JAKARTA, — Ternyata Polri telah menyampaikan dua surat permintaan data ke Kementerian Keuangan terkait data wajib pajak yang berhubungan dengan Gayus Tambunan. Atas dasar dua surat itulah Kemkeu menyerahkan tiga kardus besar data yang berisi 151 berkas dokumen wajib pajak ke Polri hari ini.
Keberadaan dua surat pemintaan Polri itu diungkapkan Kepala Biro Bantuan Hukum Kemkeu Indra Surya, Sabtu (15/1/2011) di Jakarta, di sela-sela jeda istirahat rapat antara Kemkeu dan Badan Reserse Kriminal Polri di Markas Besar Polri.
Menurut Indra, dokumen yang diserahkan Kemkeu lebih banyak dari jumlah sebelumnya, yakni 149 berkas. Itu disebabkan ada tambahan lima nama wajib pajak dari Bareskrim.
"Sebelumnya, Kapolri meminta 149 wajib pajak. Belakangan Bareskrim meminta tambahan lima lagi. Namun, tiga dari lima itu sudah ada dalam daftar 149 wajib pajak sehingga hanya ada tambahan dua wajib pajak. Dengan demikian, total dokumen yang kami serahkan adalah 151 berkas. Jadi, memang ada dua surat. Satu surat dari Kapolri yang meminta 149 wajib pajak. Kedua, surat Kabareskrim yang meminta tambahan lima lagi," tuturnya.
sumber : KOMPAS.com
0 comments:
Posting Komentar