skip to main | skip to sidebar

Pages

Rabu, 15 Desember 2010

39,34% Bahan baku industri kayu dari HTI



JAKARTA (Bisnis.com): Realisasi pemanfaatan bahan baku kayu industri kayu kapasitas 6.000 meterkubik (m3) per tahun mencapai 44,62 juta m3 hingga Juli 2010, tercatat 22,521 juta meter kubik (m3) atau 39,34% diperoleh dari hutan tanaman industri sebesar 18,49 juta m3.

“Melegakan, karena pemanfaatan kayu hutan alam hanya sekitar 5,94 juta m3 atau 12,65%. Padahal 2007 hingga 2010 pemanfaatan kayu hutan alam masih mencapai 9 juta m3,”ujar Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK) Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, hari ini.
Sebagaimana diketahui, luas hutan seluruhnya 132 juta ha. Rinciannya, 43 juta ha merupakan hutan primer, log over area seluas 48 juta ha, hutan gundul (mayoritas semak belukar) mencapai 40 juta ha.

Menurutnya, peningkatan pemanfaatan kayu hutan tanaman dan hutan rakyat untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu industri berkapasitas 6000 m3/tahun menunjukkan perbaikan yang signifikan. ”Berarti tekanan industri kayu yang selama ini memanfaatkan kayu hutan alam sudah tidak tinggi lagi.”
Selain itu, lanjut Hadi, semakin rendahnya pemanfaatan kayu hutan alam untuk memenuhi industri kayu akan mendukung kehidupan biodiversity. “Kehidupan keanekaragaman hayati, terutama di kawasan hutan alam semakin baik.”

Rendahnya pemanfaatan kayu hutan alam merupakan keberhasilan peningkatan produksi kayu hutan tanaman. Bahkan, pemanfaatan bahan baku kayu untuk industri kayu dari hutan rakyat juga mengalami peningkatan hingga Juli 2010 tercatat 10,15% dari total kebutuhan kayu industri per tahun.
Menurut Hadi, keberhasilan produksi kayu melalui hutan tanaman industri maupun hutan rakyat menunjukkan pengusaha sektor kehutanan telah mengacu teknis yang dipersyaratkan dalam teknis kehutanan. “Dengan demikian, ada atau tidaknya kesepakatan yang dituangkan dalam Lettyer of Intent (LoI) dengan pemerintah Norwegia tidak ada pengaruhnya," ujarnya.(msb)

sumber : http://www.rotanindonesia.org/

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...