skip to main | skip to sidebar

Pages

Rabu, 19 Januari 2011

Hasil Vonis GAYUS 7 Tahun Penjara dan Denda 300 JUTA

Jakarta - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 Tahun dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Pada 22 Desember 2010, jaksa menuntut Gayus hukuman penjara 20 Tahun dan membayar denda Rp 500 juta.

JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).

Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.

Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya.

Gayus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta Pasal 22 jo asal 28 UU Tipikor.

Sumber : http://hotkaskus.blogspot.com/2011/01/vonis-gayus-7-tahun-dan-denda-300-juta.html.

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...