui Andhie, salah satu kendala yang masih dihadapi ialah kualitas teknologi gambar yang belum optimal. Ini membuat petugas masih kesulitan mendeteksi plat nomor pelanggar.
"Kualitas teknologi belum sesuai dengan gambar yang diharapkan. Terkadang ini yang membuat kami kesulitan melihat pelat nomor tapi kalau pilot project sudah sempurna, kami akan kembangkan ke wilayah lain," tambahnya.

Jika nantinya pemasangan E-TLE telah sempurna, Andhie menuturkan pemberian sanksi tilang akan dibarengi dengan pemblokiran STNK bila para pelanggar mangkir dari kewajibannya membayar denda sebesar Rp500 ribu per pelanggaran marka dan traffic light.
"Kalau tidak mau bayar akan diblokir pada saat pembayaran STNK. Ini sesuai pasal 287 ayat 2 (traffic light) dan 1 (marka jalan) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Masing-masing pelanggaran didenda maksimal Rp500 ribu," katanya.

Nantinya, Adhie melanjutkan, dengan masyarakat yang mulai tertib berlalu-lintas, jumlah kecelakaan bisa menurun dan tidak ada lagi transaksi di jalan antara pengguna kendaraan dan petugas. "Nantinya kita berharap tidak ada lagi istilah damai dan menyuap polisi dan tujuan terakhirnya angka kecelakaan lalu-lintas bisa

sumber : VIVAnews

Senin, 20 Juni 2011

Ruyati Dikubur di Sebelah Makam Istri Nabi Muhammad

0 comments
foto
Ruyati

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat mengklaim Ruyati binti satubi mendapatkan pemakaman di tempat yang terhormat.

"Ia dikuburkan di sebelah makam Siti Khadijah karena dianggap orang suci," ujar Jumhur dalam keterangan kepada pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 21 Juni 2011.

Jumhur menguraikan status hukuman pancung bagi masyrakat Saudi adalah terhormat karena dianggap meninggal sesuai hukum islam. Jadi pemakamannya pun diberi tempat terhormat.

Jumhur mengetahui letak pemakaman Ruyati dari pihak Kedutaan Besar Saudi. Posisi pemakaman tersebut juga sudah disampaikan ke pihak keluarga di Bekasi.

Siang tadi Jumhur bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengunjungi rumah Ruyati di Bekasi. Kunjungan saat itu sekaligus menyerahkan santunan senilai Rp 97 juta. Santunan dari asuransi, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan pemerintah.

Keluarga menyambut santunan tersebut, tapi tetap meminta ditemukan dengan jenazah Ruyati. "Kalau tidak bisa dibawa, mungkin bisa memeluk ibunya,"kata Jumhur. Pihak keluarga diminta diajak ke Saudi untuk melihat makam Ibunya.

Ruyati dipancung pemerintah Arab Saudi pada 18 Juni 2011, empat hari setelah Presiden SBY mendapat standing ovation di sidang soal buruh PBB. Janda berusia 54 tahun ini oleh Pengadilan Arab Saudi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/20/brk,20110620-342087,id.html

TKI Asal NTT Juga Terancam Hukuman Mati di Malaysia

0 comments
foto

Setelah Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi, selanjutnya salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Walfrida Soik, yang juga terancam hukuman mati di Malaysia.

"Saat ini, Walfrida juga sementara menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman mati di Malaysia," kata Koordinator Komunitas Akar Rumput (KoAR) NTT, Jan Pieter Windy, yang dihubungi Tempo, Selasa 21 Juni 2011.

Walfrida diduga membunuh majikannya, Puan Yeap, pada 7 Desember 2009 sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia. Saat itu, Lee Che Keng majikan Walfrida, menjenguk ibunya, Puan Yeap, yang dijaga oleh Walfrida.

Menurut Windy, pihaknya telah mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi walfrida. Namun, ia menyayangkan respons dari pemerintah yang dinilainya sangat lamban. "Respons pemerintah terkesan berjalan di tempat," katanya.

Walfrida Soik yang diduga menderita gangguan jiwa akibat siksaan hingga saat ini seorang diri menjalani proses peradilan di Malaysia.

Dia juga menyesalkan tidak adanya upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mempertemukan Walfrida dengan orang tua kandungnya. "Walfrida hanya berkomunikasi dengan orang tua angkatnya karena orang tua kandungnya berada di kampung dan sulit mengakses informasi," kata Windy.

Dia menambahkan, ancaman hukuman mati dan lemahnya penanganan oleh pemerintah menjadi titik krusial dalam perlindungan TKI Indonesia di luar negeri. Apalagi tercatat 177 TKI yang terancam hukuman mati, sesuai dengan data Kementerian Luar Negeri.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/21/brk,20110621-342144,id.html

216 WNI Terancam Hukuman Mati

0 comments
foto
Epi Kurniati, menunjukkan foto ibunya Ruyati binti Satubi TKW yang dihukum pancung pemerintah Arab Saudi

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan 216 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri. Saat ini mereka tengah menjalani proses pengadilan di berbagai negara. "Ruyati hanya satu dari sekian banyak kasus yang dihadapi warga negara kita di luar negeri," kata Marty dalam rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.

Menurut Marty, selama 2009-2011, warga Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati berjumlah 303 orang. Sejauh ini hanya 29 orang yang bisa dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air. Adapun 55 orang lainnya, meski lolos dari hukuman mati, masih menjalani hukuman.

Selama tiga tahun terakhir, menurut Marty, ada tiga warga Indonesia yang telah menjalani hukuman mati. Dua orang dipancung di Arab Saudi, termasuk Ruyati binti Satubi. Satu orang lagi dihukum mati di Mesir.

Marty menerangkan, sebagian besar warga Indonesia yang terancam hukuman mati berada di Malaysia. Sejak 2009, ada 233 warga Indonesia yang dijerat pasal pidana mati di negeri jiran itu. Saat ini 177 warga Indonesia masih menjalani persidangan di berbagai pengadilan di Malaysia. Sebelumnya, 32 orang telah terbebas dari hukuman mati. Sebanyak 24 orang sudah dipulangkan ke Indonesia.

Di Arab Saudi, ada 23 warga Indonesia yang menjalani persidangan dengan ancaman hukuman mati. Dari jumlah itu, baru enam orang yang terbebas dari hukuman pancung. Tiga orang dari mereka telah dipulangkan.

Di Republik Rakyat Cina, ada 20 warga Indonesia masih menjalani persidangan dengan ancaman hukuman mati. Sembilan warga Indonesia lainnya telah terbebas dari ancaman meregang nyawa di Negeri Tirai Bambu.

Menurut Marty, tidak semua warga Indonesia yang terancam hukuman mati berstatus tenaga kerja Indonesia. Di Malaysia, misalnya, 180 orang yang diancam hukuman mati diduga terlibat perdagangan narkotik.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Da'i Bachtiar, mengatakan, selama dia bertugas di Malaysia, ada lima warga Indonesia yang mendapat pengampunan dari hukuman mati. Untuk mendapatkan pengampunan itu, Da'i mengklaim telah memohon dan menghadap kepada sejumlah pejabat pemerintah dan kesultanan di Malaysia. "Saya kira prosedur itu yang harus dilakukan," kata Da'i di kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Di samping hubungan diplomasi antarpemerintah, menurut Da'i, dukungan masyarakat dan lembaga nonpemerintah di Malaysia sangat penting dalam membatalkan hukuman mati. "Terutama dalam memberi tekanan opini."

Di dalam negeri, eksekusi hukuman mati bagi Ruyati terus memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mendorong pemerintah untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. "Stop saja semuanya, khususnya yang pembantu rumah tangga," kata Priyo.

Kemarin sejumlah tokoh lintas agama menggelar acara doa bersama di depan Istana Kepresidenan. "Satu pahlawan dibunuh di Arab Saudi karena keteledoran pemerintah yang tidak membela," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, yang memimpin aksi keprihatinan itu.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/21/brk,20110621-342105,id.html

Kamis, 16 Juni 2011

Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara

0 comments
Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut yang menginginkan Ba'asyir diganjar hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang terdiri Herri Swantoro, Aksir, Sudarwin, Ari Juwantoro dan Aminul Umam menilai perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah memberantas teroris dan karena Ba'asyir pernah dihukum maka dianggap majelis sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Menurut majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar

Hakim anggota Sudarwin mengatakan video latihan militer di Aceh sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban dan menyakinkan Hariadi serta Syarif bahwa dananya digunakan untuk berjihad. "Pengadaan video itu dapat dipakai untuk menyusun fakta," tukas Sudarwin.

sumber : TRIBUNNEWS.COM

Selasa, 03 Mei 2011

Terima Rp 8,6 M dari Malinda Dee, Pasutri VL dan IS Jadi Tersangka

0 comments
Malinda Dee menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (4/4)
Malinda Dee

JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Inong Malinda Dee, yaitu pasangan suami istri VL dan IS. Pada dua rekening tersangka itu, Malinda mengalirkan dana sebesar Rp 8,6 miliar dari tiga nasabah Citibank cabang Landmark.

"Rekening VL sebesar Rp 1,6 miliar dan IS sebesar Rp 7 miliar," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistio, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4).

Arif memaparkan pada rekening VL tercatat lima kali transaksi dari tiga rekening nasabah dengan nilai total sebesar Rp 1,6 miliar. Sebanyak 36 transaksi keuangan di rekening tersebut, masih diidentifikasi penyidik.

Sedangkan pada rekening IS tercatat 29 transaksi dengan nilai total sebesar Rp 7 miliar. Setiap transaksi, tambahnya, besarnya lebih dari Rp 100 juta.

"Masing-masing transfer langsung dilakukan by pass transfer atau pemindahan ke rekening Malinda," ucapnya.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Selasa, 26 April 2011

Malinda Dee: Citibank Jadi Tempat Pencucian Uang Nasabah Selama 10 Tahun

0 comments
Malinda Dee

JAKARTA--Inong Malinda Dee, pelaku penggelapan dana nasabah sebesar Rp 16,063, mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama 10 tahun. Hal itu diakui Malinda kepada kuasa hukumnya. "Malinda mengaku itu (menampung pencucian uang nasabah). Citibank tahu karena untung," kata salah satu kuasa hukum Inong Malinda Dee, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4).

Ia menambahkan, selama 10 tahun, para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut.

Malinda akan menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. "Jika nasabah untung, Citibank juga pasti bakal untung. Tapi kenapa Malinda malah dikorbankan seperti ini?," tegasnya.

Sebelumnya Malinda ditangkap polisi karena dilaporkan pihak Citibank yang dirugikan Rp 16,063. Selain Malinda, Dwi, teller dan dua head teller, juga telah dijadikan tersangka meski tidak ditahan.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Kamis, 07 April 2011

Dibilang Penipu, Nurdin Halid Laporkan Saleh Mukadar

0 comments
Nurdin Halid

JAKARTA - Kuasa hukum Nurdin halid, Sitor Situmorang, melaporkan ketua Persebaya 1927. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik yang dilakukan ketua Persebaya 1927, Saleh Iskandar Mukandar, dalam salah satu acara di sebuah stasiun televisi pada beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan Saleh Iskandar Mukadar, Ketua Persebaya 1927, karena mencemarkan nama baik PSSI dengan statement beliau pada waktu talk show di Barometer SCTV," kata Sitor saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4).

Menurut Sitor, kisruh seputar pemilihan ketua umum PSSI itu hanya untuk kepentingan Pilpres (Pemilihan Presiden) 2014. Dalam acara talk show tersebut, lanjutnya, Saleh mengatakan bahwa semua pengurus PSSI adalah penipu. Lalu, Saleh mengatakan lagi bahwa sepak bola di Indonesia hanya bertiga yaitu Ketua, Sekjen dan Wakil Ketua PSSI.

"Jadi, ya jelas klien saya merasa terhina dengan statement beliau. Ketua dan Sekjen PSSI yang melaporkan," tegasnya.

Pihak PSSI melaporkan ketua klub yang berlaga di Liga Primer Indonesia itu dengan dua pasal mengenai pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yaitu pasal 310 dan 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya melaporkan Saleh ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan 127/IV/2011/ Bareskrim Polri.

Untuk mediasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukannya dengan pihak Saleh. Namun, ia menegaskan pihaknya akan tetap mengedepankan proses hukum. "Selam ini klien kita sudah sangat teraniaya," pungkasnya.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID,

Jumat, 01 April 2011

Polisi Belum Ketahui Motif Penculik Afifa Syahira

0 comments

Afifa Syahira

Kabar diculiknya pesinetron muda bernama Afifa Syahira selama 3 bulan dibenarkan oleh Kombes (Pol) Baharuddin Djafar yang menerima laporan dari orang tuanya. Orang tua Afifa melaporkan bahwa anaknya diculik oleh WW yang mana kakak ipar dari korban.

"Betul kejadian itu ada dan telah dilaporkan ke Polda Metro, dan reserse telah melakukan pemeriksaan. Karena dia masih di bawah umur yang melaporkan adalah orang tuanya. Jadi kemarin orang tuanya melapor bahwa anaknya atas nama Afifa Syahira ini dibawa oleh tersangka atas nama WW," ujarnya saat dijumpai di Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3).

Hingga saat ini petugas tengah menelaah laporan tersebut serta melengkapi pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Untuk motifnya Baharuddin masih belum mengetahui apa tujuan dari WW.

"Ini yang masih dalam penelusuran kita. Apa yang jadi motif, bagaimana mekanisme membawanya sedang dalam pemeriksaan penyidik," paparnya.

Baharuddin mengatakan bahwa selama 3 bulan diculik pesinetron yang membintangi Bawang Merah Bawang Putih ini tidak mengalami tindak kekerasan. Dan kini Afifa sudah dikembalikan ke keluarganya juga dalam kondisi sehat.

WW yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus ini akan dikenai ancaman hukuman 7 tahun.

"Pasal membawa pergi anak gadis orang pasal 332 ancaman hukuman 7 tahun," tukasnya.

sumber : kapanlagi.com

Bupati Dipergoki Polisi Hisap Shabu

0 comments

Shabu dan alat isapnya

Bupati Teluk Wondama Papua Barat, Albert Torey, ditangkap polisi ketika sedang asyik mengisap narkoba jenis shabu di kediaman pribadinya di Manokwari, Jumat 1 April 2011 pukul 01.00 Waktu Indonesia Timur. Polres Manokwari menangkap bupati bersama istri keduanya bernama Viviani serta mengamankan barang bukti shabu dua paket kecil berat bersih 0,89 gram dan tiga bong atau alat hisap, alumunium foil, dan korek api gas.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Wachyono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. ''Bupati Teluk Wondama ditangkap di rumahnya di Manokwari, saat sedang asyik mengisap shabu bersama istri keduanya,'' kata Wachyono.

Menurut Wachyono, pejabat Bupati ini sudah lama menjadi target, karena menurut informasi kerap mengonsumsi shabu. ''Pelaku target lama, namun selama ini selalu berhasil lolos, baru kali ini tertangkap,'' kata dia.

Saat ini, ucapnya, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Manokwari. Sementara langkah-langkah yang akan diambil Polda Papua, akan segera melaporkannya ke Presiden. ''Pelaku kan Bupati, karena tertangkap tangkap, Polda cukup memberitahukan 2x24 jam ke Presiden sebagai atasan tertingginya,'' katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 4-12 tahun penjara. Sementara Pelaku juga sudah menjalani tes urine, dan hasilnya positif. Sementara dari mana pelaku mendapatkan shabu, masih dikembangkan.

sumber : VIVAnews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...