skip to main | skip to sidebar

Pages

Kamis, 13 Januari 2011

Menpan setuju perlu adanya penguatan organisasi LPSK


Gedung LPSK

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) RB EE Mangindaan telah menyetujui perlu adanya penguatan organisasi LPSK.

“Kami menyampaikan beberapa kendala terkait organisasi LPSK dan meminta dukungan Menpan sebagai Pembina aparatur Negara di republik ini,“ kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima primaironline.com, Jakarta, Jumat (14/1).

Adapun beberapa hal yang disampaikan LPSK antara lain terkait kendala Struktur Organisasi LPSK dalam hal kesekretariatan yang formasinya belum terpenuhi sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 Tentang Kesekretariatan LPSK. Dalam prakteknya, LPSK tidak hanya membutuhkan staf sekretariat yang hanya bertugas melayani administrasi, namun juga staf yang melakukan kerja-kerja operasional pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.

“Banyak PNS yang mengurungkan niatnya mengabdi di LPSK, karena tunjangan kinerja yang diperoleh di lembaga asal akan hapus jika PNS tersebut ditempatkan di LPSK,” ungkap Abdul Haris.

Ketua LPSK juga menyampaikan bahwa LPSK meminta dukungan Menpan dalam rangka revisi UU LPSK dan keterlibatan Kementerian sebagai salah satu Anggota Panitia Seleksi pemilihan dua orang pengganti Anggota LPSK.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi menyambut baik informasi mengenai kendala orgsnisasi LPSK yang merupakan bagian dari Lembaga Non Struktural dan dukungan terhadap keterlibatan dalam panitia seleksi dan rencana revisi UU LPSK.

“Perlu ada penguatan organisasi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, terutama dalam hal revisi Undang-Undang 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap whistle blower,” jawab Mangidaan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dengan LPSK akan segera menyusun konsep Peraturan Presiden yang akan menguatkan legitimasi hak Anggota LPSK serta meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 Tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna penguatan kelembagaan LPSK.

sumber : http://www.primaironline.com/

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...