skip to main | skip to sidebar

Pages

Senin, 20 Desember 2010

Klip 'Hey Soul Sister', Terbaik Tahun 2010

0 comments
Train (c) bamajamfestival.com 

Setelah disebut sebagai lagu yang paling banyak di-download dari situs iTunes, kini tembang Hey Soul Sister berhasil meraih gelar baru. Video klip tembang milik Train ini disebut sebagai video klip terbaik tahun 2010 oleh VH1. Bahkan nama-nama yang sering disebut berbagai media pun harus bertekuk lutut di hadapan Train kali ini.

Menyusul Train, tepat di urutan kedua, adalah video klip Breakeven milik The Scipt sementara California Gurls milik Katy Perry featuring Snoop Dogg hanya berhasil menyusul di urutan ketiga. Uniknya, Bad Romance milik Lady GaGa ternyata hanya masuk di urutan kelima, di bawah video klip Whataya Want From Me punya Adam Lambert.

Menggenapi sepuluh besar dari Top 40 Videos of 2010 yang disusun oleh VH1 ini adalah video klip milik Lady Antebellum, Usher featuring Will.I.Am, Eminem featuring Rihanna, Pink, dan Bruno Mars. Di bawah ini adalah daftar lengkap sepuluh besar dari daftar video klip terbaik tahun 2010 yang dimuat dalam salah satu berita Splash News.

1. Train - Hey Soul Sister
2. The Script - Breakeven
3. Katy Perry ft Snoop Dogg - California Gurls
4. Adam Lambert - Whataya Want From Me
5. Lady GaGa - Bad Romance
6. Lady Antebellum - Need You Know
7. Usher ft Will.I.Am - OMG
8. Eminem ft Rihanna - Love The Way You Lie
9. Pink - Raise Your Glass
10. Bruno Mars - Just The Way You Are (spl/roc)

sumber : http://id.omg.yahoo.com/news/klip-hey-soul-sister-terbaik-tahun-2010-khjx-0000351363.html

10 Fakta tentang Fashion Stylist

0 comments


Perlu enggak sih memakai jasa fashion stylist untuk pemotretan cover album cd?

Well, jika kamu adalah musisi yang akan mengeluarkan album, punya dana yang cukup, dan peduli dengan pembentukan image yang akan kamu sampaikan ke masyarakat, jawabannya: perlu. Tapi kalau tidak ada dananya, kamu bisa menunjuk seseorang yang kamu rasa bisa mengurus hal-hal yang akan saya terangkan dibawah ini. Yang saya tulis dibawah ini berdasarkan pengalaman saya, dan berhubung saya perempuan, banyak point disana yang pertimbangannya dari sudut padang keperluan perempuan.

Lalu apa sih tugas fashion stylist ini?

Dulu tahun 2008 saat saya memproduksi album pertama saya, saya juga gak ngerti. Apa sih tugasnya fashion stylist? Bukannya nanti photographer akan mengarahkan gaya kita saat di foto nanti? Bukannya sudah ada make up artist dan hair stylist? Seberapa besar sih peran fashion stylist dalam pembentukan image dari pemotretan cover album-mu?

Pada saat itu akhirnya saya memutuskan untuk mempekerjakan fashion stylist di dalam proses pemotretan album saya. Dan inilah yang saya pelajari hingga sekarang: peran mereka sangatlah penting jika kamu adalah musisi yang peduli dengan pembentukan image secara visual. Terutama jika kamu adalah perempuan, dimana biasanya gaya lebih dipertimbangkan dan lebih variatif dibanding musisi laki-laki. Inilah part penting dari pembentukan brand kamu.

Fact #1
Fashion stylist memberikan konsep kostum yang akan kamu pakai saat pemotretan cover album. Ia akan membicarakan dengan team management mu termasuk jika kamu dibawah sebuah recording company. Sebelumnya ia akan mempelajari feature-mu sebagai musisi. Termasuk personal branding yang ingin kamu sampaikan secara visual ke masyarakat. Dari point tersebut, ia akan membuat konsep dari kostum yang akan dipakai pada saat pemotretan untuk album cover-mu. Konsep tersebut berupa berbagai gambar kandidat kostum yang bisa saja di foto langsung atau dari koleksi foto milik fashion stylist, atau dari internet, maupun dari majalah. Bisa saja di presentasikan dalam beberapa file, atau sudah dijadikan satu dalam presentasi power point.

Fact #2
Seorang fashion stylist memberikan beberapa pilihan untuk menjadikan kostum yang akan kamu pakai menjadi nyata. Pilihan yang akan di ajukan fashion stylist tersebut adalah:
- Membeli kostum
- Meminjam/menyewa dari sebuah atau beberapa merek baju
- Menyewa kostum dari fashion designer
- Membuat/memesan khusus kostum yang akan dipakai kepada dress maker.

Fact #3
Seorang fashion stylist mengetahui hal-hal krusial seperti referensi:
- Berbagai mall dan boutique tempat mencari kostum mu
- Berbagai butik fashion designer
- Mengetahui berbagai merek baju dan karakter dari setiap merek tersebut.

Dari segi bentuk kerjasama, seorang fashion stylist mengetahui tentang:
- sistem, peraturan atau tata cara penyewaan baju dari sebuah merek/fashion designer.
Penyewaan baju memiliki peraturan khusus, misalnya mengenaiu berapa yang harus dibayar. Contohnya seorang designer akan mengenakan biaya sewa sebesar 35% dari harga asli baju.
Merek-merek baju tertentu memiliki ketentuan bahwa pada saat dikembalikan, baju harus sudah di dry clean di tempat-tempat yang mereka rujuk.
Contoh: saat saya bekerjasama dengan merek baju Bebe untuk materi pemotretan single saya berjudul 'Sukaria!', mereka hanya merujuk Sec a Sec dan Jeeves yang mereka percaya cocok kualitasnya untuk materi bahan pakaian Bebe.
Setiap merek baju biasanya mempunyai ketentuan jangka waktu berapa lama baju tersebut boleh dipinjam dan kapan harus dikembalikan.
Baju tertentu yang memiliki special price/discount biasanya tidak di ijinkan untuk dipinjam. Saya pernah mengalami ini, dimana baju yang saya pilih untuk saya pinjam ternyata tidak bisa dipinjam karena merek baju tersebut sedang mengenakan special price/discount terhadap baju tersebut di toko mereka.

Masih banyak lagi tata cara peminjaman atau penyewaan baju. Seorang fashion stylist mengetahui persis bentuk kerjasama setiap merek, dan ia yang akan mengurus berbagai hal berkaitan dengan bentuk kerjasama tersebut.

Fact #4
Seorang fashion stylist mempunyai hubungan baik secara professional, terkadang juga secara personal dengan para fashion designer, penjahit baju, pembuat asesoris, serta berbagai contact person dari berbagai merek baju yang dijual di mall. Bahkan kedekatan mereka dengan network-nya ini sangat mempermudah kerja kita pada saat negosiasi. Ada saatnya fashion stylist harus bernegosiasi dengan pihak manapun yang bajunya (dan mungkin termasuk asesoris) akan kita pinjam/sewa atau kita buat.

Fact #5
Seorang fashion stylist mengenal sekali bentuk tipe setiap bagian tubuh orang yang akan di potret. Ia juga mengenal detail profil wajah yang akan di foto. Ia mengetahui warna kulitnya. Ia bahkan akan mempelajari karakter pribadi orang tersebut maupun jiwa dari musik yang akan dibawakan. Ini akan sangat penting kaitannya saat ia bersama seluruh team pemotretan serta team grafis untuk menentukan colour tone, gaya, serta tekstur dan kesatuan dengan segi grafis. dari cover album.

Fact #6
Seorang fashion stylist akan mempresentasikan kumpulan gaya, pose, maupun attitude (pembawaan) dari gerak tubuh, ekspresi dan sikapmu pada saat di foto nanti. Ia tahu gerakan apa yang bagus dan tidak bagus untuk bentuk dan proporsi tubuhmu dan wajahmu. Untuk awal ia akan mengumpulkan semua konsepnya tersebut dalam computer file, yang bisa saja disatukan dalam presentasi power point.

Fact #7
Seorang fashion stylist pada saat pemotretan akan, bisa dan harus mencontohkan gerakan, pose, ekspresi, gesture tubuh kepada kamu. Bukan hanya memberi arahan secara general. Ia hampir seperti koreografer. Ia akan bisa mencontohkan persis gerakan, ekspresi dan sikap yang harus kamu lakukan di depan kamera. Ini tidak dilakukan oleh fotografer.  Terkadang ada yang berpikir ini dilakukan fotografer. Tentu saja tidak. Fotografer tidak mencontohkan gerak tubuh, liuk tubuh, ekspresi wajah dan sikap tatapan mata dan seluruh wajah. Itu adalah bagian kerja fashion stylist.

Fact #8
Sebelum menentukan konsep berbagai gaya/pose untuk foto album cover-mu, ia bahkan akan membuat konsep make up hingga gaya rambut mu secara detail. Ia mengerti hingga detail make up, sapuannya, shading dan sebagainya. Ia mengerti catok apa yang harus dipakai untuk membuat gelombang rambutmu, atau membuat rambut lurus.

Ia akan melakukan meeting dengan team kreatif yang mengerjakan grafis dari cover album-mu. Ia akan menanyakan lay out dari foto-fotomu nantinya.  Apakah itu horizontal, vertical, apakah akan ditempatkan dalam bentuk bentangan dari beberapa lipatan cd cover-mu, apakah itu medium shot, head shot, atau full shot. Ia bahkan mengerti tentang lighting untuk pemotretan serta colout theme yang akan dihasilkan nantinya.

Ini akan membuat mudah saat pemotretan, ia akan sudah mentukan setiap pose untuk di setiap penempatan cover album-mu yang sudah di bicarakan dengan team grafis. Jadi tidak akan ada pose yang sia-sia dan tidak terpakai.

Jika foto sudah selesai dan bisa dimiliki foto mentah dalam bentuk computer file, ia bias memberikan pointers tentang apa saja yang akan di edit, mulai dari jerawat, teksture kulit, besar kecilnya semua bagian tubuhmu, berbagai lipatan baju dan sebagainya.

Fact #9
Seorang fashion stylist mengenal sifat materi kain. Ia akan tau efeknya terhadap lighting pemotretan, baik itu indoor maupun out door. Ia mengetahui bagaimana efek di kulit pemakainya. Ia mengetahui jatuhnya kain itu di badan. Ia akan tau bagaimana kain itu jika ingin dibuat efek terbang pada saat pemotretan. Ia tahu seberapa berat kain tersebut, apakah kain tersebut akan di tiup dengan angin dari blower, atau jika ia sendiri yang harus menerbangkan kain tersebut. Ia bahkan bisa mengenal merek kain serta bisa diperoleh dimana, serta harga dari kain tersebut.

Ia juga mengetahui berbagai asesoris pakaian, tempat membuat asesoris, tempat membeli berbagai perlengkapan pernak pernik menjahit.

Fact #10
Seorang fashion stylist bahkan mempunyai perlengkapan standard yang berguna untuk dipakai oleh seseorang yang akan di foto. Ia mempunyai koleksi celana pendek, legging, bahkan ia mempunyai beberapa koleksi sepatu yang mempermudah kamu berdiri saat pemotretan.

Contoh:
Saat itu saya shooting single "Sukaria!" (bulan May 2010) dengan gaun panjang dimana saya akan berdirti berjam-jam. Fashion stylist saya sudah membawakan sepatu wedges (yang haknya penuh dan tebal hingga kebagian tumit), itu mempermudah saya nyaman bediri selama-berjam-jam dan melakukan berbagai gerakan. Toh sepatu tersebut tidak terlihat, karena tertutup gaun panjang saya.

Fashion stylist juga mempunyai berbagai asesoris standard mulai dari yang klasik seperti anting kecil hingga ke perhiasan yang berkesan tegas dan futuristis. Ia juga mempunyai berbagai perlengkapan jahit, double tape (percayalah ada saatnya pakaianmu harus di tempel di kulitmu, terutama untuk pakaian yang terbuka), penjepit pakaian dan berbagai kit untuk emergency, bahkan hingga yang tidak kamu pikirkan, seorang fashion stylist sudah siap sedia.

Nah.... Jadi banyak kan kegunaan fashion stylist? Ini gak dilakukan oleh fotografer tentunya. Dan dari pengalaman saya yang baru-baru ini, untuk shooting video clip "Sukaria!", hal ini bukanlah bagian dari keahlian sutradara video clip.

Anyway, buat kamu yang sedang mengerjakan album, ingatlah satu hal: ini adalah showbiz. Showbiz berasal dari 2 kata: show dan business. Apa yang ditampilkan (what shows) adalah business (kegiatan yang menghasilkan uang). Jadi pembentukan image secara visual luar biasa penting. Persiapkan dirimu secara matang untuk masuk ke dunia industri musik dan showbiz.

Jadilah musisi cerdas yang bisa menguasai dan mempertanggung jawabkan sisi kreatif  karyamu. Selamat berkarya!

sumber : http://id.omg.yahoo.com/blogs/10-fakta-tentang-fashion-stylist-maylaffayza-3.html

Minggu, 19 Desember 2010

48 Peserta Ikuti Pelatihan UPK PNPM Mandiri Perdesaan

0 comments

TENGGARONG - Pelatihan Penguatan Kapasitas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); Mandiri Pedesaan. Garapan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (29/11) kemarin resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kukar, HM Ghufron Yusuf di Hotel Lizha Tenggarong.

Kepala Bapemas dan Pemdes Kukar, Chairil Anwar dalam laporannya, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan adalah surat Mendagri No. 414.2/753/PMD/2010 Tanggal 19 Februari 2010 tentang petunjuk teknis pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan melalui UB (urusan bersama) dan TP (tugas pembantuan) Lingkup Ditjen PMD Kementrian Dalam Negeri 2010 dan petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan, serta surat Keputusan Kepala Bapemas No. 410.1/178/BAPEMAS/XI/2010 Tanggal 18 November 2010 tentang pembentukan panitia pelatihan penguatan unit pelaksana kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tingkat Kabupaten Kukar.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari yang diikuti peserta dari seluruh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 16 Kecamatan lokasi PNPM-Mandiri Perdesaan, dengan jumlah 48 peserta. Pelatihan ini dimaksudkan mewujudkan persamaan persepsi, cara pandang dan pendekatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dengan unit pengelola kegiatan kecamatan, peserta mengetahui gambaran kondisi perkembangan dana bergulir (SPP) Kukar dan gambaran kondisi laporan UPK.

Kemudian, peserta dapat dapat memahami pengertian fungsi dan tujuan administrasi dan pelaporan juga dapat membedakan antara administrasi dan pelaporan keuangan UPK, mampu mengidentifikasi dan menyelesaiakan penanganan pinjaman yang bermasalah, serta memahami pentingnya pengembangan jaringan dan kerjasama, jelas Chairil Anwar.

Chairil Anwar, menambahkan nara sumber yang kami hadirkan bersal dari, Bapemas Kukar (PJO Kukar), Fasilitator pemberdayaan PNPM Mandiri Perdesaan Kukar, dan Fasilitator Tehnik PNPM Mandiri Perdesaan Kukar.

Selain itu juga perlu kami laporkan perkembangan kegiatan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola UPK kegiatan di 16 Kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu senilai Rp. 10.806.827.927 dengan tingkat pengembalian 97%. Dana tersebut dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat, pungkasnya.

Sementara itu, Ghufron Yusuf, mengatakan upaya mensejahterakan masyarakat khususnya di perdesaan merupakan tugas semua jenjang pemerintahan dari tingkat Pemerintah Pusat hingga Kabupaten/Kota, bahkan hingga Pemerintahan Desa. Salah satu program yang ditujukan untuk akselerasi atau percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat adalah PNPM yang diarahkan bagi masyarakat baik di perkotaan maupun di perdesaan. Selain itu, keberhasilan PNPM diharapkan dapat ditularkan kepada daerah setempat sehingga dapat dijadikan model pemberdayaan yang dapat diterapkan dalam program maupun kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBD.

Namun demikian disadari, masih banyak upaya yang perlu dilakukan agar pelaksanaan PNPM ke depan dapat berjalan lebih baik lagi. Diantaranya dengan upaya mengurangi permasalahan baik administratif maupun teknis yang mungkin terjadi, upaya memperkuat kapasitas penyelenggara program dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam keterlibatan terhadap program. Tentu saja pendekatan yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai sumber daya yang tersedia.

Dalam rangka melakukan penguatan kapasitas dari sisi personil penyelenggara program, maka perlu diupayakan forum pertemuan atau semacam pelatihan yang tengah dilaksanakan pada saat ini. Dengan keikutsertaan UPK dalam kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta tanggung jawab seluruh peserta terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan program PNPM, kata Ghufron, saat membuka kegitan tersebut.

Disamping itu, diharapkan pula dapat meningkatkan pemahaman para peserta dalam pengadministrasian kegiatan dan pengelolaan keuangan kegiatan, sehingga akan meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program PNPM di kecamatan masing-masing.

Dalam konteks penyusunan dokumen perencanaan, Pemkab Kukar telah menetapkan kebijakan dan program yang mengarah pada penguatan serta pemberdayaan masyarakat dan Desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kukar 2011-2015 sebagai perwujudan Program Gerbang Raja, yakni terwujudnya Desa Mandiri.

Desa sebagai wilayah otonom juga memiliki kewajiban untuk menetapkan RPJM Desa sesuai visi dan misi Kepala Desa terpilih. Sebagai dokumen perencanaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem perencanaan dari tingkat pusat hingga ke daerah dan desa, maka RPJM Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa harus pula sejalan serta selaras dengan RPJMD Kabupaten.

Untuk itu Pemerintah Desa harus mampu menetapkan kebijakan, sasaran serta program yang akan ditempuh Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan selama periode 6 (enam) tahun di dalam RPJM Desa, dengan tetap menyelaraskan dan mengakomodir program-program pembangunan lainnya baik yang berasal dari Pemerintah Pusat seperti PNPM Mandiri Perdesaan, ataupun dari Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Kabupaten.

Penyelenggaraan Program PNPM Mandiri Perdesaaan harus pula diselaraskan dengan program pembangunan daerah Kabupaten Kukar, yakni GERBANG RAJA.  Secara bersama-sama kedua program harus saling bersinergi untuk mempercepat upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di perdesaan, lanjut Ghufron, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Kukar.

"Saya berharap agar para peserta sungguh-sungguh mencurahkan seluruh perhatian dan fokus pada seluruh materi yang disajikan oleh nara sumber/fasilitator, sehingga menjadi bekal yang penting dan bermanfaat dalam mensukseskan program PNPM Mandiri Perdesaaan di Kabupaten Kukar," imbuhnya.

Sumber : pnpm-mandiri.com

Membangun Kemandirian Masyarakat Daerah Tertinggal Nias

0 comments

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) mengharapkan masyarakat dapat memberikan masukan yang berarti serta partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam upaya mengentaskan daerah-daerah tertinggal sehingga dapat tercapai dan sejajar dengan daerah-daerah lain.

Perlunya pengentaskan daerah tertinggal ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dibawah kepemimpinan Presiden.

Seperti diketahui ada tiga capaian yang menjadi target pembangunan nasional lima tahun ke depan yaitu; pertama, angka rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen. Kedua, berkurangnya persentase penduduk miskin dari sekitar 14 persen menjadi 8 persen dan ketiga, berkurangnya pengangguran terbuka dari 9 persen menjadi 5 persen.

Pada RPJM 2010 – 2014 jumlah daerah tertinggal terdapat 183 kabupaten, terdiri atas 149 kabupaten tertinggal, sebagai kabupaten yang masih berstatus tertinggal dari 199 daerah tertinggal pada tahun 2004- 2009; dan 34 kabupaten hasil pemekaran (Daerah Otonomi Baru). Dari jumlah tersebut sebanyak 128 kabupaten atau sekitar 62 % berada di wilayah kawasan timur Indonesia  (KTI).

Dengan jumlah tersebut KPDT menargetkan dan juga sesuai dengan harapan Bapak Presiden, maka pada akhir tahun 2014 minimal 50 daerah tertinggal dapat terentaskan dari ketertinggalannya.

Lokus Pembangunan daerah Tertinggal

Suatu daerah dapat dikatakan tertinggal manakala memiliki paling tidak ada 6 kriteria, Yaitu : (a) letak geografis relatif terpencil dan sulit dijangkau;(b) potensi sumber daya alam relatif kecil atau belum dikelola dengan baik;(c) kuantitas sumber daya manusia relatif sedikit dengan kualitas relatif rendah;(d) kondisi infrastruktur sosial ekonomi kurang memadai; (e) kegiatan investasi dan produksi yang rendah; (f) dan beberapa daerah merupakan daerah rawan bencana alam dan rawan konflik, baik secara vertical maupun horizontal.

Secara umum, daerah tertinggal dapat ditipologikan sebagai berikut; (1) Daerah pedalaman/terisolir : wilayah yang kurang atau tidak memiliki akses ke daerah atau wilayah lain yang relative maju; (2) daerah kepulauan/pulau terpencil/pulau-pulau kecil: gugusan pulau yang berpenduduk dan memiliki kesulitan akses ke wilayah lain yang relatif lebih maju: (3) Daerah perbatasan: wilayah tertinggal yang terletak di sepanjang perbatasan antar Negara;(4) Daerah enclave. wilayah tertinggal yang merupakan enclave di wilayah yang relatif berkembang maupun wilayah-wilayah yang mempunyai fungsi khusus; dan (5) Daerah rawan bencana dan konflik sosial: wilayah yang sulit mencapai kemajuan akibat seringnya wilayah tersebut mengalami bencana dan konflik sosial.

Saat ini yang menjadi perhatian KPDT ada tiga lokus, yaitu kawasan perbatasan, daerah rawan konflik dan bencana serta kawasan timur Indonesia.

Dengan perhatian tiga lokus itu, bukan berarti daerah-daerah lain yang masih tertinggal diabaikan, tetapi KPDT akan memperhatikannya termasuk daerah tertinggal yang ada di pulau jawa.

Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tertinggal

Upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal, KPDT telah menetapkan tujuan percepatan pembangunan daerah tertinggal, yaitu:

(i)Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan sasaran untuk menyetarakan tingkat kesejahteraan rakyat dan perkembangan wilayah antara daerah tertinggal dan maju.
(ii)Meningkatkan keberdayaan masyarakat, dengan sasaran untuk mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses transformasi sosial-ekonomi-lingkungan di daerah tertinggal dan
(iii) Memperkuat kapasitas kelembagaan sosial-ekonomi dan pemerintahan, dengan sasaran untuk mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kinerja pelayanan publik di daerah tertinggal.

Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut diatas, telah ditetapkan 4 pilar strategi, yaitu ;

* peningkatan kemandirian masyarakat dan daerah, yang dilakukan melalui kebijakan pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat dan penyediaan prasarana dan sarana pedesaan/lokal.

* Pengoptimalisasian pemanfaatan potensi wilayah, yang dilakukan melalui kebijakan penyediaan informasi dan analisis potensi sumber daya alam, pemanfaatan teknologi, peningkatan kegiatan investasi, pemeberdayaan dunia usaha dan UMKM, pengembangan kawasan produksi/pedesaan.

* Penguatan integrasi ekonomi antara daerah tertinggal dan maju, yang dilakukan melalui kebijakan penguatan jaringan  ekonomi antar daerah, pembangunan jaringan parasarana antar daerah, dan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi daerah; dan

* Peningkatan penanganan daerah tertinggal yang memiliki karakteristik khusus keterisolasian dan kerentanan sosial-ekonomi (rawan bencana, pedalaman, pesisir, perbatasan, dan pulau terpencil yang dilakukan melalui kebijakan penyediaan sarana sosial dasar, pemberdayaan komunitas adat terpencil, penyediaan bantuan subsidi pelayanan perintis dan pengembangan wilayah perbatasan.

Untuk melakukan startegi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal, KPDT telah mengembangkan instrument pelaksanaan kebijakan yang meliputi: (i) Penyediaan bantuan pembangunan daerah tertinggal dan khusus; (ii) pembangunan infrastruktur pedesaan bagi pembukaan keterisolasian daerah; (iii) pengembangan kawasan produksi (iv)  pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah (v) pengembangan jaringan ekonomi dan prasarana antar wilayah, (vi) pengembangan wilayah perbatasan (termasuk pulau kecil terluar).

Perubahan Paradigma

Untuk mempercepat proses pengentasan daerah-daerah tertinggal baik di kawasan perbatasan maupun di daerah konflik, rawan bencana dan kawasan timur Indonesia. Diperlukan perubahan paradigma dalam mengentaskan daerah tertinggal. Bila sebelumnya paradigma daerah tertinggal berbasis pada kawasan, maka sekarang paradimagnya berbasis pada desa (base on village). Dengan paradigma berbasis pada pedesaan ini, maka sasaran pengentasan daerah tertinggal ini langsung ke jantungnya, yaitu desa sebagai center komunitas. Melalui paradigma ini maka setiap desa tertinggal terdapat satu program yang komprehensif.
Pembangunan yang berbasis pedesaan sangat penting dan perlu untuk memperkuat fondasi perekonomian Negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan pengembangan antar wilayah. Dengan pembangunan daerah-daerah tertinggal  berbasis pedesaan ini maka akan menjadikan desa sebagai basis perubahan.

Dalam kontes itu maka sumber-sumber pertumbuhan ekonomi harus digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan untuk itu maka infrastruktur desa seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon, sarana Pendidikan, kesehatan dan sarana lain yang dibutuhkan harus disediakan sehingga memungkinkan desa maju dan berkembang.
Dalam rangka itu, maka skala prioritas yang dilakukan KPDT bagi pembangunan daerah yang berbasis pada pengembangan pedesaan (rural based development) kebijaksanaan yang dilakukan antara lain mencakup (1) pengembangan ekonomi lokal (2) Pemberdayaan masyarakat (3) pembangunan sarana dan prasarana; dan (4) pengembangan kelembagaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya model intervensi terhadap proses pembangunan pedesaan dengan bertumpu pada paradigma pengkotaan pedasaan (rural urbanization) dengan melakukan pengembangan perkotaan dan pedesaan sebagai kesatuan ekonomi dan kawasan yang tidak terpisahkan, pengembangan kegiatan pertanian secara modern melalui mekanisme dan industrialisasi dan penerapan standar pelayanan minimum antara desa dan kota.
Tentu saja dalam upaya membangun desa-desa tersebut, KPDT dalam membangun bertumpu pada potensi sumber daya alam (SDA) setempat. KPDT akan mengembangan SDA-SDA lokal sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah maka akan lahir atau muncul model-model desa sesuai dengan potensi yang dimiliki, seperti desa kerajinan, desa budi daya peternakan, desa budi daya rumput laut dan lain-lain.

Perlunya memperhatikan potensi SDA lokal tersebut sesuai dengan Kebijakan Daerah Pembangunan nasional. Dalam UU no.17 tahun 2007 tentang RPJP nasional 2005-2025 mengenai kebijakan pengembangan wilayah tertinggal yang menyebutkan bahwa “ pengembangan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan potensi dan peluang keunggulan sumber daya darat dan/atau laut di setiap wilayah, serta memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan daya dukung lingkungan”.
Sehubungan dengan itu maka dalam rangka intervensi pembangunan pedesaan tersebut perlu memperhatikan secara mendalam tentang “anatomi desa” sehingga tidak kontraproduktif dan muncul resistensi dari masyarakat desa. Adapun untuk melihat anatomi desa tersebut, antara lain mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial-budaya,karakteristik fisik/geografis,Pola kegiatan usaha, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa dan karakteristik kawasan pemukiman. Singkat kata dalam pembangunan pedesaan harus berlandaskan pada lokal wisdom dan pembangunan yang berkelanjutan (sustainability).

Sehubungan dengan itu ada beberapa azas yang harus diperhatikan pembangunan pedesaan tersebut,

pertama, berorientasi pada masyarakat (people centered). Masyarakat di daerah tertinggal adalah pelaku(actors) dari kegiatan yang dilaksanakan sehingga hasil (output) dan dampaknya (outcome) dapat dirsakan langsung oleh masyarakat setempat.

Kedua, berwawasan lingkungan (environmentally sound). Pelaksanaan kegiatan harus berwawasan lingkungan secara berkelanjutan (sustainability) sehingga perlu pertimbangan dampak kegiatan terhadap kondisi lingkungan, ekonomi, social dan budaya masyarakat baik untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Ketiga, sesuai dengan adat dan budaya setempat (cultural appronate). Pengembangan kegiatan berorientasi pada kondisi dan kebutuhan masyarakat perlu memperhatikan adat istiadat dan budaya yang telah berkembang sebagai suatu kearifan tradisional (traditional wisdom).

Keempat, sesuai kebutuhan masyarakat (socially accepted), yakni dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah dan masyarakat penerima dan bukan berdasarkan asas pemerataan dimana setiap daerah berhak atas bantuan pendanaan pemerintah.

Kelima, tidak diskriminatif (undiscriminative). Pelaksanaan kegiatan di wilayah tertinggal perlu menerapkan prinsip tidak diskriminatif baik dari segi SARA maupu gender.

Membangun kemandirian masyarakat Nias Barat
Sejak awal era reformasi, dalam upaya menghapus kebijakan sentralistis, pemerintah menerapkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah melalui paket UU no.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang kemudian direvisi melalui UU no.32 tahun 2004 dan  UU no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi melalui UU no.32 tahun 2004.

Melalui paket regulasi ini daerah diberi kewenangan untuk mengelola daerah dan mengambil prakarsa sendiri dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik. Dalam konteks itu sebagian besar kewenangan atau urusan pemerintahan didelegasikan kepada daerah, sementara yang menjadi urusan pusat adalah terkait dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yudisial, moneter, serta fiskal dan agama. Selain memberikan kewenangan kepada daerah sebagai bagian dari desentralisasi politik, pemerintah juga memberikan pendanaan pembangunan melalui transfer ke daerah sebagai salah satu instrumen pelaksanaan desentralisasi fiskal, yaitu melalui dana perimbangan.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Dana bagi hasil (DBH) terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam (SDA), merupakan hak daerah atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara yang dihasilkan tiap daerah dan besarnya memperhitungkan potensi daerah penghasil (by origin). DAU dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

Sasaran yang ingin dicapai dalam regulasi kewenangan tersebut, untuk membangun kemandirian daerah khususnya masyarakat Kabupaten Nias Barat. Selanjutnya pemerintah telah menetapkan 11 skala prioritas yang tersebut dalam (RPJMN Tahun 2010 -2014, Buku I Prioritas Nasional) satu diantaranya adalah skala prioritas ke-10 yaitu mempercepat pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik. Program aksi daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik ditujukan untuk pengutamaan dan penjaminan pertumbuhan di daerah-daerah.

Dalam upaya percepatan pembangunan wilayah tersebut, usaha yang akan dilakukan pemerintah antara lain, pertama, mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di sekitar dalam suatu sistem wilayah pembangunan ekonomi yang sinergis.

Kedua, meningkatkan keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dan terpencil sehingga wilayah-wilayah tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat dan dapat mengurangi ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain.

Ketiga, mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan dengan merubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini berorientasi inward looking menjadi outward looking sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktifitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.

Keempat, mendorong keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dengan kegiatan ekonomi di pedesaan secara sinergis (hasil produksi wilayah pedesaan back wards linkages dari kegiatan ekonomi di wilayah sekitar, dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi.

Untuk mempercepat pembangunan daerah-daerah tertinggal sehingga menjadi sejajar dengan daerah-daerah lain yang sudah maju, hal itu bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tugas kolektif bersama. Semua komponen anak bangsa harus bersama-sama bahu-membahu menjadikan tanah air tercinta ini betul-betul dapat mensejahterakan rakyat dan bangsa Indonesia. Kita memiliki modal sosial dan modal politik serta local wisdom yang menjadi kekuatan rakyat ini untuk mewujudkannya.

Hal ini tidak berarti sedang memprotes hiruk-pikuk politik yang terlampau jauh dari spektrum sesungguhnya, tetapi kita perlu fokus pada tujuan semula, yakni bagaimana masyarakat harus diberdayakan dan kemiskinan harus segera dituntaskan.

Pada akhirnya, dengan membangun daerah tertinggal melalui upaya kemandirian masyarakat Kabupaten Nias Barat tidak dapat ditawar lagi. Berbagai potensi yang ada diharapkan dapat dikelola secara optimal untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus dapat mempercepat kemandirian masyarakat Kabupaten Nias Barat.

Pembangunan SDM mempunyai arti penting dalam era global, sehingga pengembangan SDM perlu diarahkan untuk meningkatkan daya saing.

Konsekwensi inilah yang menjadikan kabupaten pemekaran dihadapkan pada kebutuhan yang mendesak diberbagai bidang misalnya sarana prasarana yang belum memadai, lembaga-lembaga pendukung, serta sumber daya baik SDM maupun SDAnya. Melalui partisipasi dan peran seluruh masyarakat untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, diharapkan mempercepat pelaksanaan pembangunan sehingga kemandirian masyarakat dapat tercapai.

Dengan usaha-usaha yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPDT sebagaimana telah dipaparkan, diharapkan akan dapat mencetak SDM yang handal dan melahirkan pusat-pusat pertumbuhan di desa. Dengan berkembangnya desa menjadi desa maju, pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus mengurangi angka pengangguran. Kedepan diharapkan dapat mengurangi disparitas antara satu daerah dengan daerah lainnya sehingga tujuan dalam rangka “MEMBANGUN KEMANDIRIAN MASYARAKAT NIAS BARAT” akan segera terwujud. Untuk mewujudkan hal tersebut, peran dan keterlibatan dari berbagai stakeholders dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat sangat diperlukan.

sumber : http://www.pnpm-perdesaan.or.id/

PNPM DAN RPJMDes

0 comments
Tahun 2010 hampir semua desa dikabupaten kebumen ( 460 Desa ) akan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) periode 2011 s/d 2015 yang akan menjadi pijakan arah pembangunan desa selama lima tahun kedepan mengingat RPJMDes tahun 2005s/d2010 akan habis pada tahun ini. Dengan instrument RPJMDes yang baik dan partisipatif diharapkan kemandirian desa sebagai satu kesatuan wilayah, hukum, ekonomi, budaya dan masyarakat dapat diformulasi dengan baik. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten kebumen untuk dapat memfasilitasi dalam bentuk penguatan kapasitas SDM, maupun pendampingan kepada desa agar dapat menyusun RPJMDes dengan baik, disisi lain hal tersebut juga menuntut kesiapan dan kesungguhan pemerintahan desa dan masyarakat desa untuk menyusun RPJMDes sesuai dengan proses dan mekanisme yang baik dan benar.

Pada tahun 2010 hampir semua desa di kabupaten kebumen juga akan menerima program PNPM ( PNPM Perkotaan, PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM PPIP, PNPM Pamsinmas, PUAP dan PNPM Kelautan ). Seperti kita ketahui bersama semua program tersebut membawa mekanisme perencanaan dan pengangggaran sendiri serta membangun institusi instusi baru diluar system dan institusi yang telah ada dan dikenal luas oleh masyarakat desa. PNPM Perkotaan mensyaratkan desa untuk menyusun PJM Pronangkis dan membangun institusi BKM dan KSM, PNPM Mandiri Perdesaan mensyaratkan desa untuk menggali gagasan masa depan desa ( RPJMDes) dan membentuk KPM dan TPK , PNPM PPIP mensyaratkan desa untuk menyusun PJM Desa dan membentuk OMS. Berbagai argument dikemukakan kenapa mereka tidak mempercayai kedaulatan, sisten dan institusi institusi yang ada didesa sehingga meraka membangun system dan institusi tersendiri, kecurigaan atas lemahnya akuntabilitas pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan yang serta ketidak percayaan terhadap dokumen perencanaan desa yang diangap oleh mereka belum partisipatif, belum pro poor serta kualitasnya tidak baik dan sebagainya menjadi alasan yang sering kita dengar dari mereka. Memang ada permasalaha pada penyelenggaraan sebagian pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan serta adanya dokumen perencanaan desa yang disusun tidak partisipatif dan belum menunjukan keberpihakan pada kaum marginal namun sayangnya alih alih mereka memperbaiki keadaan yang belum baik tapi justru program program ini memilih untuk membangun system dan membangun institusi sendiri yang justru menambah ruwet keadaan.

RPJMDes sebagai satunya satunya dokumen perencanaan strategis ditingkat desa yang sah dan legal karena ditetapkan dengan peraturan desa tentunya mengikat semua komponen yang ada di desa baik pemerintah dan masyarakatnya dalam melaksanakan pembangunan tak terkecuali bagi pihak pihak luar yang masuk dan membawa program program pembangunan kedesa. Manakala masih terjadi kekurangan maka program program yang yang masuk seharusnya memberikan kontribusi berupa perbaikan RPJMDes bukan malah sibuk dan membikin sibuk masyarakat menyusun system perencanaan tandingan yang tidak jelas legalitasnya.

Takkan ada pemberdayaan ketika ketidak percayaan dikedepankan, Tidak akan ada perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa ketika perbaikan birokrasi, adminitrasi dan pelayanan diabaikan, Akan sulit mempertahan keberlanjutkan ketika yang diutamakan adalah membentuk baru dari pada memperbaiki apa yang sudah dimiliki dan mengakar dimasyarakat, tidak akan terwujud kemandirian desa manakala kedaulatan desa dan masyarakatnya tidak dihargai.

sumber : http://www.pnpm-perdesaan.or.id/?page=internews&id=250

Warga Solok Selatan Bangun PLTMH melalui PNPM Mandiri Perdesaan

0 comments


Warga di Jorong Air Menyuruk dan Karang Putih, Nagari Lubuh Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-Perdesaan) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan kapasitas 30 kVA.

Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-Perdesaan di wilayah itu, Kusnadi, menjelaskan daya listrik yang bersumber dari PLTMH direncanakan untuk penerangan 300 rumah di dua pemukiman pendudukan yakni di Jorong Aia Manyuruk dan Karang Putih.

Dia memperkirakan, untuk mencapai keseluruhan rumah penduduk yang berada di dua jorong itu, sedikitnya membutuhkan kabel sepanjang 4,5 km.

Terkait pemukiman penduduk pada dua jorong tersebut ada yang terpencar, seperti di Dusun Aia Batumbuk, Dusun Pasir Putih yang relati jauh dengan jumlah rumah warga sekitar 150 unit.

"Saat ini dana PNPM-Perdesaan yang ada hanya dapat membeli kabel sepanjang 1 km, harga untuk satu km kabel listrik sebesar Rp19 juta. Jadi untuk 3,5 km lagi, pengelola dan masyarakat kekurangan dana," jelasnya.

Meski demikian, setidaknya semangat masyarakat untuk mewujudkan penerangan yang memadai untuk pemukimannya mulai tercapai dengan adanya program pemerintah melalui PNPM-Perdesaan.

Kusnadi menjelaskan, pada 2005 pihaknya sudah mendapatkan bantuan mesin

PLTMH Perpeler dari Dirjen Energi dan Pertambangan sebanyak sembilan unit, setiap unitnya mampu menghasilkan listrik sebanyak 1.000 Watt dapat memenuhi kebutuahan 100 rumah.

Kendati, bantuan mesin itu, lanjut dia, mampu menghemat bahan bakar minyak (BBM) sekitar 400 liter/bulan dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun di daerah itu.

Secara terpisah Ketua Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Solok Selatan, Putra Nusa, mengatakan, bahwa pembangunan PLTMH merupakan inisiatif masyarakat pada 2008.

Ia menjelaskan, ada empat unti PLTMH yang dibangun, meliputi di Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan dengan daya 27 kVA, di Aia Manyuruk, Kecamatan Sangir berkapasitas daya 30 kVA dan Pulakek, dengan daya 32 kVA dan Pasir Talang, Kec. Sungai Pagu dengan 28 kVA.

Guna mengawasi aset, tambah dia, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tenaga pengawas untuk mengamankan aset-aset yang telah dibangun masyarakat dari dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dari PNPM-Perdesaan.

"Kita berharap aset - aset yang ada tetap aman, maka melalui tenaga pengawas yang juga beranggotakan dari masyarakat, bisa bekerja optimal," kata dan menambahkan, karena pembangunan PLTMH sudah menelan dana sebesar Rp306 juta bersumber dari BLM.

Sumber : Website Solok Selatan dan Antara-SUMBAR

M. Arsyad: Arsitek PLTMH dari Patanyamang

0 comments

Meski tak lulus SD, tapi dia layak disebut sebagai "arsitek" PLTMH di Desa Patanyamang.

Penampilannya bersahaja. Sedikit bicara, banyak menundukkan kepala. Namun dia penuh ide dan rajin bekerja. Dia bekerja dalam diam dan selalu serius mengerjakannya. Wajar saja bila dia berhasil menciptakan beberapa alat, termasuk pada 1993, sesuatu yang cukup fenomenal lahir dari tangan warga dusun Mangngai, Patanyamang, Kec. Camba, Maros, Sulsel, ini: pembangkit listrik dari kincir air yang digerakkan dinamo. Dialah M. Arsyad (43 Th). "Waktu itu, kincir ini bisa menerangi 24 rumah di dusun ini," ujar Arsyad dengan suara lirih, sambil terus menundukkan kepala.

Tentu saja, kabar bangkitnya listrik di dusun itu menjadi buah bibir di warga desa. Betapa tidak, desa itu belum mendapatkan listrik sejak Indonesia merdeka. Jadi, mendapatkan penerangan dari listrik ibarat "mengenyam" surga bagi warga disana. Nama Arsyad pun mulai dikenal. Namanya kian terkenal setelah Pembangkit Listrik tenaga Mikrohidro (PLTMH) beroperasi pada 17 Ramadhan 2004 dan menerangi 300 rumah.

Boleh dibilang, dialah "arsitek" dari PLTMH yang dibangun dengan dukungan dana dari PNPM Mandiri Perdesaan, yang kala itu masih bernama Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Berkat temuan Arsyad pada 1993 itulah, warga desa semakin yakin bahwa mereka pasti bisa mengenyam listrik dari sumber air yang melimpah di desa. Hingga PLTMH itu benar-benar terwujud setelah didanai PPK TA 2003, dengan dana Rp 210 juta. Disini pula kontribusi Arsyad sangat besar dan tak dapat dilupakan.

Pria yang pernah merantau ke Kalimantan Timur selama 10 tahun itu merupakan salah seorang yang menuntaskan pekerjaan pembangunan PLTMH di Patanyaman, hingga listrik pun mengalir ke rumah-rumah penduduk sapai saat ini. Sebuah hasil yang mengagumkan dari seorang warga desa yang hanya mengenyam pendidikan kelas 3 SD dan tak pernah melihat rumus-rumus teknis. "Saya tidak tahu rumus, hanya pengalaman dari coba-coba sendiri," ungkapnya.

Ilmu teknis yang dimilikinya lebih banyak diperoleh dari melihat orang dan kemudian mencobanya sendiri. Dia pernah bekerja pada industri perkayuan, operator mesin penggilingan padi dan sesekali bekerja di bengkel. Pada saat bekerja dibengkel itu, Arsyad berhasil menciptakan mesin penghisap pasir. Sebuah prestasi yang luar biasa. Bukan hanya itu, dia juga menciptakan teknologi sederhana yang diberi nama "tangan besi" untuk memudahkan mengambil sarang burung walet, ketika dia bekerja di perusahaan yang mengelola sarang burung walet. "Awalnya hanya lihat," paparnya.

Puas merantau, pada 1993 Arsyad pun pulang kampung. Selain membantu orangtua bercocok tanam, dia tak henti-henti bereksperimen dari apa yang pelajari dan dilihatnya di perantauan. Hingga pada tahun itu pula, dia menciptakan pembangkit listrik tenaga kincir air. Kincir yang hanya terbuat dari kayu yang diperoleh di desa, dengan memanfaatkan dinamo pemberian salah satu warga. Namun dari kincir itu, listrik pun mengalir dan mampu menerangi 24 rumah di dusunnya.

Tak heran bila warga sangat percaya dengan kemampuan Arsyad. Dengan kemampuannya itu, warga desa mendapuknya sebagai operator turbin PLTMH yang didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan, melalui PPK TA 2003. Dia tak menyia-nyiakan kepercayaan warga, meski tak mendapatkan gaji. "Ini kepercayaan. Setiap hari saya pergi mengecek turbin apakah ada gangguan atau tidak. Ini dilakukan agar listrik tidak ada ganguan dan tetap menyala," ungkapnya.

Secara tidak langsung, warga desa Patanyamang memang sangat menggantungkan harapan pada Arsyad, agar mereka dapat terus menikmati listrik. Di tengah-tengah Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3) Unit Pengelola Turbin (UPT) Patanyamang pun kepiawaian Arsyad sangat dibutuhkan. Berkat kerjasama dan pola kerja yang baik, TP3 UPT tersebut menerima Anugerah SiKOMPAK 2010 untuk ketagori TP3 Terbaik Nasional.

Anugerah SiKOMPAK merupakan apreasiasi tertinggi dari Kementrian Dalam Negeri kepada insan pemberdayaan masyarakat yang memiliki dedikasi tinggi dalam memberdayakan masyarakat dan menunjukkan kinerja terbaik di bidangnya, mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Nasional. Anugerah SiKOMPAK 2010 diberikan untuk tiga kategori, yakni UPK, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan TP3 Terbaik. Anugerah tersebut telah diberikan oleh masing-masing wakil pada 24 Maret 2010, di Jakarta, oleh Menteri Dalam Negeri, disaksikan Presiden RI.

Dan untuk Arsyad, berkat kerja keras dan dedikasinya terhadap desanya, Pemerintahan Desa Patanyamang telah menghadiahkan sebuah sepeda motor untuk menunjang aktivitas Arsyad sebagai operator turbin. Semoga banyak Arsyad-Arsyad yang lain di lokasi PNPM Mandiri Perdesaan ini.

Sumber: Surya Darma, FasKab. Maros, Sulsel

Dana PNPM 2011 Berkurang, Pemdes Kewalahan

0 comments

Sejumlah pemerintah desa (Pemdes) mengaku kewalahan menangani program pembangunan desa, menyusul berkurangnya alokasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2011, senilai Rp 8 miliar.

Kini, Pemdes sibuk merombak ulang usulan PNPM agar nilai anggaran yang diajukan lebih realistis. Kepala desa (Kades) Sambirejo, Plupuh, Taryadi mengatakan di tahun 2011 sebenarnya banyak rencana pembangunan yang muncul dari masyarakat. Di antaranya berupa pembangunan jalan dan pembangunan gedung TK. Berkurangnya alokasi dana PNPM di Kecamatan Plupuh membuat pihaknya menyesuaikan usulan.

"Kewalahan juga. Usulan kami ada dua, yaitu Jl antardukuh, Dukuh Sumberejo-Dukuh Mrakean sepanjang 800 meter dan pembangunan gedung TK. Awalnya gedung TK diusulkan dua lokal, tapi melihat kondisi, tampaknya kami akan ubah jadi hanya satu lokal," jelas Taryadi, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Kamis (10/12).

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Bambang Widodo. Dia menerangkan, gara-gara anjloknya dana PNPM di kecamatan setempat, dari Rp 1,5 miliar menjadi hanya Rp 600 juta, maka pihaknya menunda usulan pembangunan pasar desa yang sebenarnya sangat dibutuhkan warga.

"Usulan kami untuk tahun depan lebih pada pembangunan sarana prasarana fisik, seperti jalan. Kami menyadarai masih banyak jalan di desa kami yang masih berupa tanah," ujarnya.

Sementara itu, di tingkat unit pelaksana kegiatan (UPK), berkurangnya alokasi dana PNPM di tahun 2011, disikapi dengan menerapkan seleksi yang lebih ketat atas usulan desa. Di tahun 2011 ini, pihaknya hanya digelontor dana Rp 600 juta.

Ketua UPK Kecamatan Kalijambe, Adi Penawan mengungkapkan berkurangnya anggaran praktis membuat pihaknya sangat selektif dalam menentukan usulan yang akan direalisasi. Usulan yang direalisasi, tandanya, harus mengedepankan kepentingan masyarakat umum dan penting bagi kehidupan ekonomi dan kegiatan sosial masyarakat.

Sumber : www.solopos.co.id

Kejari Bakal Jemput Tersangka Kasus PNPM Mandiri Perdesaan Bamballamotu

0 comments

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akan jemput secara paksa tersangka kasus korupsi pengadaan mesin Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Bamballamotu daerah itu.

Kepala Satuan Intelejen Kejari Umar Paita di Mamuju, Jumat, mengatakan, kasus itu telah ditetapkan seorang tersangka, yakni rekanan atau pihak ketiga pengadaan mesin genset untuk kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

"Rekanan telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi karena mesin yang dibeli ternyata mesin bekas," kata dia.

Menurutnya, pihaknya sudah berkali-kali menyurati rekanan pengadaan mesin tersebut, namun surat panggilan dari aparat hukum itu diabaikan.

"Kami menyurati tersangka sudah lebih dari 10 kali. Akan tetapi, tersangka tidak mau menindaklanjuti permintaan kami untuk datang menghadap guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Makanya, pihaknya terpaksa akan melakukan penjemputan secara paksa ke rumah tersangka yang terletak di daerah kota Pasangkayu ibukota Kabupaten Mamuju Utara sekitar 270 Km dari kota Mamuju.

Dikataknnya, pengadaan mesin genset melalui kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Bamballamotu itu menghabiskan anggaran sebesar Rp885 juta lebih pada 2010.

"Awal Desember ini, kami akan ke Mamuju Utara untuk melakukan penjemputan karena tidak memiliki itikad baik untuk datang memenuhi panggilan Kejari Mamuju," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulbar, Drs Mulyadi Bintaha mengemukakan, dana PNPM Mandiri Perdesaan bagi pengadaan mesin terpaksa diblokir karena pihak ketiga ternyata mendatangkan mesin bekas.

Ia berharap, persoalan PNPM Mandiri Perdesaan di Bamballaomotu ini tidak lagi terjadi karena muaranya telah merugikan masyarakat penerima program itu sendiri.

Sumber : www.makassar.antaranews.com

Pemberdayaan Masyarakat dan Kurang Gizi

0 comments

Konteks Pemberdayaan Masyarakat lebih banyak diarahkan ke masyarakat yang tinggal di pedesaan. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di pedesaan, begitu pula dengan Propinsi Nusa Tenggara Timur. Menurut BPS Propinsi NTT pada Oktober 2008 Jumlah Penduduk NTT: 4,53 juta jiwa sedangkan jumlah penduduk miskin pada tahun 2007 sebanyak 1,16 juta jiwa (27,51 %) dimana 89,27 % berada di pedesaan. Umumnya penduduk di pedesaan bermata pencaharian di sektor pertanian.

Tingginya penduduk miskin yang berada di pedesaan ;menunjukkan ;indikitator ketidak-mampuan masyarakat pedesaan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang disebabkan oleh rendahnya pendidikan, keterampilan, juga ditunjang oleh faktor alam tentunya, serta faktor-faktor lainnya.

Sudah banyak kegiatan yang mengatas-namakan “Pemberdayaan Masyarakat” untuk mengentaskan kemiskinan ini mulai dari: BUTSI, SP3 (Depdikbud), SP2W (Bappenas), TKPMP (Depnaker), FK (Depdagri). PPK dan P2KP yang sekarang menjelma menjadi PNPM MP, dirana pertanian sekarang sedang di implementasikan program “Desa Mandiri Pangan”. Sementara itu juga ada banyak program-program lain yang dimplementasikan oleh Lembaga-lembaga non pemerintah (NGO) baik lokal, nasional maupun international (Marjono).

Pemberdayaan Masyarakat sangat sering diucapkan setiap kali ada kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga non pemerintah tadi.

Pemberdayaan berarti memampukan dan memandirikan masyarakat dan desa. Upaya pemberdayaan masyarakat harusnya dipahami sebagai transformasi dari ketergantungan menuju kemandirian.

Menurutt Tjakrawardaya (2009), Pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sedang sebagai tujuan, pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial. Yaitu menjadi masyarakat atau kelompok miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial. termasuk memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

Beberapa upaya untuk memberdayakan masyarakat pedesaan umumnya sebagai upaya membebaskan masyarakat dari kemiskinan, utamanya pada aras usaha mikro di pedesaan, diharapkan dapat memberikan 4 (empat) akses minimal, yaitu, akses pada sumberdaya, teknologi, informasi dan sumber pembiayaan (Marjono, 2009)

Tak pelak lagi untuk memberdayakan masyarakat hal yang mutlak harus Kita lakukan adalah meningkatkan kapasitas masyarakat melalui berbagai pelatihan dan kegiatan lainnya agar mereka mampu mempunyai akses terhadap sumberdaya, teknologi, informasi  dan sumber pembiayaan. Efek lanjutannya melalui “pemberdayaan” agar masyarakat mampu mendefinisikan dan memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Tak kalah penting  juga, masyarakat diberikan kesempatan menentukan pilihan terhadap program pembangunan untuk mereka, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasinya. Sehingga program pembangunan tersebut tidak akan  menciptakan ketergantungan.

Perubahan Perilaku

Kurt Lewin (1970) berpendapat bahwa perilaku manusia adalah suatu keadaan yang seimbang antara kekuatan-kekuatan pendorong (driving forces) dan kekuatan-kekuatan penahan (restrining forces). Perilaku ini dapat berubah apabila terjadi ketidakseimbangan antara kedua kekuatan tersebut didalam diri seseorang.  Bila Kekuatan-kekuatan pendorong meningkat dan kekuakatn penahan menurun akan terjadi perubahan perilaku. Hal ini terjadi karena adanya stimulus-stimulus yang mendorong untuk terjadinya perubahan-perubahan perilaku.

Stimulus tersebut dapat berupa pelatihan-pelatihan, penyuluhan-penyuluhan atau informasi-informasi, ataupun regulasi sehubungan dengan perubahan perilaku yang dikehendaki. Kegiatan stimulus  ini umumnya sudah dilakukan oleh Lembaga-lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, namun apakah itu sudah efektif apa belum? Itu yang jadi bahan pemikiran Kita bersama-sama.

Sedangkan faktor-faktor penahan yang ada dimasyarakat sendiri dapat berasal dari adat istiadat, tabu dan norma-norma warisan nenek moyang, dan juga kepentingan individu yang akan menghalangi adanya perubahan perilaku. Kesemua faktor tersebut akan sangat susah dikurangi bila tidak dengan upaya yang terus menerus dan adanya dukungan dari semua pihak, baik pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat itu sendiri sebagai suatu sistem.

Masalah Kurang Gizi

Kurang Gizi merupakan suatu kondisi dimana terjadinya ketidak keseimbangan antara gizi yang dibutuhkan dengan asupan makanan ke dalam tubuh manusia. Artinya yang masuk lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Menurut data dinas kesehatan NTT, sejak awal Januari sampai 13 Juni 2008 tercatat 23 anak balita di Nusa Tenggara Timur meninggal dunia karena gizi buruk. Secara keseluruhan, sejumlah 12.818 anak balita di NTT mengalami gizi buruk dan 72.067 balita menderita gizi kurang.

Bila mengacu kepada konsep pemberdayaan masyarakat, maka mengatasi masalah kurang gizi harusnya menitikberatkan  pada “menghapuskan penyebab Kurang Gizi ” bukan pada “penghapusan Kurang Gizi itu sendiri”semata seperti halnya dengan memberikan bantuan- bantuan yang sifatnya kuratif atau sementara. Memang tidak salah dengan yang berisifat kuratif tapi harus bersifat emergency dan dalam waktu singkat saja.

Sudah banyak  institusi yang melakukan riset terutama di Nusa Tenggara Timur umumnya hasil riset menjelaskan bahwa penyebab permasalahan Kurang Gizi adalah antara lain: praktek pengasuhan yang buruk dalam keluarga, sangat terbatasnya keragaman pada makanan khususnya untuk Balita, adanya tabu, kualitas pangan yang buruk, frekuensi penyakit pada anak yang tinggi dengan khususnya diare dan malaria yang mempengaruhi asupan zat gizi, terbatasnya kapasitas produksi pangan yang dipengaruhi oleh hujan yang tidak menentu dan musim kering  yang panjang, dan terbatasnya peluang mata pencaharian di luar bertani. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang gizi yang baik adalah faktor yang ikut memberi kontribusi terhadap sejumlah penyebab ini.

Penyebab masalah itulah yang harus diatasi. Dengan diberdayakan, Masyarakat akan diharapkan mampu mengatasi permasalahannya sendiri dengan sumberdaya yang dimilikinya, serta sesuai dengan keahliannya. Selain itu juga melibatkan dukungan dan kepedulian pemerintah serta seluruh komponen masyarakat lainnya agar terjadinya perubahan perilaku masyarakat. Yang tujuan akhirnya untuk menghindari ketergantungan masyarakat dengan pihak luar

sumber : http://www.pnpm-perdesaan.or.id/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...