JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis tujuh tahun penjara kepada mafia pajak Gayus Tambunan.
"Kita menghormati keputusan hakim kan, karena itu yang menentukan hakim. Kalau tidak puas, ya banding. Tapi, saya tidak akan menilai keputusan hakim itu karena saya pikir hakim waktu itu, apalagi Ibu Albertina Ho itu, kan sangat tegas," katanya di Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Ketika ditanya apakah vonis Gayus itu memenuhi rasa keadilan publik, Kalla menegaskan tidak akan menilai keputusan tersebut. "Adil itu sangat relatif, adil untuk siapa, adil untuk Gayus pasti baik, untuk yang lain mungkin tidak. Itu adalah keputusan hakim," katanya.
Seperti diberitakan, terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi pidana penjara tujuh tahun," kata hakim ketua Albertina Ho, dalam pembacaan putusan Gayus.
Gayus juga dikenai denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 20 tahun penjara.
sumber : http://id.news.yahoo.com/kmps/20110120/tpl-jk-hormati-putusan-hakim-81d2141.html
0 comments:
Posting Komentar