skip to main | skip to sidebar

Pages

Rabu, 05 Oktober 2011

Warga Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa merugi akibat dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tahun anggaran 2011 kembali terblokir, akibat kasus korupsi yang terjadi pada 2010. "Tahun ini warga di Kecamatan Tommo harus kembali gigit jari karena dana yang disiapkan untuk PNPM-MP tahun anggaran 2011 sebesar Rp600 juta lebih kembali diblokir oleh pemerintah," kata koordinator PNPM-MP Tommo, Abdul Hamid di Mamuju, Rabu. Pemblokiran dana PNPM-MP tahun ini akibat dampak perbuatan mantan Ketua Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) Tommo, EK yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana PNPM-MP senilai Rp602,5 juta tahun 2010 yang lalu. Menurutnya, penyalahgunaan keuangan PNPM-MP yang terjadi di tahun 2010 yang dilakukan tersangka EK, pengalaman yang sangat berharga karena akibat perbuatan satu orang maka yang menanggung resiko kerugian adalah ribuan masyarakat Tommo. "Masyarakat Tommo sangat dirugikan atas kasus penyalahgunaan keuangan tersebut. Namun begitu, kami sangat berharap ada solusi bijak agar dana PNPM-MP tahun ini tidak diblokir dan proses hukum tetap diteruskan," jelasnya. Ia menyampaikan, saat ini masyarakat dan para kepala desa yang ada di Tommo berusaha untuk mengembalikan dana yang diduga dikorupsi oleh tersangka EK agar dana PNPM-MP bisa dicairkan. "Dana yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak termasuk bupati, gubernur baru berjumlah sebesar Rp137 juta lebih. Namun, untuk menutupi hingga Rp602,5 juta rasanya itu tidak mungkin bisa tertalangi hingga akhir tahun ini," ucapnya. Kecemasan warga semakin bertambah kata dia, karena program PNPM-MP tahun 2012 akan segera disiapkan oleh pemerintah pusat. Namun, anggaran yang disiapkan itu pun akan sia-sia apabila dana yang dikorupsi tersebut belum dikembalikan secara utuh. Karena itu kata dia, Bupati Mamuju, Suhardi Duka, diminta segera turun tangan agar persoalan PNPM-MP ini tidak berlarut-larut. "Bupati selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan PNPM-MP di Mamuju tidak boleh berdiam diri dan harus mencari solusi bijak. Minimal, dana yang terblokir ini segera bisa dicarikan solusinya," ungkapnya. Ia mengemukakan, pelaku telah menyalahgunakan penggunaan dana tersebut diantaranya dana BPNPM-MP sebesar Rp133 juta lebih, dana dokumen perencanaan senilai Rp1,5 juta, dana pengembalian SPP sebesar Rp466 juta lebih dan dana OP UPK sekitar Rp2 juta. "Total dana yang disalahgunakan oleh pelaku mencapai Rp602,5 juta sehingga beberapa program pembangunan di Desa Tommmo menjadi terbengkalai di tahun 2010," katanya. sumber : http://www.antara-sulawesiselatan.com/

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...