TENGGARONG - Pelatihan Penguatan Kapasitas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); Mandiri Pedesaan. Garapan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (29/11) kemarin resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kukar, HM Ghufron Yusuf di Hotel Lizha Tenggarong.
Kepala Bapemas dan Pemdes Kukar, Chairil Anwar dalam laporannya, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan adalah surat Mendagri No. 414.2/753/PMD/2010 Tanggal 19 Februari 2010 tentang petunjuk teknis pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan melalui UB (urusan bersama) dan TP (tugas pembantuan) Lingkup Ditjen PMD Kementrian Dalam Negeri 2010 dan petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan, serta surat Keputusan Kepala Bapemas No. 410.1/178/BAPEMAS/XI/2010 Tanggal 18 November 2010 tentang pembentukan panitia pelatihan penguatan unit pelaksana kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tingkat Kabupaten Kukar.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari yang diikuti peserta dari seluruh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 16 Kecamatan lokasi PNPM-Mandiri Perdesaan, dengan jumlah 48 peserta. Pelatihan ini dimaksudkan mewujudkan persamaan persepsi, cara pandang dan pendekatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dengan unit pengelola kegiatan kecamatan, peserta mengetahui gambaran kondisi perkembangan dana bergulir (SPP) Kukar dan gambaran kondisi laporan UPK.
Kemudian, peserta dapat dapat memahami pengertian fungsi dan tujuan administrasi dan pelaporan juga dapat membedakan antara administrasi dan pelaporan keuangan UPK, mampu mengidentifikasi dan menyelesaiakan penanganan pinjaman yang bermasalah, serta memahami pentingnya pengembangan jaringan dan kerjasama, jelas Chairil Anwar.
Chairil Anwar, menambahkan nara sumber yang kami hadirkan bersal dari, Bapemas Kukar (PJO Kukar), Fasilitator pemberdayaan PNPM Mandiri Perdesaan Kukar, dan Fasilitator Tehnik PNPM Mandiri Perdesaan Kukar.
Selain itu juga perlu kami laporkan perkembangan kegiatan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola UPK kegiatan di 16 Kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu senilai Rp. 10.806.827.927 dengan tingkat pengembalian 97%. Dana tersebut dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat, pungkasnya.
Sementara itu, Ghufron Yusuf, mengatakan upaya mensejahterakan masyarakat khususnya di perdesaan merupakan tugas semua jenjang pemerintahan dari tingkat Pemerintah Pusat hingga Kabupaten/Kota, bahkan hingga Pemerintahan Desa. Salah satu program yang ditujukan untuk akselerasi atau percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat adalah PNPM yang diarahkan bagi masyarakat baik di perkotaan maupun di perdesaan. Selain itu, keberhasilan PNPM diharapkan dapat ditularkan kepada daerah setempat sehingga dapat dijadikan model pemberdayaan yang dapat diterapkan dalam program maupun kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBD.
Namun demikian disadari, masih banyak upaya yang perlu dilakukan agar pelaksanaan PNPM ke depan dapat berjalan lebih baik lagi. Diantaranya dengan upaya mengurangi permasalahan baik administratif maupun teknis yang mungkin terjadi, upaya memperkuat kapasitas penyelenggara program dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam keterlibatan terhadap program. Tentu saja pendekatan yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai sumber daya yang tersedia.
Dalam rangka melakukan penguatan kapasitas dari sisi personil penyelenggara program, maka perlu diupayakan forum pertemuan atau semacam pelatihan yang tengah dilaksanakan pada saat ini. Dengan keikutsertaan UPK dalam kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta tanggung jawab seluruh peserta terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan program PNPM, kata Ghufron, saat membuka kegitan tersebut.
Disamping itu, diharapkan pula dapat meningkatkan pemahaman para peserta dalam pengadministrasian kegiatan dan pengelolaan keuangan kegiatan, sehingga akan meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program PNPM di kecamatan masing-masing.
Dalam konteks penyusunan dokumen perencanaan, Pemkab Kukar telah menetapkan kebijakan dan program yang mengarah pada penguatan serta pemberdayaan masyarakat dan Desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kukar 2011-2015 sebagai perwujudan Program Gerbang Raja, yakni terwujudnya Desa Mandiri.
Desa sebagai wilayah otonom juga memiliki kewajiban untuk menetapkan RPJM Desa sesuai visi dan misi Kepala Desa terpilih. Sebagai dokumen perencanaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem perencanaan dari tingkat pusat hingga ke daerah dan desa, maka RPJM Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa harus pula sejalan serta selaras dengan RPJMD Kabupaten.
Untuk itu Pemerintah Desa harus mampu menetapkan kebijakan, sasaran serta program yang akan ditempuh Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan selama periode 6 (enam) tahun di dalam RPJM Desa, dengan tetap menyelaraskan dan mengakomodir program-program pembangunan lainnya baik yang berasal dari Pemerintah Pusat seperti PNPM Mandiri Perdesaan, ataupun dari Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Kabupaten.
Penyelenggaraan Program PNPM Mandiri Perdesaaan harus pula diselaraskan dengan program pembangunan daerah Kabupaten Kukar, yakni GERBANG RAJA. Secara bersama-sama kedua program harus saling bersinergi untuk mempercepat upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di perdesaan, lanjut Ghufron, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Kukar.
"Saya berharap agar para peserta sungguh-sungguh mencurahkan seluruh perhatian dan fokus pada seluruh materi yang disajikan oleh nara sumber/fasilitator, sehingga menjadi bekal yang penting dan bermanfaat dalam mensukseskan program PNPM Mandiri Perdesaaan di Kabupaten Kukar," imbuhnya.
Sumber : pnpm-mandiri.com
0 comments:
Posting Komentar