skip to main | skip to sidebar

Pages

Selasa, 21 Juni 2011

MK Perkuat Kemenangan KAMI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Majene yang diajukan pemohon pasangan Arifin Nurdin-Rizal Muchtar (Afdal), Rizal Sirajuddin-Rusbi Hamid, dan Andi Syukri Tammalele-Syahariah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan gugatan Pemilukada Majene di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin 20 Juni.

Penolakan tersebut, sekaligus menguatkan kemenangan Kalma Katta dan Fachmi Massiara (KAMI) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene.

Dalam pertimbangannya MK menilai lemahnya bukti yang diajukan pemohon. Seperti bukti P-8.1 berupa rekaman video yang tidak bisa dijadikan landasan untuk menerima gugatan pemohon. Mahkamah menyatakan tidak dapat mengetahui isi rekaman dimaksud karena menggunakan bahasa daerah.

Terkait polemik pertemuan di rumah jabatan Bupati Majene yang diadakan PGRI Kecamatan Sendana dengan incumbent dinilai sebagai tindakan yang direncanakan dengan matang. Namun pertemuan tersebut hanya dilakukan oleh anggota PGRI Kecamatan Sendana, sehingga sifat terstruktur tersebut hanya bersifat lokal. "Hanya terjadi di Kecamatan Sendana dan tidak dilakukan secara terstruktur oleh anggota PGRI Kabupaten Majene," sebut Mahfud.

Sementara terkait dalil yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi intimidasi kepada anggota Satpol PP dan honorer, mahkamah juga tidak bisa meyakininya. Bukti yang diajukan Pemohon tidak ada relevansinya dengan Pemilukada Majene karena SK Pengangkatan Pegawai Honorer dan Tenaga Harian 127 dilakukan antara tahun 2005 sampai dengan Tahun 2009.

Seandainyapun ada mutasi dalam jabatan yang baru, maka bukti a quo tidak cukup digunakan untuk membenarkan atau membuktikan adanya pelanggaran yang didalilkan pemohon.

Terkait dalil bahwa seorang anggota PPK Banggae M. Armin dinilai tidak netral sehingga menguntungkan pihak terkait, mahkamah juga menolaknya. "Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Mahfud dalam putusannya.

Kuasa hukum pasangan KAMI, Amirullah Tahir mengungkapkan, keputusan MK cocok dengan bantahannya yang dibuatnya. Bahwa ada beberapa pemberian uang yang sifatnya pribadi yang kemudian dipolitisir.

Tuduhan tentang penggunaan rujab untuk kepentingan kemenangan pihak terkait dalam Pemilukada juga tidak benar. Pada saat itu bupati tidak dalam keadaan cuti, sehingga bupati dikategorikan tidak dalam kampanye.

"Jadi secara umum sejak awal kami yakin bahwa gugatan ini sulit untuk diterima, karena tidak punya cukup bukti dan saksi lebih banyak praduga saja," jelas Amirullah.

Sementara itu, kuasa hukum Arifin Nurdin dan Rizal Muchtar, Hatta Kainang menyatakan bisa menerima putusan MK. "Itulah keputusan tertinggi dari peradilan dan kita harus menerima hal tersebut sebagai warga negara yang baik," kata Hatta.

Rapat Permusyawaratan Hakim diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap anggota. Kemudian Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota.

sumber : http://www.fajar.co.id/read-20110621003027-mk-perkuat-kemenangan-kami

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...