Jakarta - Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengacu pada: Pertama,amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 huruf H ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Setiap orang mempunyai hak dasar untuk mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya (basic living needs) untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Kedua, amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-Undang ini adalah sebagai dasar hukum untuk menyatukan seluruh penyelenggaraan Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah ada (PT. JAMSOSTEK, PT. TASPEN, PT. ASABRI, PT. ASKES) agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberi manfaat lebih besar kepada peserta.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan amanat Mahkamah Konstitusi, diberikan tengat waktu (18 Oktober 2009) kepada pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan agar seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PT. JAMSOSTEK,PT. TASPEN, PT. ASABRI, PT. ASKES) menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial yang bersifat nirlaba.
Dan pemerintah membentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk segera mempersiapkan sistem dan perangkat perundang-undangan sebagai payung hukum dalam pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).
***
Belum optimalnya nilai manfaat Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada saat ini sebagaimana dikehendaki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) meliputi:
Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JP) dan Jaminan Kematian (JKM), tuntutan masyarakat terhadap percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan berakhirnya tengat waktu (18 Oktober 2009), agar pemerintah menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka pemerintah sedapat mungkin segera menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
Setelah terbentukknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka badan ini harus segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan membangun jejaring terhadap kelompok akademisi, intelektual kampus, organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ekstra kampus, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Ulama, pengusaha, pekerja/buruh, organisasi pekerja/buruh dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebaiknya BPJS ini langsung berada dibawah Presiden RI agar memiliki mekanisme dan kemampuan untuk melakukan koordinasi kepada kementerian, departemen dan instasi terkait lainnya atau BPJS adalah badan yang independen seperti Bank Indonesia sebagai badan satu-satunya yang menyelenggarakan Jaminan Sosial agar seluruh penyelenggaraan Jaminan Sosial dapat terintegrasi secara baik.
Dalam menyelenggarakan programnya, badan ini harus memulai dari kepesertaan yang telah ada sebagaimana diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara pada saat ini (PT. JAMSOSTEK, PT. TASPEN, PT. ASABRI, PT. ASKES).
Ditargetkan dalam waktu sepuluh tahun, dari mulai dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Warga Negara Indonesia harus telah menjadi peserta Jaminan Sosial Nasional dan peserta benar-benar dapat dipastiakan memperoleh: Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tujuan dari pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional ini adalah: Pertama, melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kedua, mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, kemandirian dan bangsa Indonesia yang berdikari.
Ketiga, dengan berbagai landasan konseptual dan konstitusiaonal penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional, jumlah kepesertaan yang luas dan meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dapat pula mewujudkan stabilitas Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Kemanan (IPOLEKSOSBUD-HANKAM) di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia.
Manfaat dari penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional adalah untuk: Pertama, menciptakan ketenangan bagi pengusaha, pekerja/buruh, PNS, TNI/Polri dan seluruh warga negara Indonesia. Kedua, dapat mewujudkan dana cadangan nasional yang cukup besar. Ketiga, terjadinya subsidi silang pada masyarakat dengan sifat kegotongroyongan dalam mewujudkan kesejahteraan dan membangun kesetiakawanan sosial nasional.
***
Meletakkan dasar bagi pembangunan sistem dan kelembagaan Sistem Jaminan Sosial Nasional pada saat ini merupakan momentum paling strategis bagi pemerintah untuk memberikan catatan sejarah yang monumental bagi pemerintah Indonesia atas kesungguhan dan komitmennya dalam mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan salah satu program prioritas utama pemerintah saat ini.
Kesungguhan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan, ketenangan dan suasana yang kondusif bagi investasi dan pembangunan yang salah satunya diyakini dapat terwujud melalui implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia untuk membangun kepercayaan dunia internasional, sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang diperhitungkan dalam kancah pergaulan dan politik internasional.
Dr. Emir Soendoro, SpOT
Sumber : detikcom
0 comments:
Posting Komentar