Yogyakarta: Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengukuhkan Yogyakarta sebagai Kota Republik. Ini bertepatan dengan tanggal kepindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946.
Saat mengukuhkan Yogyakarta sebagai Kota Republik tersebut, Sri Sultan HB X didampingi Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam (PA) IX, Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto, Bupati Bantul, Sri Suryawidati, Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan Wakil Bupati Gunungkidul, Badingah.
"Saya selaku Gubernur DIY akan mengeluarkan surat keputusan, yaitu setiap 4 Januari diperingati sebagai Yogyakarta Kota Republik, dan wajib bagi masyarakat untuk memperingatinya," kata Sri Sultan HB X saat mengukuhkan Yogyakarta Kota Republik di Pagelaran Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta, Selasa (4/1).
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung hal tersebut sebagai kekuatan untuk terus membangun kebersamaan. Termasuk, memberikan kontribusi terhadap masa depan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pidato singkat Sultan HB X di hadapan ribuan warga Yogyakarta yang baru saja menggelar kirab budaya sebagai prosesi awal sebelum pengukuhan tersebut pun langsung disambut tepuk tangan meriah.
Koordinator panitia bersama kirab budaya, Widihasto, mengatakan bahwa pengukuhan Yogyakarta Kota Republik tersebut memiliki sejumlah makna. Di antaranya adalah menjaga nilai-nilai patriotisme bangsa, peneguhan sikap politik masyarakat Yogyakarta berdasarkan Amanat 5 September 1949.
Selain itu, ia berharap, melalui pengukuhan tersebut, Yogyakarta tetap menjadi kota yang terbuka untuk seluruh budaya Nusantara, di mana modernisasi dapat bersanding secara harmonis dengan tradisi. "Semoga semangat pengukuhan Yogyakarta Kota Republik ini meresap ke seluruh masyarakat Yogyakarta," katanya.
Dalam acara pengukuhan tersebut juga ditampilkan pertunjukan wayang revolusi yang menceritakan sejarah perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Dan, hip hop Keistimewaan Yogyakarta menutup seluruh rangkaian acara pengukuhan tersebut.
sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20110104/tpl-sultan-kukuhkan-yogyakarta-kota-repu-9c562ac.html
Saat mengukuhkan Yogyakarta sebagai Kota Republik tersebut, Sri Sultan HB X didampingi Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam (PA) IX, Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto, Bupati Bantul, Sri Suryawidati, Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan Wakil Bupati Gunungkidul, Badingah.
"Saya selaku Gubernur DIY akan mengeluarkan surat keputusan, yaitu setiap 4 Januari diperingati sebagai Yogyakarta Kota Republik, dan wajib bagi masyarakat untuk memperingatinya," kata Sri Sultan HB X saat mengukuhkan Yogyakarta Kota Republik di Pagelaran Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta, Selasa (4/1).
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung hal tersebut sebagai kekuatan untuk terus membangun kebersamaan. Termasuk, memberikan kontribusi terhadap masa depan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pidato singkat Sultan HB X di hadapan ribuan warga Yogyakarta yang baru saja menggelar kirab budaya sebagai prosesi awal sebelum pengukuhan tersebut pun langsung disambut tepuk tangan meriah.
Koordinator panitia bersama kirab budaya, Widihasto, mengatakan bahwa pengukuhan Yogyakarta Kota Republik tersebut memiliki sejumlah makna. Di antaranya adalah menjaga nilai-nilai patriotisme bangsa, peneguhan sikap politik masyarakat Yogyakarta berdasarkan Amanat 5 September 1949.
Selain itu, ia berharap, melalui pengukuhan tersebut, Yogyakarta tetap menjadi kota yang terbuka untuk seluruh budaya Nusantara, di mana modernisasi dapat bersanding secara harmonis dengan tradisi. "Semoga semangat pengukuhan Yogyakarta Kota Republik ini meresap ke seluruh masyarakat Yogyakarta," katanya.
Dalam acara pengukuhan tersebut juga ditampilkan pertunjukan wayang revolusi yang menceritakan sejarah perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Dan, hip hop Keistimewaan Yogyakarta menutup seluruh rangkaian acara pengukuhan tersebut.
sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20110104/tpl-sultan-kukuhkan-yogyakarta-kota-repu-9c562ac.html
0 comments:
Posting Komentar