Denny Indrayana
Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, divonis tujuh tahun penjara dari 20 tahun yang dituntut jaksa. Sesudah vonis itu, Gayus memberikan keterangan peras. Banyak hal baru yang diungkapkan Gayus yang didampingi kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution.
Gayus menyebutkan bahwa Satgas Anti Mafia Hukum, khususnya Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, melakukan rekayasa dalam kasus ini. Denny, katanya, sengaja mempolitisasi kasus ini dengan mengarahkan Gayus.
Sebelum berangkat ke Singapura, Gayus mengaku tiga kali bertemu dengan Denny Indrayana. Denny pula lah, lanjutnya, yang menyuruh Gayus untuk kabur ke Singapura. Gayus berangkat ke bandara, sesaat setelah bertemu Denny. Anggota Satgas Anti Mafia Hukum, yang juga staf khusus presiden itu, menurut Gayus, berjanji akan segera menjemputnya di negeri singa itu.
Jawaban Denny Indrayana
Kepada wartawan yang menemuinya di Istana Negara, Denny Indrayana menegaskan, " Saya ingin mendengar dulu ya, melihat dulu informasi yang disampaikan Gayus sebelum bisa memberikan komentar lebih jauh," kata Denny, Rabu 19 Januari 2011.
Denny menambahkan bahwa pada dasarnya Satgas Anti Mafia Hukum juga mempunyai info dan data. Jadi hal-hal yang disampaikan Gayus itu tidak benar.
Tapi sekali lagi Denny menegaskan bahwa, "Saya ingin mendengar dulu. Karena ini tuduhan yang sangat serius yang harus kita sikapi dengan pernyataan yang tepat dan akurat," tambah Denny.
Bagaimana soal pengakuan Gayus bahwa Denny sengaja mempolitisasi kasus ini dengan mengarahkannya kasus mafia pajak ini hanya kepada Ical (Aburizal Bakrie)? "Tidak benar," jawab Denny. "Kasih kesempatan saya untuk jalan dan nanti saya akan jelaskan," lanjut Denny yang dikerubuti wartawan itu.
Denny juga membantah pernyataan Gayus soal rekayasa ke Singapura.
Lalu bagaimana dengan rekayasa paspor palsu yang menurut Gayus melibatkan agen CIA yang dekat dengan salah seorang anggota Satgas? Denny hanya diam, tak menjawab.
sumber : http://id.news.yahoo.com/viva/20110119/tpl-dituduh-rekayasa-gayus-ini-jawaban-d-fa55e98.html
0 comments:
Posting Komentar