skip to main | skip to sidebar

Pages

Minggu, 20 Maret 2011

Redenominasi Rupiah Makan Waktu 10 Tahun

Pemerintah dan DPR menyetujui rencana redenominasi masuk Rancangan Undang-Undang Mata Uang. Kendati begitu, penyederhanaan mata uang tetap diupayakan dengan kajian matang dan mendalam.

Panitia Kerja RUU Mata Uang sudah selesai. Pada 30 Maret rancangan dibawa ke paripurna DPR untuk diteruskan ke Badan Musyawarah DPR. Adapun pasal soal redenominasi berisi perubahan harga rupiah.

Rencana diusulkan Bank Indonesia dengan koordinasi bersama pemerintah untuk mendapat persetujuan DPR. Berbekal anggukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bank sentral menunjuk Boediono sebagai Ketua Tim Koordinasi Redenominasi.

Bank Indonesia optimistis pembahasan dengan pemerintah tuntas sebelum tutup 2011. Kelak pemberlakuan dimulai lewat sejumlah tahapan. Pertama pada 2011 hingga 2012 untuk sosialisasi. Berlanjut 2013 sampai 2015 untuk masa transisi.

Kemudian dua tahun sejak 2016 untuk penarikan mata uang lama. Terhitung sejak 2019 sampai 2022 untuk penghapusan tanda redenominasi mata uang. Artinya penyederhanaan mata uang rupiah berlangsung sepuluh tahun.

Semula Gubernur BI Darmin Nasution berharap redenominasi bisa memperkuat nilai tukar rupiah. Alasannya, mata uang menjadi lebih sederhana kemudian meningkatkan daya saing rupiah di mata dunia.

sumber : http://www.metrotvnews.com/

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...