skip to main | skip to sidebar

Pages

Kamis, 13 Januari 2011

PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DALAM KERANGKA PENANGGULANGAN KEMISKINAN

oleh : Imam Wahyudi, SH., M.Si. dan Sapta Wasono, SE, M.App.Ec


A. Latar Belakang.

Pada awal pembangunan Indonesia (medio tahun 1960-an), pemerintah khususnya pemerintah pusat memegang peranan yang dominan di dalam proses pembangunan nasional beserta perencanaanya. Hal ini karena pusatlah yang memiliki kemampuan dana yang berasal penjualan minyak (oil boom) serta kemudahan pemerintah mengakses dana pinjaman dari luar negeri. Sedangkan pemerintah daerah maupun masyarakat/ swasta belum memiliki sumber dana seperti pemerintah pusat tersebut. Pemerintah menjadi perencana sekaligus pelaksana kegiatan pembangunan, sedangkan pemerintah daerah maupun masyarakat hanya sebagai pendukung kegiatan pembangunan.

Namun seiring perjalanan proses politik di Indonesia, pasca reformasi tahun 1998, system perencanaan pembangunan menjadi terdesentralisasi yakni dengan disyahkannya undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dimana pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antar daerah. Sementara itu dengan bergulirnya kebijakan nasional tentang pelaksanaan otonomi daerah, telah membawa perubahan pemerintahan, utamanya pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah. Namun demikian program/ kegiatan pembangunan daerah harus tetap dilaksanakan dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI).

Sementara itu, masalah yang dihadapi bangsa Indonesia tetap sama, walaupun pemerintahan telah mengalami beberapa kali perubahan kepemimpinan, yaitu makin tingginya angka kemiskinan di Indonesia. Hal ini karena dalam mengatasi masalah kemiskianan masih terdapat beberapa masalah, antara lain;

1. Koordinasi masih lemah, terutama dalam hal: pendataan, pendanaan dan kelembagaan;
2. Lemahnya koordinasi antar program-program penanggulangan kemiskinan antara instansi pemerintah pusat dan daerah;
3. Lemahnya integrasi program pada tahap perencanaan, sinkronisasi program pada tahap pelaksanaan, dan sinergi antar pelaku (pemerintah, dunia usaha, masyarakat madani);
4. Belum optimalnya kelembagaan di pemerintah, dunia usaha, LSM, dan masyarakat madani dalam bermitra dan bekerjasama dalam penanggulangan kemiskinan serta penciptaan lapangan kerja.

Untuk itu, dalam mengatasi masalah bangsa tersebut diperlukan terobosan baru dalam pola perencanaan dan pola pembangunan, guna mempercepat proses pengentasan kemiskinan di Indonesia. Perencanaan pembangunan partisipatif yang melibatkan seluruh stakeholders pembangunan diharapkan dapat memecahkan permasalahan proses perencanaan penanggulangan seperti tersebut diatas. Proses perencanaan pembangunan partisipatif adalah proses perencanaan pembangunan yang mendasari pada kebutuhan masyarakat setempat serta didukung peranserta aktif dari masyarakat dari awal pengidentifikasian masalah hingga tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan. Suatu perencanaan pembangunan akan tepat sasaran, tepat waktu, berdayaguna dan berhasil guna apabila perencanaan tesebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat, serta adanya peran aktif masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan.

Model perencanaan pembangunan partisipatif telah diadopsi dalam program penanggulangan kemiskinan, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) baik dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan maupun PNPM Mandiri Perkotaan. Pola pengelolaan PNPM Mandiri, yaitu Dari, Oleh, Untuk Masyarakat (DOUM) merupakan salah satu wujud model perencanaan pembangunan partisipatif. Kesuksesan PNPM Mandiri diakui telah dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, meskipun masih banyak pula permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PNPM Mandiri.

Oleh karena model perencaanan pembangunan partisipatif telah menunjukan keberhasilan dalam program penanggulangan kemiskinan, maka dirasa perlu pola perencanaan pembangunan partisipatif dikembangkan pada perencanaan pembangunan di bidang lainnya.

Para Kepala Desa dan anggota BPD sebagai pengelola pemerintahan desa, harus memahami arti penting perencanaan pembangunan partisipatif dan melaksanakan pola perencaaan tersebut dalam proses pembangunan di desa. Hal ini kiranya sangat penting, karena sesuai ketentuan pasal 1 angka 12 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat se-tempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional serta berada di daerah Kabupaten dan Kota. Dari ketentuan pasal 1 tersebut di atas, dapat diketahui bahwa UU 32/2004 mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa. Di samping otonomi yang dimilikinya, Desa (Pemerintah Desa) juga dapat menerima/melaksanakan suatu urusan pemerintahan tertentu yang berupa penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah. Dengan demikian Desa atau sebutan lain harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk menuju kesejahteraan.

Dalam penjelasan UU 32/2004 disebutkan bahwa landasan pemikiran mengenai pengaturan Pemerintahan Desa adalah Keanekaragaman, Partisipasi, Otonomi Asli, Demokratisasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Partisipasi di sini dimaksudkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut bertanggung-jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa. Sedangkan demokratisasi mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa. Dalam penjelasan UU 32/2004 juga ditegaskan bahwa substansi pemberdayaan masyarakat adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Pembangunan Desa merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan yang lebih luas kepada daerah, terutama daerah kabupaten untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan bagian dari esensi otonomi daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprehensif mulai dari pembangunan tingkat perdesaan hingga kabupaten. Program pembangunan yang disusun secara komprehensif sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan baik di tingkat perdesaan maupun tingkat Kabupaten. Dengan demikian, maka berbagai elemen masyarakat pada hakekatnya dituntut untuk dapat berperan secara aktif dalam pembangunan baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun nasional.

B. Perencanaan Pembangunan Partisipatif

1. Pengertian Perencanaan Pembangunan Partisipatif.

Perencanaan Pembangunan Partisipatif dapat diartikan sebagai sebuah proses penyusunan rencana yang melibatkan seluruh pihak/ stakeholders, baik pemerintah, masyarakat, swasta, LSM, Perguruan Tinggi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam proses pembangunan. Pelibatan seluruh pihak/ stakeholders dalam perencaan pembangunan partisipatif adalah dalam rangka menjaring, menyerap dan mendapatkan aspirasi, sehingga tercipta rasa memiliki terhadap pembangunan yang dilaksanakan.

Terdapat 3 alasan mengapa stakeholders dalam perencaan pembangunan partisipatif perlu dilibatkan, yaitu:

* Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat.
* Masyarakat akan lebih mempercayai program kegiatan pembangunan apabila mereka dilibatkan dalam persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program kegiatan tersebut dan mempunyai rasa memiliki terhadap program kegiatan tersebut.
* Mendorong partisipasi umum karena akan timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi apabila masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan.

2. Tujuan Perencanaan Pembangunan Partisipatif.

Tujuan utama proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif adalah agar menghasilkan suaru perencanaan baik. Pada dasarnya Perencanaan Pembangunan Partisipatif bertujuan sebagai berikut :

* Menyusun rencana pembangunan yang lebih bermutu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat.
* Agar masyarakat merasa memiliki program/ kegiatan pembangunan di desanya sehingga lebih bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan/ pengembangan hasil-hasil pembangunan desanya.
* Menumbuhkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam penelolaan pembangunan yang telah disepakati bersama.

3. Keutamaan Perencanaan Pembangunan Partisipatif.

Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang dapat dimaknai sebagai proses perencanaan pembangunan oleh, dari dan untuk masyarakat memiliki keutamaan sebagai berikut :

1. Masyarakat bukan hanya sebagai obyek pembangunan tetapi menempatan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
2. Masalah yang ingin dipecahkan dalam perencanaan merupakan masalah masyakat.
3. Perencanaan pembangunan yang dilakukan bersama-sama oleh sikap memiliki dan tanggung jawab terhadap suatu program pembangunan oleh masyarakat.
4. Masyarakat berkewajiban untuk mensukseskan pembangunan dengan memberikan berbagai dukungan (misal, swadaya).
5. Yang paling tahu kebutuhan masyarakat adalah masyarakat sendiri.


4. Aplikasi Perencanaan Pembangunan Partisipatif dalam Penanggulangan Kemiskinan.

Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif telah diadopsi dalam program penanggulangan kemiskinaan khususnya dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), baik dalam dalam PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MP) dan PNPM Mandiri Perkotaan (PNPM MK). Dalam penentuan usulan kegiatan PNPM MP/ MK, pola perencanaan partisipatif telah dilaksanakan di tingkat dusun (Musdus/ Musyawarah Dusun) maupun Musyrawarah Desa (Musdes) serta tingkat kecamatan (MAD/ Musyawarah Antar Desa), yaitu dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, kepala desa serta berbagai pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa), sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Perencanaan Pembangunan Partisipatif tingkat desa bertujuan memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terutama rumah tangga miskin untuk terlibat secara aktif dalam penggalian gagasan atau identifikasi kebutuhan dan pengambilan keputusan perencanaan pembangunan. Perencanaan Pembangunan Partisipatif di desa/ kelurahan dimulai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi di masyarakat; pertemuan masyarakat; refleksi kemiskinan; pemetaan swadaya untuk identifikasi masalah, potensi, dan kebutuhan; pengorganisasian masyarakat dan penyusunan rencana dan program yang dilakukan masyarakat secara bersama-sama.

Perencanaan Pembangunan Partisipatif di tingkat kecamatan bertujuan untuk menyusun prioritas kegiatan antar desa/ kelurahan berdasarkan hasil perencanaan partisipatif di desa, sekaligus mensinergikan dengan rencana pembangunan tingkat kabupaten.

Pada level kabupaten, perencanaan kegiatan tingkat desa/ kelurahan dan atau antar kecamatan yang memerlukan penanganan pada level lebih lanjut disampaikan ke kabupaten oleh delegasi kecamatan untuk dibahas lebih lanjut di forum SKPD. Di dalam forum SKPD rencana kerja yang telah disusun oleh masyarakat menjadi prioritas dan disinkronkan dalam Rencana Kerja (Renja) SKPD. Dari Renja tersebut di bahas di level berikutnya yaitu Musrenbang Kabupaten.

Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri yang mendasari pada pola perencanaan partisipatif, telah terbukti bahwa model perencanaan pembangunan tersebut dapat memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

* Mendorong keswadayaan masyarakat;
* Meningkatkan tanggung jawab masyarakat;
* Meningkatkan kemampuan masyarakat;
* Meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran;
* Meningkatkan efektifitas pembangunan, dan;
* Meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan pembangunan.

Namun demikian, model perencanaan pembangunan partisipatif tidak terlepas dari adanya kritisi/ kritik dalam pelaksanaannya. Kritik tersebut antara lain :

- Istilah pembangunan partisipatif menjadi klise, hanya menjadi “bungkus” pembangunan yang sebenarnya tidak partisipatif;
- Sebagian besar kegiatan pembangunan partisipatif memandang komunitas secara homogen.
- Pada tingkat organisasi, pembentukan atau penguatan suatu kelompok masyarakat dengan bentuk baru, dapat menghasilkan persaingan dengan organisasi lokal;
- Ketergantungan terhadap bantuan tekhnis dari konsultan masih besar;
- Pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan.

C. Penutup.

Perencanaan Pembangunan Partisipatif dengan melibatkan seluruh lapisan masyakat dan para pihak yang berkepentingan dengan pembangunan (stakeholders) telah terbukti memberikan nuansa baru dalam pembangunan bangsa Indonesia. Dalam program penanggulangan kemiskinan yang sedang digalakkan oleh pemerintah melalui PNPM Mandiri, telah membuktikan bahwa perencanaan pembangunan yang melibatkan semua pihak dapat memberikan hasil yang maksimal.

Banyak keuntungan yang dapat dipetik dari pola/ model perencanaan pembangunan partisipatif, perubahan sikap masyarakat yang sebelumnya acuh tak acuh terhadap proses pembangunan menjadi peduli terhadap pembangunan di sekitarnya. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan serta kesediaan warga masyarakat menyisihkan tenaga dan materi/ uang untuk swadaya pembangunan. Namun demikian, layaknya sebuah proses pembelajaran, tentunya dalam pelaksaanaan model/ pola perencanaan pembangunan partisipatif belum sempurna, masih banyak kekurangan, hal ini dimungkinan oleh karena kekurangtahuan para pelaku atau kurang tersosialisasikannya suatu program pembangunan di masyarakat.

sumber : http://bapermaspbg.blogspot.com/

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...