Yellow box junction di perempatan lampu merah
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di perempatan lampu merah Jalan MH Thamrin depan Pertokoan Sarinah, Jakarta Pusat, menurunkan jumlah pelanggaran lalu-lintas, seperti pelanggaran marka jalan dan traffic light.
Berdasarkan data yang dilansir Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, sampai dengan bulan Juni ini pelanggaran turun sekitar 48,4 persen. Persentase tersebut didapat dari perbandingan antara tiga bulan sebelum dan sesudah pemasangan alat tilang tersebut.
"Sesuai dengan data yg kita terima sampai tanggal 23 Juni, tingkat efektifitas E-TLE sangat signifikan. Terjadi penurunan pelanggaran 48,4 persen dari sebelum dan setelah pemasangan. Dengan adanya E-TLE merasa terawasi," ujar Kasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Andhie Santika di Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.
Adhie menuturkan, tiga bulan sebelum pemasangan terjadi 942 pelanggaran marka dan 1.131 pelanggaran traffic light. Sedangkan tiga bulan setelah pemasangan, jumlah pelanggaran marka menurun menjadi 458 dan pelanggaran traffic light menjadi 611. "Kalau sebelum pemasangan, total ada 2.073 pelanggaran tapi setelah pemasangan E-TLE menurun jadi 1.069 pelanggaran," kata dia.
Meski terbukti efektif mengurangi pelanggaran lalu-lintas, Andhie mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar. "Kami baru sebatas mengirimkan surat saja kepada pelanggar. Dulu di awal pemasangan rata-rata seharinya bisa 50-100 surat kita kirimkan tapi sekarang paling hanya 10 surat," ujarnya.
Diakui Andhie, salah satu kendala yang masih dihadapi ialah kualitas teknologi gambar yang belum optimal. Ini membuat petugas masih kesulitan mendeteksi plat nomor pelanggar.
"Kualitas teknologi belum sesuai dengan gambar yang diharapkan. Terkadang ini yang membuat kami kesulitan melihat pelat nomor tapi kalau pilot project sudah sempurna, kami akan kembangkan ke wilayah lain," tambahnya.
Jika nantinya pemasangan E-TLE telah sempurna, Andhie menuturkan pemberian sanksi tilang akan dibarengi dengan pemblokiran STNK bila para pelanggar mangkir dari kewajibannya membayar denda sebesar Rp500 ribu per pelanggaran marka dan traffic light.
"Kalau tidak mau bayar akan diblokir pada saat pembayaran STNK. Ini sesuai pasal 287 ayat 2 (traffic light) dan 1 (marka jalan) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Masing-masing pelanggaran didenda maksimal Rp500 ribu," katanya.
Nantinya, Adhie melanjutkan, dengan masyarakat yang mulai tertib berlalu-lintas, jumlah kecelakaan bisa menurun dan tidak ada lagi transaksi di jalan antara pengguna kendaraan dan petugas. "Nantinya kita berharap tidak ada lagi istilah damai dan menyuap polisi dan tujuan terakhirnya angka kecelakaan lalu-lintas bisa
sumber : VIVAnews