Berdasarkan keputusan pada perundingan KMB atau konfrensi meja bundar antara Moh. Hatta, Moh. Roem dengan Van Maarseven di Den Haag Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara RIS / Republik Indonesia Serikat. Negara republik indonesia serikat memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan tanggal 27 desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.
A. Daerah Kekuasaan RIS 1 mencakup :
- Negara Pasundan
- Republik Indonesia
- Negara Jawa Timur
- Negara Indonesia Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan
- Negara Sumatera Timur
B. Daerah Kekuasaan RIS 2 meliputi :
- Negara Riau
- Negara Jawa Tengah
- Negara Dayak Besar
- Negara Bangka
- Negara Belitung
- Negara Kalimantan Timur
- Negara Kalimantan Barat
- Negara Kalimantan Tenggara
- Negara Banjar
- Negara Dayak Besar
C. Daerah Kekuasaan RIS 3 adalah :
- Daerah Indonesia lainnya yang bukan termasuk negara bagian
A. Daerah Kekuasaan RIS 1 mencakup :
- Negara Pasundan
- Republik Indonesia
- Negara Jawa Timur
- Negara Indonesia Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan
- Negara Sumatera Timur
B. Daerah Kekuasaan RIS 2 meliputi :
- Negara Riau
- Negara Jawa Tengah
- Negara Dayak Besar
- Negara Bangka
- Negara Belitung
- Negara Kalimantan Timur
- Negara Kalimantan Barat
- Negara Kalimantan Tenggara
- Negara Banjar
- Negara Dayak Besar
C. Daerah Kekuasaan RIS 3 adalah :
- Daerah Indonesia lainnya yang bukan termasuk negara bagian
0 comments:
Posting Komentar