Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengklaim sudah mengumpulkan uang sebesar Rp4 miliar dari Rp 4,7 miliar untuk Tenaga Kerja Wanita, Darsem binti Dawud. Dana itu akan digunakan untuk biaya pengampunan bagi Darsem yang lolos vonis hukuman pancung karena membunuh majikan yang hendak memperkosanya.
"Pemerintah telah berbuat maksimal untuk mengembalikan Darsem ke Indonesia. Bahkan uang diyat, telah dikumpulkan dari sejumlah kementerian sekitar Rp4 miliar. Tinggal mencari Rp 700 juta," ungkap Muhaimin Iskandar usai pelantikan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Wisma Kalla, Makassar, 6 Maret 2011.
Uang sejumlah Rp 4,7 miliar itu adalah biaya pemaafan, setelah Darsem dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Arab Saudi 2009 silam. Dengan demikian, Muhaimin sangat yakin bahwa masalah Darsem akan segera selesai.
Menurut pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini, pemerintah masih mempunyai waktu hingga enam bulan untuk membayar uang diyat terhadap ahli waris korban. Namun sebelum pembayaran dilakukan, Kemenhukam masih akan melakukan satu cara untuk membebaskan TKW asal Subang itu tanpa mengeluarkan uang Rp4,7 miliar.
"Saat ini kami akan mengajukan amnesti. Mudah-mudahan bisa dipenuhi sehingga uang kompensasi itu tidak dibayarkan," tambah Ketua Umum DPP PKB ini lagi.
Cak Imin menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenlu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Perusahaan Jasa Tenaga Jerja Indonesia (PJTKI) di Arab Saudi.
Darsem diduga membunuh majikannya pada Desember 2007. Namun dalam perkembangannya, ahli waris korban mengeluarkan keputusan pemaafan 7 Januari 2011, dengan syarat harus wajib membayar kompensasi 2 juta Real atau sekitar Rp4,7 miliar.
Laporan: Rahmat Zeena l Makassar
• VIVAnews
0 comments:
Posting Komentar