Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Arifin Nurdin-Muhammad Rizal Muchtar
MK menilai dalil-dalil yang diajukan tidak membuktikan telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif terhadap perolehan suara pilkada.“Dalildalil pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum.Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan kemarin.
Pengajuan tujuh pokok permohonan pasangan Arifin Nurdin- Muhammad Rizal Muchtar antara lain keberpihakan penyelenggara, penyalahgunaan jabatan, dan terjadinya politik uang. Setelah menilai alat bukti pemohon dan alat bukti pihak terkait,MK antara lain berpendapat benar adanya politik uang kepada beberapa calon pemilih di Kecamatan Pamboang.
Namun,money politic tidak terjadi secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Majene, hanya sporadis. Karena itu, MK berpendapat dengan tidak adanya alat bukti yang diajukan pemohon, sedangkan pada sisi lain termohon dapat membuktikan maka dalil-dalil pemohon dalam perkara tidak terbukti menurut hukum.
“Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum,”tambah Mahfud. _ mn latief
sumber : Harian Seputar Indonesia,
MK menilai dalil-dalil yang diajukan tidak membuktikan telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif terhadap perolehan suara pilkada.“Dalildalil pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum.Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan kemarin.
Pengajuan tujuh pokok permohonan pasangan Arifin Nurdin- Muhammad Rizal Muchtar antara lain keberpihakan penyelenggara, penyalahgunaan jabatan, dan terjadinya politik uang. Setelah menilai alat bukti pemohon dan alat bukti pihak terkait,MK antara lain berpendapat benar adanya politik uang kepada beberapa calon pemilih di Kecamatan Pamboang.
Namun,money politic tidak terjadi secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Majene, hanya sporadis. Karena itu, MK berpendapat dengan tidak adanya alat bukti yang diajukan pemohon, sedangkan pada sisi lain termohon dapat membuktikan maka dalil-dalil pemohon dalam perkara tidak terbukti menurut hukum.
“Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum,”tambah Mahfud. _ mn latief
sumber : Harian Seputar Indonesia,
0 comments:
Posting Komentar