Kerusakan hutan (Foto:irwantoshut.com)
Tahukah anda tentang prosedur hukum penyelesaian sengketa kerusakan lingkungan dan bagaimana menyelesaikan sengketa kerusakan lingkungan melalui pengadilan? Beberapa hal di bawah ini, dapat menjadi tambahan pengetahuan anda tentang penyelesaian sengketa kerusakan lingkungan.
Sebagaimana diketahui, sengketa kerusakan lingkungan timbul antara lain disebabkan oleh:
1. Adanya kegiatan manusia yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, sehingga menjadi kurang atau tidak berfungsi sesuai peruntukannya.
2. Adanya kegiatan manusia yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, sehingga tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
3. Adanya kebijaksanaan publik yang berkenaan dengan alokasi sumber daya seperti antara lain: penerapan tata ruang, pembukaan lahan untuk transmigrasi, penerapan lahan untuk perusahaan pertambangan.
4. Adanya keputusan-keputusan di bidang perizinan yang diambil oleh para pejabat administrasi pemerintah yang tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan lingkungan.
5. Adanya sikap dari para pejabat pemerintah atau penegak hukum, yang kurang atau tidak tanggap terhadap pengaduan masyarakat tentang data berbagai peristiwa pencemaran atau perusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 20 menyebutkan bahwa sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak padaa lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa kerusakan lingkungan itu sendiri dapat melalui proses peradilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui proses peradilan atau adjudikasi. Ini artinya salah satu pihak yang bersengketa mengajukan gugatan melalui pengadilan dan meminta hakim untuk memeriksa dan memberi keputusan siapa yang harus bertanggung jawab dalam sengketa tersebut. Gugatan ini hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sedangkan, penyelesaian sengketa kerusakan lingkungan di luar pengadilan dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. Bentuk dan besarnya ganti rugi
b. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan
c. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan atau perusakan
d. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup
Yang menjadi catatan adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang-undang lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat juga digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
sumber : http://www.primaironline.com/
0 comments:
Posting Komentar