skip to main | skip to sidebar

Pages

Senin, 21 Februari 2011

Soal KPK, Pembina Demokrat Dukung Megawati

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.

Sebagai gantinya, Mega mengirimkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo yang didamping Ketua Bidang Hukum dan HAM PDIP, Trimedya Panjaitan.

Sikap Megawati ini mendapat dukungan dari Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarief Hasan. Menurut Syarief, posisi Mega sebagai mantan Presiden perlu dihormati.

"Kita tetap ingin menghargai Megawati sebagai Presiden kelima," kata Syarief di Istana Bogor, 21 Februari 2011. "Karena menurut saya beliau negarawan yang cukup baik dan taat hukum," lanjutnya.

Syarief mengaku tidak tahu apakah pemanggilan terhadap Megawati relevan dilakukan KPK. "Saya tidak tahu. Apapun yang terjadi harus tetap dihormati," ucap Syarief.

Apakah dukungan pada sikap Mega dilakukan karena khawatir SBY juga dapat dipanggil KPK jika tidak lagi menjabat presiden? "Tidak dong. Tidak jadi masalah itu," ujarnya.

Syarif yakin saat ini SBY memerintah sesuai dengan aturan hukum. "Yang dilakukan kepala pemerintah masih sesuai. Semua transparan dan akuntabel," jelasnya.

Pemanggilan Mega dilakukan atas permintaan tersangka Max Moein dan Poltak Sitorus yang memintanya menjadi saksi yang meringankan. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, berdasarkan pasal 65 KUHAP, para tersangka memiliki hak untuk mengajukan dan meminta saksi yang dianggapnya meringankan.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan pekan lalu, Max Moein, tersangka kasus suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI pada 2004 meminta KPK memeriksa Megawati. Politisi PDI Perjuangan ini menilai Megawati mengetahui aliran uang yang diberikan kepada kader partai itu.

"Uang itu kami terima dari bendahara fraksi," ujar Max usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis 10 Februari 2011.

Namun, mantan Sekjen PDIP Pramono Anung menegaskan, Mega sama sekali tak mengetahui ihwal cek perjalanan terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

sumber : VIVAnews

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...