Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memberikan waktu satu minggu untuk berdamai atas gugatan "recall" yang didilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap anggota DPR Lily Wahid dan Effendi Choiri (Gus Choi).
"Kami memberikan waktu satu minggu kembali untuk berdamai melalui mahkamah parpol," kata Ketua Majelis Hakim Kartim, saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa.
Kartim minta pemberian waktu ini agar dilmanfaatkan dengan sungguh-sungguh oleh kedua pihak.
Sebelumnya majelis telah memberikan waktu satu minggu untuk melakukan mediasi melalui Majelis Takhim PKB.
Kuasa Hukum PKB menyatakan pihak Lily Wahid tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi karena datang pada Sabtu (23/4) pukul 11.00 WIB yang merupakan hari libur.
"Mereka datang tanpa pemberitahuan dan pada hari libur, sehingga tidak ada pengurus. Ini menunjukkan ketidakseriusan penggugat," kata kuasa hukum tergugat.
Atas tudingan ini pihak kuasa hukum penggugat, Saleh, tidak terima karena pihaknya tidak mengetahui siapa yang harus ditemui pengurus majelis takhim ini.
"Karena kami tidak tau siapa yang harus saya temui dan siapa pengurusnya," kata Saleh.
Pihak tergugat meminta penggugat untuk mengirimkan surat ke DPP PKB sehingga akan direspon harus menemui pihak yang akan memimpin mediasi.
Sidang berjalan agak tegang karena para pihak memiliki argumen sendiri, sehingga majelis hakim memutuskan untuk tetap melakukan mediasi dan sidang dilanjutkan pada Selasa (3/5).
Kedua politisi ini menggugat Ketua Umum DPP.PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR Marzuki Alie atas recall terhadap mereka sebagai anggota DPR.
Gugatan ini terdaftar di pengadilan dengan nomor surat gugatan 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lili Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB.
Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD.
Keduanya direcall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.
sumber : http://www.antaranews.com/
0 comments:
Posting Komentar