Mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan wacana calon presiden dari perseorangan menjadi tantangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah menggulirkan hal tersebut.
Hidayat Nur Wahid di Magelang, Sabtu mengatakan untuk mewujudkan wacana tersebut harus dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6 ayat (2) pasangan calon presiden dicalonkan parpol maupun gabungan parpol.
Ia mengatakan, perubahan UUD termasuk pencalonan presiden dari perseorangan itu hanya bisa dilakukan MPR dan jumlahnya pun tidak main-main minimal 1/3 jumlah anggota MPR. "Mereka tidak cukup dengan jumlah anggota MPR tetapi harus memahami betul mengapa UUD harus diubah, maka mereka harus mengajukan usulan tertulis dengan menyebutkan alasan mengapa dilakukan perubahan terhadap sistem pemilihan presiden," katanya.
Selain itu, katanya, mereka harus menyebutkan alternatif redaksionalnya. Sesuai pasal 37 ayat (2), setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ia mengatakan, pemilihan presiden oleh rakyat itu agak berbeda dengan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. "Ketentuan UUD memang berbeda dan juga menghadirkan akibat yang berbeda," katanya usai menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Wilayah DPW PKS Jateng.
Konteks pemilihan gubernur, bupati/wali kota, katanya, setelah diajukan peninjauan kembali dan memungkinkan hadirnya kandidat dari perseorangan. "Hal itu memang memungkinkan karena selain redaksional UUD yang memungkinkan, pemda sudah memutuskan hal itu. Sedangkan terkait dengan pemilihan presiden UUD masih mengatakan bahwa pasangan calon presiden dicalonkan parpol maupun gabungan parpol," katanya.
Ia mengatakan, calon yang diajukan bisa kader partai politik atau bukan pimpinan partai politik, dari perseorangan memungkinkan tetapi UUD menyebutkan yang mengajukan adalah parpol.
"Kalau DPD mewacanakan memungkinkan saya kira itu cara DPD untuk mendorong terjadinya amandemen dalam UUD, karena tidak mungkin siapa pun kalau ada yang mengatakan bisa dilakukan tanpa amandemen dengan cara memperbaiki UU tentang pemilu," katanya.
Ia mengatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan karena UU akan bertentangan dengan UUD, kalau dibawa ke Mahkamah Konstitusi pasti akan UU tersebut akan digugurkan.
Secara pribadi, katanya, dia setuju pemilihan presiden yang sesuai dengan konstitusi.
"Kalau DPD memang serius untuk mengusulkan hal itu, dia harus menggalang dukungan secara serius terhadap perubahan UUD 1945 dan minimal harus didukung 1/3 anggota MPR," katanya.
sumber : http://www.republika.co.id/
Hidayat Nur Wahid di Magelang, Sabtu mengatakan untuk mewujudkan wacana tersebut harus dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6 ayat (2) pasangan calon presiden dicalonkan parpol maupun gabungan parpol.
Ia mengatakan, perubahan UUD termasuk pencalonan presiden dari perseorangan itu hanya bisa dilakukan MPR dan jumlahnya pun tidak main-main minimal 1/3 jumlah anggota MPR. "Mereka tidak cukup dengan jumlah anggota MPR tetapi harus memahami betul mengapa UUD harus diubah, maka mereka harus mengajukan usulan tertulis dengan menyebutkan alasan mengapa dilakukan perubahan terhadap sistem pemilihan presiden," katanya.
Selain itu, katanya, mereka harus menyebutkan alternatif redaksionalnya. Sesuai pasal 37 ayat (2), setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ia mengatakan, pemilihan presiden oleh rakyat itu agak berbeda dengan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. "Ketentuan UUD memang berbeda dan juga menghadirkan akibat yang berbeda," katanya usai menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Wilayah DPW PKS Jateng.
Konteks pemilihan gubernur, bupati/wali kota, katanya, setelah diajukan peninjauan kembali dan memungkinkan hadirnya kandidat dari perseorangan. "Hal itu memang memungkinkan karena selain redaksional UUD yang memungkinkan, pemda sudah memutuskan hal itu. Sedangkan terkait dengan pemilihan presiden UUD masih mengatakan bahwa pasangan calon presiden dicalonkan parpol maupun gabungan parpol," katanya.
Ia mengatakan, calon yang diajukan bisa kader partai politik atau bukan pimpinan partai politik, dari perseorangan memungkinkan tetapi UUD menyebutkan yang mengajukan adalah parpol.
"Kalau DPD mewacanakan memungkinkan saya kira itu cara DPD untuk mendorong terjadinya amandemen dalam UUD, karena tidak mungkin siapa pun kalau ada yang mengatakan bisa dilakukan tanpa amandemen dengan cara memperbaiki UU tentang pemilu," katanya.
Ia mengatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan karena UU akan bertentangan dengan UUD, kalau dibawa ke Mahkamah Konstitusi pasti akan UU tersebut akan digugurkan.
Secara pribadi, katanya, dia setuju pemilihan presiden yang sesuai dengan konstitusi.
"Kalau DPD memang serius untuk mengusulkan hal itu, dia harus menggalang dukungan secara serius terhadap perubahan UUD 1945 dan minimal harus didukung 1/3 anggota MPR," katanya.
sumber : http://www.republika.co.id/
0 comments:
Posting Komentar