Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat Andi Nurpati membantah telah terlibat pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu Legislatif Dapil Sulawesi Selatan I. Bantahan ini disampaikan Andi kepada reporter SCTV, Rabu (22/6) malam.
Menurut Andi, dirinya sama sekali tak terlibat dalam pemalsuan surat MK. Soal pemalsuan surat adalah urusan MK bukan KPU karena Komisi Pemilihan hanya menerima.
Terlebih, kata Andi, keputusan soal sengketa pemilu yang kemudian diduga mengandung unsur pemalsuan surat keputusan sudah direvisi dalam sidang pleno yang dihadiri dan disetujui panitera MK. Revisi itu pun bukan karena gugatan atau desakan MK.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan, penyidik Polri belum bisa memeriksa Andi karena pihaknya belum memiliki bukti yang cukup mengenai pemalsuan SK MK.
Di tempat lain, Ketua MK Mahfud MD kepada puluhan anggota Komisi II DPR memaparkan kronologis dugaan pemalsuan surat keputusan MK atas hasil Pemilu Legislatif yang menyeret nama Andi. Mahfud menjelaskan, Andi telah menyalahi aturan karena menggunakan surat keputusan MK palsu saat sidang pleno penetapan legislator daerah pemilihan Sulsel I Dewi Yasin Limpo pada September 2009.
Terkait dengan masalah ini, dalam waktu dekat panitia kerja mafia pemilu di DPR akan memanggil Andi untuk
mengkonfirmasi tuduhan MK dan Badan Pengawas Pemilu
sumber : http://id.berita.yahoo.com/andi-nurpati-bantah-palsukan-sk-mk-221700204.html
0 comments:
Posting Komentar