skip to main | skip to sidebar

Pages

Selasa, 27 September 2011

e - KTP


DASAR HUKUM :
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
  • Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukandan Pembangunan Keluarga
  • Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan 
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2006.
  • Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
  • Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIKSecara Nasional.
  • Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Perpres No.26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.
  • Peraturan Mendagri No. 38 Tahun 2009 Tentang Standar dan SpesifikasiPerangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP Berbasis NIK SecaraNasional.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan NIK dan -KTP
  1. UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 
  • Pasal 5 huruf E, yaitu : Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional. 
  • Pasal 6 huruf D, yaitu : Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Gubernur untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Provinsi. 
  • Pasal 7 huruf G, yaitu : Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Kab/Kota. 
  • Pasal 13, yaitu : Mewajibkan kepada setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK hanya bisa diterbitkan oleh Instansi Pelaksana SIAK. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan identitas lainnya.
  • Pasal 63 ayat 6, yaitu : Penduduk hanya diperboleh-kan memiliki 1 (satu) KTP 
  • Pasal 64 ayat 3, yaitu : Mewajibkan kpd Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan & rekaman elektronik data kependudukan 
  • Pasal 82, yaitu : Memerintahkan kepada MENDAGRI untuk melakukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui pembangunan SIAK 
  • Pasal 83, yaitu : Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk memanfaatkan Database Kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK untuk perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemanfaatan data penduduk tersebut harus mendapat izin dari Penyelenggara (Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/Walikota) sesuai lingkup pemanfaatan data penduduk. 
  • Pasal 101 huruf A dan B, yaitu : Memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya) paling lambat tahun 2011.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan e-KTP
Peraturan Presiden No. 2 6 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIKSecara Nasional. 
  1. Pasal 2 ayat 2, yaitu : Standar dan Spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dan blangko e-KTP diatur dengan Peraturan Menteri (jo Permendagri No. 38 Tahun 2009). 
  2. Pasal 6 ayat 1, yaitu : e-KTP memuat kode keamanan (sidik jari) dan rekaman elektronik (chip). 
  3. Pasal 10, yaitu : Penerapan e-KTP paling lambat akhir tahun 2011 dengan jo Perpres No. 35 Tahun 2010 menjadi paling lambat akhir tahun 2012.
PENDAHULUAN
  1. Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk serta bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan kepemilikan satu Kartu Tanda Pendudukuntuk satu penduduk diperlukan kode keamanan dan rekaman elektronikdata kependudukan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan;
  • Bahwa untuk efektivitas rekaman elektronik pada Kartu Tanda Pendudukberbasis Nomor Induk Kependudukan, perlu adanya perubahan muatanrekaman sidik jari tangan penduduk;
  • Oleh sebab itu maka diperlukannya dan diciptakannya e-KTP untuk menjadi identitas resmi penduduk yang memiliki keamanan dan dapat diakses secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Pengertian KARTU TANDA PENDUDUK, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmiPenduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, selanjutnya disingkat NIK adalahnomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yangterdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  3. KTP BERBASIS NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana. ( -KTP )
  4. PENDUDUK WAJIB KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawinatau pernah kawin secara sah.
  5. KODE KEAMANAN adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut.
  6. REKAMAN ELEKTRONIK adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan. ( CHIP )
Tujuan TERTIB DATABASE KEPENDUDUKAN 
  • Terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Pusat; 
  • Database kependudukan Kab/Kota tersambung (on-line) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 
  • Database kependudukan Depdagri dan daerah tersambung (on-line) dengan Instansi pengguna.
  • TERTIB PENERBITAN NIK, NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F-1.01) dengan menggunakan SIAK; 
  • Tidak adanya NIK ganda; 
  • Pemberian NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011.
  • TERTIB DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA PENCATATAN SIPIL) Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  • Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.
STRATEGI UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB ADMINDUK
  1. Pemutakhiran database kependudukan; 
  2. Meningkatkan kualitas database kependudukan Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK secara on line dari Kab/Kota ke Provinsi dan Pusat; 
  3. Percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Perda penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta diikuti dengan penegakan hukum (Law Enforcement) bagi pelanggaran Administrasi Kependudukan; 
  4. Penerapan awal (uji petik) KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip; Pemberian NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011; 
  5. Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan Sidik Jari dan Chip (e-KTP) paling lambat tahun 2012; Melakukan kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara, ITB dan APTIKOM.
Manfaat e-KTP
  1. berguna bagi PEMERINTAH DAERAH, KEMEN LEMBAGA KEU KEUANGAN KEMEN KEMEN HUKHAM KES KEMEN KEMEN AGAMA HAN DATABASE KEPENDUDUKAN KPU BKKBN BERBASIS KEMEN NAKERTRANS NIK POLRI KEMEN DUNIA USAHA SOSIAL BIN DKP BAPPENAS BPN
  2. Dampak PERENCANAAN KEAMANAN PEMBANGUNAN NEGARA NASIONAL YG TEPAT AKSES PELAYANAN TERORISME DEMOKRASI PUBLIK (Pajak, INTERNASIONAL/ (Pemilu & Pemilukada) Perbankan, Bisnis, DOMESTIK Kepolisian dll) DATA STATISTIK CITRA/EKSISTENSI PEKERJA ILEGAL/ KEPENDUDUKAN YG NEGARA IMIGRAN AKURAT STATUS PENYALAHGUNAAN KEMUDAHAN KEPENDUDUKAN DOKUMEN BEPERGIAN SESEORANG PENDUDUK
PROSES e- KTP PROSES-PROSES DALAM E-KTP Adalah sebagai berikut : 
  1. PENERAPAN AWAL (UJI PETIK) E-KTP PERENCANAAN TAHAPAN KEGIATAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN KEGIATAN DALAM PROSES PENERBITAN NIK KEGIATAN DALAM PROSES PENERAPAN E-KTP PENGGUNAAN ANGGARAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
1. PROSES PENERAPAN AWAL (UJI PETIK) E-KTP Adalah sebagai berikut : 
  • Untuk menguji apakah sistem, perangkat, infrastruktur jaringan dan prosedur yg terkait dengan pelaksanaan penerbitan e-KTP sudah benar dan dapat berfungsi dengan baik; 
  • Untuk mengetahui apakah SDM khususnya tenaga teknis, baik Pusat (Ditjen Adminduk Depdagri, BPPT, ITB, Lembaga Sandi Negara dan APTIKOM) dan tenaga teknis daerah mampu mengoperasikan sistem dan perangkat e-KTP dengan baik. 
HASIL KEGIATAN :
  • Uji petik e-KTP dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut : Sistem, perangkat dan jaringan utk penerbitan e-KTP di Pusat dan Daerah dapat berfungsi dengan baik; Biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan penduduk telah terekam dan tersimpan dlm database kependdkn dan chip, serta terkonsolidasi dari Daerah ke Data Center Pusat, sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya data penduduk ganda; 
  • E-KTP yg memuat biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan penduduk telah diterbitkan dan diserahkan kepada penduduk wajib KTP; 
  • Petugas teknis Pusat dan petugas Daerah mampu mengoperasikan sistem pelayanan dan penerbitan e-KTP secara mandiri.
MANFAAT E-KTP BAGI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA : 
  • Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat; 
  • Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yg akurat, khususnya yg berkaitan dgn data penduduk wajib KTP yg identik dgn data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, sehingga semua WNI yang berhak memilih terjamin hak pilihnya; 
  • Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu; 
  • Bahwa e-KTP merupakan KTP Nasional yg sudah memenuhi semua ketentuan yg diatur dalam UU No. 23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009, sehingga berlaku secara Nasional, dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
PERENCANAAN TAHAPAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN, PENERBITAN NIK DAN PENERAPANKTP BERBASIS NIK NASIONAL (E-KTP) DILAKSANAKAN DENGAN TAHAPAN : 
  • TAHUN 2010 : Pemutakhiran Data Kependudukan di semua Kabupaten/Kota (Kecuali Provinsi DKI Jakarta) melalui anggaran Dekonsentrasi. Penerbitan NIK di 329 Kabupaten/Kota (Kab/Kota yg sudah menggunakan SIAK dalam pelayanan). 
  • TAHUN 2011 : Penerbitan NIK di 168 Kabupaten/Kota. Penerapan e-KTP di 197 Kabupaten/Kota.
  • TAHUN 2012 : Untuk Penerapan e-KTP di 300 Kabupaten/Kota.
KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN 
  • Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota bersama aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan, RW, RT dan kepala keluarga, sesuai dgn Petunjuk Teknis, SOP, ; 
  • Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan PERPRES No. 25 Th. 2008; 
  • Verifikasi & Validasi dalam pemutakhiran data kependudukan menggunakan 2 faktor yaitu : Sesuatu yang diketahui (something you know) misalnya nama ibu, nama anggota keluarga yang lain.Sesuatu yang dimiliki (something you have) misalnya Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran. Verifikasi dan validasi belum menggunakan faktor ke-3 yaitu Sesuatu yang melekat (something you are) pada diri/fisik misalnya sidik jari. Faktor ke-3 ini diterapkan kepada penduduk wajib KTP yang pengambilannya dilakukan pada saat penerbitan e-KTP.
KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN
  1. MEKANISME PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN 
  • PRINT OUT / DISTRIBUSI & COKLIT OLEH PETUGAS PENDUDUK CETAK FORM F1-01
  • PENGEMBALIAN PENGISIAN F1-01 F1-01 KE KELUARGA (VERIFIKASI & VALIDASI) 
  • PENGEMBALIAN F1-01 
  • PENGEMBALIAN F1-01 RT / RW, DARI RT/RW KE DESA/KEL DARI KK KE RT/RW DESA /KELURAHAN DAN VERIFIKASI/ VERIFIKASI/PENGEMBALIAN KECAMATAN PENGEMBALIAN F1-01 DARI F1-01 DARI KEC DESA/KEL KE KECAMATAN KE DISDUKCAPIL KABUPATEN ENTRI OLEH VERIFIKASI OLEH / KOTA DISDUKCAPIL DISDUKCAPIL
KEGIATAN DALAM PROSES PENERBITAN NIK KEGIATAN DALAM PROSES PENERBITAN NIK Antara lain, yaitu :
  • Sosialisasi Dan Koordinasi.
  • BINTEK Dan DAMTEK. 
  • Pemutakhiran Data Kependudukan. 
  • Pengadaan Perangkat Pendukung Operasional Pemutakhiran Dan Konsolidasi Di Data Center Kependudukan Dan Daerah. 
  • Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data Dari Kabupaten/Kota Ke Pusat Dan Provinsi Untuk Sinkronisasi Database Kependudukan Kabupaten/Kota Dengan Pusat (Online). 
  • Penerbitan Dan Pemberitahuan NIK Kepada Seluruh Penduduk.
KEGIATAN DALAM PROSES PENERAPAN E-KTP
1. INVENTARISASI KAB/KOTA YG SUDAH SIAP DAN MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK PENERAPAN E-KTP : 
  • Nomenklatur Instansi Pelaksana yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil wajib disesuaikan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 
  • Mempunyai Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yg mengacu pada regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan; 
  • Melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; 
  • Sudah memiliki database kependudukan yang mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan; 
  • Mempersiapkan dan menyediakan tenaga teknis pelayanan penerbitan e-KTP; 
  • Sanggup menyediakan Genset di tempat pelayanan e-KTP bagi Kecamatan yg belum memiliki Listrik, yg dituangkan dengan surat pernyataan Bupati/Walikota yang bersangkutan. 
  • Siap dan bertanggung jawab untuk melaksanakan mobilisasi penduduk wajib KTP dan pelayanan penerbitan e-KTP, baik pada saat pendampingan maupun setelah selesainya masa pendampingan dari Tim Pusat dan Provinsi dengan segala konsekuensinya, yang dituangkan dalam surat pernyataan Bupati/Walikota. 
KEGIATAN DALAM PROSES PENERAPAN E-KTP
  • BINTEK DAN DAMTEK, SESUAI DENGAN JADWAL YG DISEPAKATI.
  • PENGADAAN PERANGKAT PENDUKUNG OPERASIONAL DI DATA CENTER KEPENDUDUKAN DAN DAERAH.
  • PENYEDIAAN JASA JARINGAN KOMUNIKASI DATA DI KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA, PUSAT DAN PROVINSI UNTUK SINKRONISASI DATABASE KEPENDUDUKAN KABUPATEN/KOTA DENGAN PUSAT (ONLINE).
  • PELAYANAN PENERBITAN E-KTP DI KECAMATAN YG DIDUKUNG OLEH MOBILISASI PENDUDUK WAJIB KTP, dgn tahapan : Tahap Awal, akan dilakukan pendampingan oleh Tim Pusat (Adminduk, BPPT, ITB, LSN, POLRI dan APTIKOM); Setelah Pendampingan Selesai, Tenaga Teknis Daerah melanjutkan Pelayanan Penerbitan secara mandiri dibawah Koordinasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota selaku Penanggung Jawab.
PENGGUNAAN ANGGARAN PENGGUNAAN ANGGARAN UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN 
  1. Anggaran disediakan melalui Dekonsentrasi, yg penggunaan utamanya untuk kegiatan Pemutakhiran Data di Kabupaten/Kota, sampai dengan Petugas RT/RW. 
  2. Penggunaannya telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran. 
  3. Hal-hal yang prinsip untuk diperhatikan : Satu jenis pekerjaan tidak boleh menggunakan 2 (dua) sumber dana. Apabila terdapat sumber dana dari APBD pada tahun 2010, dapat dilakukan : Anggaran dari APBD direvisi pemanfaatannya untuk keperluan diluar pemutakhiran data; atau Anggaran APBD tetap digunakan dengan konsekwensi Anggaran Dekonsentrasi disetor kembali ke Kas Negara; atau Sebagian tahapan menggunakan APBD, dan sebagian tahapan lainnya menggunakan Anggaran Dekonsentrasi.
PENGGUNAAN ANGGARAN PENGGUNAAN ANGGARAN UNTUK PENERBITAN NIK
  • Anggaran disediakan melalui DIPA Ditjen Adminduk, utk keperluan : Sewa Jaringan Komunikasi Data. Pengadaan Perangkat Pendukung. Formulir Surat Pemberitahuan NIK per Keluarga. Sosialisasi. 
  • Hal-hal yang prinsip untuk diperhatikan : Sewa Jaringan sampai dgn tahun 2012 akan dianggarkan melalui APBN. Sewa Jaringan setelah tahun 2012 dan Pemeliharaan Perangkat dibiayai melalui APBD 
PENGGUNAAN ANGGARAN PENGGUNAAN ANGGARAN UNTUK PENERAPAN e-KTP 
  1. Anggaran disediakan melalui DIPA Ditjen Adminduk, untuk keperluan : Sewa Jaringan Komunikasi Data. Pengadaan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Sistem dan Blangko e-KTP. Pendampingan Pelayanan oleh Tim Pusat. Sosialisasi. 
  2. Hal-hal yang prinsip untuk diperhatikan : Sewa Jaringan sampai dengan tahun 2012 akan dianggarkan melalui APBN. Sewa Jaringan setelah tahun 2012 dan Pemeliharaan Perangkat dibiayai melalui APBD. Anggaran untuk Penerbitan e-KTP secara Reguler (setelah pelayanan Massal) dibebankan pada APBD.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
  • PEMERINTAH PUSAT : Menyiapkan Pedoman dan Petunjuk Teknis. Menyediakan anggaran utk Pemutakhiran Data Kependudukan secara massal pada tahun 2010, Penerbitan NIK tahun 2010 dan 2011, Penerapan e-KTP tahun 2011 dan 2012. Menyiapkan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Sistem, Sewa Jaringan, Blangko e-KTP untuk pertama kali. Melakukan Sosialisasi, Bintek, dan Damtek.
  • PEMERINTAH PROVINSI : Melakukan Sosialisasi. Mengkoordinasikan, memberikan Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi kepada Kabupaten/Kota di Provinsi masing-masing. Monitoring dan Evaluasi, serta melaporkannya kepada Pemerintah Pusat.
  • PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA : Melakukan Sosialisasi kepada aparat dan masyarakat. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan semua kegiatan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota masing-masing. Menyelenggarakan/ Melaksanakan Pemutakhiran Data Kependudukan, Penerbitan NIK dan Penerapan e-KTP, dengan melibatkan Kecamatan, Desa/ Kelurahan, RT/RW. Monitoring dan Evaluasi, serta melaporkannya kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.
RANCANGAN e KTP
  • Protection Film 
  • Printing 
  • Film 
  • RF Antenna 
  • Smart Card Chip 
  • Card Body Printing film with Printing Film background figure and laser anti-fake sign.
  • Protection Film Printed photo and text Authority & Valid Date
PENUTUP
Program dan kegiatan di bidang Administrasi Kependudukan pada tahun2010 s/d 2012, merupakan kegiatan strategis nasional yang memerlukananggaran yang besar, namun hasil dan manfaatnya juga sangat besar bagimasyarakat, bangsa dan negara.Oleh karena itu, agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif danefisien, dengan hasil yang optimal, maka diperlukan peran aktif dari semuapihak, baik oleh aparat maupun dari masyarakat.

sumber : http://duniailmu-mastjum.blogspot.com/2011/03/e-ktp-presentation-transcript.html

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...