skip to main | skip to sidebar

Pages

Selasa, 03 Mei 2011

Terima Rp 8,6 M dari Malinda Dee, Pasutri VL dan IS Jadi Tersangka

Malinda Dee menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (4/4)
Malinda Dee

JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Inong Malinda Dee, yaitu pasangan suami istri VL dan IS. Pada dua rekening tersangka itu, Malinda mengalirkan dana sebesar Rp 8,6 miliar dari tiga nasabah Citibank cabang Landmark.

"Rekening VL sebesar Rp 1,6 miliar dan IS sebesar Rp 7 miliar," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistio, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4).

Arif memaparkan pada rekening VL tercatat lima kali transaksi dari tiga rekening nasabah dengan nilai total sebesar Rp 1,6 miliar. Sebanyak 36 transaksi keuangan di rekening tersebut, masih diidentifikasi penyidik.

Sedangkan pada rekening IS tercatat 29 transaksi dengan nilai total sebesar Rp 7 miliar. Setiap transaksi, tambahnya, besarnya lebih dari Rp 100 juta.

"Masing-masing transfer langsung dilakukan by pass transfer atau pemindahan ke rekening Malinda," ucapnya.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...